Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Awal Pajri

Banner HUT OKU 116 Ibu Siti PKB

Banner HUT OKU 116 Maryono PDIP

Banner HUT OKU 116 Dadang Wijaya

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Hukum & Kriminal

Kejati Sumsel Periksa Kabid Bapenda Palembang, Bidik Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

×

Kejati Sumsel Periksa Kabid Bapenda Palembang, Bidik Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumsel Periksa Kabid Bapenda Palembang, Bidik Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Kejati Sumsel Periksa Kabid Bapenda Palembang, Bidik Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Samsat OKU

Dinas Pertanian OKU

Dinas Perkim OKU

Palembang, NUSALYKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mengintensifkan penyidikan kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Kali ini, giliran Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda Kota Palembang, berinisial PM, yang diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan Saksi Kunci

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa pemeriksaan PM merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk menguatkan alat bukti dan mengidentifikasi tersangka dalam kasus ini.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

“Kita masih mendalami keterangan-keterangan saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang,” ungkap Vanny.

PM diperiksa selama lebih dari 9 jam dan dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik. Selain PM, tim penyidik juga memeriksa FP, seorang staf UPTD Bapenda Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, sebagai saksi.

Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor BPN, Bapenda Kota Palembang, dan kantor lurah Duku. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus ini.

“Hingga saat ini penyidik juga masih meneliti dan menelaah temuan beberapa dokumen dari hasil penggeledahan beberapa waktu lalu,” ujar Vanny.

Imbauan untuk Kooperatif

Vanny mengimbau kepada semua pihak yang akan dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Ia juga meminta agar mereka yang berhalangan hadir segera memberikan informasi kepada Kejati Sumsel untuk penjadwalan ulang.

Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 2.800 M² di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Nilai jual aset tersebut diperkirakan mencapai Rp33,6 miliar.

Kejati Sumsel terus bergerak cepat dalam mengusut kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.

Pemeriksaan saksi-saksi kunci dan penggeledahan di berbagai lokasi menjadi bukti keseriusan mereka dalam mengungkap kasus ini.

Dengan upaya yang terus dilakukan, diharapkan kasus ini dapat segera dituntaskan dan para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HUT OKU SMAN 1

HUT OKU SMAN 5

HUT OKU SMKN 1