Politik

Klaim Dukungan Relawan UNGU, Lury Elza Alex Noerdin: HAKI Mereka Sudah Kadaluwarsa!

×

Klaim Dukungan Relawan UNGU, Lury Elza Alex Noerdin: HAKI Mereka Sudah Kadaluwarsa!

Share this article
Klaim Dukungan Relawan UNGU, Lury Elza Alex Noerdin: HAKI Mereka Sudah Kadaluwarsa!
Klaim Dukungan Relawan UNGU, Lury Elza Alex Noerdin: HAKI Mereka Sudah Kadaluwarsa! Foto: Desta/Nusalycom.

Palembang, NUSALY.com – Sebuah klaim dukungan dari sekelompok orang yang mengatasnamakan Relawan UNGU Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2024 memicu reaksi keras dari Lury Elza Alex Noerdin. Putri bungsu mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini menegaskan bahwa klaim tersebut tidak sah, mengingat HAKI Relawan UNGU yang diklaim oleh kelompok tersebut telah kadaluwarsa.

Lury Elza Alex, yang juga merupakan Pembina Relawan UNGU yang asli, melalui juru bicaranya Okta Alfarisi, memberikan klarifikasi. Okta menjelaskan bahwa Relawan UNGU pertama kali diinisiasi oleh Sri Eliza Alex, istri Alex Noerdin, pada tahun 2008 dalam rangka Pilgub Sumsel.

KPU OKI

“Relawan UNGU ini sejak awal memang bukan organisasi, namun terbentuk dengan sendirinya dan terus berkembang serta menyebar di berbagai daerah kabupaten/kota di Sumsel,” jelas Okta.

“Ini karena adanya militansi masyarakat Sumsel terhadap Alex Noerdin, yang selama menjabat Gubernur dua periode selalu menjalankan program pro-rakyat, yang dirasakan oleh seluruh masyarakat Sumsel, khususnya program sekolah gratis dan berobat gratis,” tambahnya.

Alex Noerdin: Pelopor Sekolah dan Berobat Gratis

Alex Noerdin dikenal sebagai pelopor program sekolah gratis dan berobat gratis di Indonesia sejak tahun 2001. Program-program pro-rakyat inilah yang menjadi daya tarik masyarakat Sumsel terhadap sosok Alex Noerdin, yang kemudian menginspirasi terbentuknya Relawan UNGU.

Terkait klaim HAKI, Okta menjelaskan bahwa HAKI Relawan UNGU memang pernah didaftarkan oleh Asmawi pada tahun 2008 dengan nomor pendaftaran IDM:000219824. Namun, “HAKI tersebut telah kadaluwarsa sejak tahun 2018,” tegas Lury Elza Alex Noerdin.

“Bahkan kode kelasnya pun berbeda, bukan untuk kegiatan politik ataupun ormas/organisasi, melainkan kelasnya berjenis pengawalan pribadi, pembakaran mayat, sewa-menyewa pakaian malam, jasa biro jodoh, dan lain-lain, tanpa sepengetahuan Alex Noerdin,” tambah Okta.

Relawan UNGU yang Asli Dibawah Pembinaan Lury Elza Alex Noerdin

Okta menegaskan bahwa Relawan UNGU yang asli berada di bawah pembinaan Lury Elza Alex Noerdin. Relawan UNGU ini tidak pernah menjadi organisasi dan tidak memiliki tujuan tertentu, selain sebagai wadah militansi pendukung Alex Noerdin.

“Banyak petinggi Relawan UNGU yang benar-benar orang Alex Noerdin yang sudah meninggal, tapi masih diteruskan oleh anak-anaknya yang masih merasa bangga dengan sosok Alex Noerdin,” ujar Okta.

“Sehingga kami ingin kembalikan ke kodratnya Relawan UNGU yang mana Hj. Lury Elza Alex Noerdin sebagai generasi ke-2 Pak Alex Noerdin sekaligus sebagai Pembina Relawan UNGU, murni untuk amal jariyah kebaikan Alex Noerdin terhadap masyarakat,” sambungnya.

Relawan UNGU Dukung Matahati untuk Melanjutkan Program Pro-Rakyat

Okta menegaskan bahwa Relawan UNGU yang sesungguhnya, di bawah pimpinan Lury Elza, sejak awal memberikan dukungan ke Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Matahati.

“Kita berkeyakinan dengan mendukung Matahati, bisa mengembalikan lagi program pro-rakyat yaitu sekolah dan berobat gratis,” tegas Okta.

“Apalagi Lury saat ini di legislatif, tentunya siap mengawal program tersebut dari bangku legislatif, dan beliau merupakan kader Partai Golkar tentunya mengusung Matahati pada Pilgub Sumsel dan tentu Ibu Lury sebagai kader Golkar harus tegak lurus dengan keputusan partai.”

HAKI Kadaluwarsa, Tidak Ada Dasar Hukum

Luhut Sinaga, kuasa hukum Lury Elza Alex Noerdin, menjelaskan bahwa dalam konteks brand atau merek yang sudah kadaluwarsa, tidak ada perlindungan hukum khusus di dalamnya.

“Sehingga dalam permasalahan ada orang yang merasa dirugikan terhadap penggunaan merek tersebut, yang paling utama harus memiliki dasar,” terang Luhut.

“Jika memang tidak memiliki dasar, saya menilai kurang tepat untuk diajukan keberatan. Saran saya dipastikan dulu legalitas formilnya terhadap potensi permasalahan atau keberatan yang akan diajukan.”

Luhut menambahkan, apabila ada sengketa, harus dipastikan perbandingannya sama, baik ada kesamaan pokok dan kesamaan di ruang lingkup.

“Jika memang sudah beda kelas maka dipastikan itu beda ruang lingkup dan itu bukan kualifikasi suatu permasalahan,” ujar Luhut.

“Jadi di sini sudah tidak memiliki dasar hukum, bidang dan kelasnya berbeda serta kurang tepat, karena statusnya sudah kadaluwarsa.”

Klaim sekelompok orang yang mengatasnamakan Relawan UNGU dan mendukung salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel telah dibantah oleh Lury Elza Alex Noerdin selaku Pembina Relawan UNGU yang asli.

Lury menegaskan bahwa HAKI Relawan UNGU yang diklaim kelompok tersebut sudah kadaluwarsa. Relawan UNGU yang asli menyatakan dukungannya kepada paslon Matahati dengan harapan program pro-rakyat seperti sekolah dan berobat gratis dapat diwujudkan kembali.

(desta)

KPU OKI