OKI Memilih

Lurah di OKI Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Rekomendasikan Sanksi

×

Lurah di OKI Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Rekomendasikan Sanksi

Share this article
Lurah di OKI Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Rekomendasikan Sanksi
Lurah di OKI Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Rekomendasikan Sanksi. Foto: Ist

Kayuagung, Nusaly.comBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan taringnya dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Pilkada OKI 2024. Lurah Jua-jua, Abdullah, kini terancam sanksi lantaran diduga melanggar netralitas dengan berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon).

Dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon JADI (Dja’far Shodiq-Abdi Yanto SH MH) pada Selasa, 8 Oktober 2024. Laporan tersebut menyertakan bukti berupa foto yang memperlihatkan 15 wanita dan dua pria berpose di depan baliho pasangan calon Muchendi-Suprianto (MURI). Salah satu pria yang terlihat dalam foto tersebut adalah Lurah Abdullah.

Menanggapi laporan ini, Bawaslu OKI langsung bergerak cepat melakukan kajian mendalam. Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menyatakan bahwa hasil kajian menguatkan indikasi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Lurah Abdullah.

“Kami telah melakukan serangkaian kajian terkait dugaan pelanggaran netralitas Abdullah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasil kajian yang tertuang dalam Laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 ini menguatkan indikasi pelanggaran,” ungkap Romi, Sabtu (12/10/2024).

Atas dasar temuan tersebut, Bawaslu OKI merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ini dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang untuk diproses lebih lanjut.

“Pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada ini akan ditindaklanjuti oleh BKN, sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN dalam konteks pilkada,” jelas Romi.

Bawaslu OKI Sikapi Tegas Pelanggaran Netralitas ASN

Romi menyesalkan keterlibatan ASN dalam pusaran politik praktis Pilkada OKI. Ia menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan harga mati yang harus dijaga demi menjamin terselenggaranya pilkada yang jujur dan adil.

“ASN harus menjunjung tinggi netralitas dan tidak berpihak pada kepentingan politik manapun. Keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat mencederai semangat demokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap kualitas hasil pilkada,” tegas Romi.

Romi mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat berujung pada sanksi pidana pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu OKI akan bertindak tegas dalam menangani setiap pelanggaran pilkada, terutama yang melibatkan ASN.

“Kami mengimbau agar ASN dan pihak terkait lainnya menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis. Sejauh ini, beberapa pengaduan terkait netralitas ASN yang masuk ke Bawaslu OKI, baik dari kalangan pegawai negeri, kepala desa, maupun tenaga kesehatan. Kami pastikan semua laporan akan diproses secara serius,” tegas Romi.

Apresiasi dan Harapan dari Tim Pemenangan JADI

Ketua Tim Pemenangan JADI, Juni Alpansuri, melalui Ketua Tim Hukum dan Advokasi JADI, Sepriadi Pirasad SH MH, mengapresiasi respons cepat Bawaslu OKI dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN. Ia berharap ketegasan yang ditunjukkan Bawaslu OKI juga diterapkan oleh BKN Regional VII Palembang.

“Kami mengapresiasi Bawaslu OKI yang telah cepat menanggapi laporan kami. Kami berharap BKN Regional VII Palembang juga akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan menjatuhkan sanksi yang tegas kepada Lurah Abdullah,” ujar Sepriadi.

Sepriadi menegaskan bahwa netralitas ASN adalah fondasi keadilan dalam demokrasi. Jika fondasi ini goyah, kepercayaan masyarakat terhadap hasil pilkada akan menurun.

“Netralitas ASN adalah fondasi keadilan dalam demokrasi. Jika fondasi ini goyah, kepercayaan masyarakat terhadap hasil pilkada akan menciptakan keraguan,” ujar Sepriadi.

Ia menambahkan, Badan Kepegawaian Negara harus menjatuhkan sanksi yang tegas kepada aparatur yang terbukti melanggar netralitas, baik berupa sanksi administratif maupun hukuman yang lebih berat.

Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di OKI Meningkat

Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Lurah Abdullah ini bukanlah yang pertama di OKI. Sebelumnya, seorang ASN berinisial RD juga terbukti melanggar netralitas dan telah diproses oleh BKN Regional VII Sumsel pada 10 September 2024.

Namun demikian, pelanggaran netralitas ASN di OKI justru meningkat. Bahkan kurang dari sepekan, setidaknya 4 kasus telah dilaporkan Tim Hukum dan Advokasi JADI ke Bawaslu OKI.

Meningkatnya kasus pelanggaran netralitas ASN ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian ASN akan pentingnya menjaga netralitas dalam pilkada. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terkait netralitas ASN.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Lurah Jua-jua, Abdullah, menjadi sorotan publik dan menunjukkan masih adanya tantangan dalam menjaga netralitas ASN selama masa pilkada. Bawaslu OKI telah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dan menindak setiap pelanggaran netralitas ASN. Namun demikian, perlu adanya upaya bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, instansi terkait, dan para ASN sendiri, untuk mewujudkan pilkada yang jujur, adil, dan demokratis. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.