Palembang, NUSALY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024. Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama pada Rapat Paripurna ke-88 yang digelar pada Selasa (3/9/2024).
Rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat dua tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. RA. Anita Noeringhati, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Sumsel. Rapat ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., Sekretaris Daerah, Drs. H. Edward Chandra, M.H., perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Pengesahan Perubahan APBD TA 2024
Pengesahan Perubahan APBD TA 2024 ini dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan yang panjang, mulai dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sumsel, pembahasan teknis di komisi-komisi, hingga rapat konsultasi pimpinan komisi-komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel.
Laporan Hasil Pembahasan Banggar
Dalam rapat paripurna tersebut, juru bicara Banggar, H. Askweni, S.Pd., menyampaikan laporan hasil pembahasan Perubahan APBD TA 2024. Ia menjelaskan bahwa estimasi anggaran pada rancangan perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp11.712.259.262.146,00 (sebelas triliun tujuh ratus dua belas miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus empat puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan: Rp11.422.948.185.458,00 (sebelas triliun empat ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh lima ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).
- Belanja: Rp11.607.259.262.146,00 (sebelas triliun enam ratus tujuh miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus empat puluh enam rupiah).
- Defisit: Rp184.311.076.688,00 (seratus delapan puluh empat miliar tiga ratus sebelas juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah).
- Pembiayaan:
- Penerimaan pembiayaan: Rp289.311.076.688,00 (dua ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus sebelas juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah).
- Pengeluaran pembiayaan: Rp105.000.000.000,00 (seratus lima miliar rupiah).
- Pembiayaan netto: Rp184.311.076.688,00 (seratus delapan puluh empat miliar tiga ratus sebelas juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah).
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun berjalan: Nihil.
Askweni menjelaskan bahwa rangkaian pembahasan Perubahan APBD TA 2024 tersebut merupakan wujud nyata kinerja Banggar DPRD Sumsel, komisi-komisi DPRD Sumsel, TAPD Provinsi Sumsel, dan juga Inspektorat Provinsi Sumsel selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Penandatanganan Keputusan Bersama
Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Banggar dan secara aklamasi menyetujuinya, rapat paripurna dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan keputusan bersama antara eksekutif (Pj Gubernur Sumsel) dan legislatif (Ketua DPRD Sumsel) terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024.
Apresiasi dari Gubernur
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan Perubahan APBD TA 2024. Ia juga menjelaskan poin-poin penting yang telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.
Pengesahan Perubahan APBD TA 2024 ini menandai selesainya proses pembahasan anggaran yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel. APBD yang telah disepakati ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Sumsel hingga akhir tahun anggaran 2024. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.