Palembang, Nusaly.com – Menjelang Pilkada Serentak 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai dinamika politik, termasuk potensi black campaign, negative campaign, dan hoaks yang tersebar melalui media sosial.
Ahmad Naafi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumsel, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap informasi yang tidak benar atau dimanipulasi untuk tujuan tertentu.
“Kami selalu mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi informasi yang tidak benar atau sengaja dimanipulasi untuk tujuan tertentu,” ujarnya.
Temuan Kasus Black Campaign di TikTok
Bawaslu Sumsel menemukan satu kasus black campaign yang melibatkan sebuah video di platform media sosial TikTok. Video tersebut berpotensi mendiskreditkan salah satu calon yang akan bertarung dalam Pilkada mendatang.
“Kami menelusuri temuan tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang memenuhi syarat formil dan materil,” jelas Naafi.
Prosedur Penanganan Temuan
Naafi menjelaskan bahwa temuan tersebut tak hanya terbatas pada calon gubernur, tetapi juga menyasar calon bupati dan walikota. Namun, pihak Bawaslu masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Jika ditemukan adanya subjek yang jelas, seperti siapa yang menyebar informasi, serta bukti-bukti yang mendukung niat jahat atau tujuan mendiskreditkan, kasus ini bisa diregistrasi sebagai temuan.
Informasi Black Campaign Calon Joncik Muhammad Masih Diperiksa
Menanggapi informasi yang beredar mengenai black campaign calon Joncik Muhammad, Naafi menyebut hal itu masih dalam tahap awal pemeriksaan. Hingga saat ini, Bawaslu Sumsel belum menerima laporan resmi terkait masalah ini.
Namun, informasi tersebut akan menjadi bahan awal untuk ditelusuri lebih lanjut guna mencari tahu siapa yang membuat dan menyebarkannya. Jika ditemukan bukti yang kuat, kasus ini dapat berkembang menjadi temuan yang kemudian dilaporkan dan diproses lebih lanjut.
Imbauan Bawaslu kepada Masyarakat
Dalam rangka meminimalisir dampak buruk black campaign dan hoaks, Bawaslu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Naafi berharap masyarakat selalu mengutamakan kebenaran dan tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang merugikan pihak lain.
“Pemilu dan Pilkada adalah ajang kompetisi yang sehat. Kami mengajak masyarakat berpartisipasi dengan cara yang positif, teliti dan mengikuti aturan berlaku. Jika mendapatkan informasi yang meragukan, jangan mudah mempercayainya atau menyebarkannya tanpa verifikasi yang jelas,” ujar Naafi.
Pj Gubernur Sumsel Imbau Masyarakat Bijak Menyikapi Isu Pilkada
Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam mencerna dan menyikapi isu Pilkada Serentak 2024 agar tidak termakan berita hoaks.
“Masyarakat harus bijak untuk mencegah hoaks. Jangan teruskan atau kirim kepada orang lain jika belum dapat dipastikan keabsahannya,” pesannya.
Kapolri Soroti Maraknya Hoaks di Media Sosial
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyoroti maraknya penyebaran hoaks dan misinformasi di media sosial selama tahapan Pilkada 2024.
Kapolri menyebut hoaks menjadi ancaman tertinggi yang berpotensi mengganggu jalannya Pilkada 2024. Hoaks harus menjadi poin penting yang harus diantisipasi karena tidak semua masyarakat bisa membedakan informasi yang benar dan yang bohong.
Polda Sumsel Tegaskan Netralitas Polri di Pilkada 2024
Penata Kebijakan Kapolri Madya (PKKM) Polda Sumsel, Kombes Pol Sigit Adiwuryanto, menegaskan komitmen Polri, khususnya Polda Sumsel, untuk bersikap netral di Pilkada Serentak 2024. Polri tidak akan memberi dukungan kepada salah satu calon, fasilitas, arahan, atau tanggapan yang dapat mempengaruhi pemilih.
Black Campaign, Negative Campaign, dan Hoaks dalam Pilkada
Black campaign atau kampanye hitam adalah upaya menyebarkan informasi palsu atau fitnah dengan tujuan untuk menjatuhkan reputasi kandidat atau lawan. Kampanye ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang sehat.
Negative campaign adalah kampanye yang mengkritik kebijakan, program, atau rekam jejak lawan politik dengan menggunakan data atau fakta yang valid. Meskipun sifatnya menyerang, negative campaign sebenarnya sah selama didasarkan pada fakta yang valid.
Hoaks adalah informasi yang tidak benar, direkayasa, atau sengaja dipalsukan untuk menyesatkan masyarakat. Hoaks sering dimanfaatkan sebagai alat dalam black campaign. Informasi palsu yang disebarkan melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat instan dapat mempengaruhi opini publik secara signifikan, terutama di kalangan masyarakat yang minim literasi digital.
Penyebab Maraknya Black Campaign, Negative Campaign, dan Hoaks
Menurut pengamat sosial Sumatera Selatan, Dr. Muhammad Husni Thamrin, ada beberapa penyebab maraknya fenomena black campaign, negative campaign, dan hoaks dalam Pilkada:
- Polarisasi politik: Masyarakat yang terpecah dalam kelompok politik yang saling berseberangan menciptakan ruang bagi black campaign dan negative campaign untuk berkembang.
- Kemajuan teknologi dan media sosial: Media sosial mempercepat penyebaran informasi, termasuk informasi palsu atau hoaks karena kurangnya mekanisme verifikasi di tingkat pengguna.
- Kurangnya literasi digital: Sebagian masyarakat mudah percaya pada suatu informasi tanpa memeriksa fakta, sehingga menjadi sasaran empuk hoaks. Persaingan politik yang ketat: Ketika persaingan politik semakin sengit, pihak-pihak tertentu mungkin mengambil langkah ekstrem, termasuk menggunakan kampanye hitam. Kelemahan penegakan hukum: Ketidakmampuan atau lambannya penegakan hukum terhadap pelaku kampanye hitam dan penyebar hoaks seringkali memperburuk situasi.
Upaya Mencegah Black Campaign dan Hoaks di Pilkada 2024
Untuk mencegah dampak buruk black campaign dan hoaks di Pilkada 2024, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, di antaranya:
- Bawaslu: Meningkatkan pengawasan terhadap media sosial dan menindak tegas pelaku black campaign dan penyebar hoaks.
- KPU: Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya black campaign dan hoaks, serta cara mengidentifikasi informasi yang benar dan yang salah.
- Pemerintah: Membuat regulasi yang tegas untuk mengatasi penyebaran hoaks dan black campaign di media sosial.
- Platform media sosial: Meningkatkan upaya untuk mengurangi penyebaran hoaks dan black campaign di platform mereka.
- Masyarakat: Meningkatkan literasi digital dan berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Black campaign dan hoaks merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan kelancaran Pilkada 2024. Upaya pencegahan dan penanganan yang tegas diperlukan untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat.
Masyarakat diharapkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.