Politik

Gugatan Pilwako Palembang ke MK, Pengamat Sebut Peluang Yudha-Bahar Tipis, Soroti Dalil Gugatan

×

Gugatan Pilwako Palembang ke MK, Pengamat Sebut Peluang Yudha-Bahar Tipis, Soroti Dalil Gugatan

Share this article
Gugatan Pilwako Palembang ke MK, Pengamat Sebut Peluang Yudha-Bahar Tipis, Soroti Dalil Gugatan
Gugatan Pilwako Palembang ke MK, Pengamat Sebut Peluang Yudha-Bahar Tipis, Soroti Dalil Gugatan. Foto: Istimewa.

PALEMBANG, NUSALY.com – Genderang sengketa hasil Pilwako Palembang 2024 ditabuh. Pasangan calon nomor urut 3, Yudha-Bahar, resmi melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini sontak memantik perhatian publik dan memicu perdebatan di ruang-ruang diskusi, tak terkecuali di kalangan pengamat politik. Salah satunya, Bagindo Togar, pengamat sosial dan politik dari Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes), yang angkat bicara perihal gugatan tersebut. Dengan lugas, Bagindo menilai peluang gugatan Yudha-Bahar untuk dikabulkan MK sangat tipis.

Dalam keterangannya kepada NUSALY pada Sabtu, 18 Januari 2025, Bagindo Togar menganalisis bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan Yudha-Bahar lebih kental dengan nuansa opini ketimbang bukti konkret yang substansial. “Gugatan yang diajukan lebih didasari opini akibat ketidakmampuan pasangan Yudha-Bahar menerima hasil perolehan suara,” ungkap Bagindo, Sabtu, 18 Januari 2025, di Palembang. Ia menduga, kekecewaan atas hasil Pilwako menjadi pemicu utama diajukannya gugatan ini.

Bagindo menyoroti dalil gugatan yang mempersoalkan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi demokrasi tersebut. “Tuduhan keterlibatan ASN seharusnya ditujukan kepada Inspektorat atau Komisi ASN, bukan ke MK,” tegasnya. Menurutnya, MK memiliki koridor hukum yang jelas, yakni hanya menangani sengketa terkait perselisihan hasil perolehan suara yang telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya, imbuh Bagindo, argumen yang menyoal proses di luar penghitungan suara berada di luar kewenangan MK.

Menelisik Dalil Gugatan Yudha-Bahar: ASN dan Dugaan Pelanggaran

Dalam berkas gugatan yang dilayangkan ke MK, pasangan Yudha-Bahar merinci beberapa dugaan pelanggaran yang mereka klaim mempengaruhi hasil Pilwako Palembang 2024. Salah satu poin utama yang disorot adalah dugaan keterlibatan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Herison, dalam kampanye terbuka pasangan calon nomor urut 2, Ratu Dewa dan Prima Salam. Keberpihakan ASN, yang seharusnya netral, tentu menjadi isu sensitif dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi.

Tak hanya itu, kubu Yudha-Bahar juga mempersoalkan penunjukan Herison sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 59 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami. Penunjukan ini dianggap janggal dan menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Lebih jauh, mereka juga menuding adanya pelantikan dan rolling ASN pada 17 Mei 2024 yang disinyalir untuk mendukung pemenangan pasangan Dewa-Prima.

Bagindo Togar: Gugatan ke MK Seharusnya Fokus pada Selisih Suara

Menanggapi dalil gugatan tersebut, Bagindo Togar kembali menegaskan bahwa ranah MK adalah perselisihan hasil suara, bukan proses atau dugaan pelanggaran lainnya. “Mahkamah Konstitusi hanya menangani sengketa terkait perselisihan hasil perolehan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujarnya. Artinya, lanjut Bagindo, kubu Yudha-Bahar seharusnya fokus pada pembuktian adanya selisih suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi hasil akhir Pilwako, bukan pada dugaan pelanggaran yang menjadi ranah lembaga lain.

Ia menyarankan agar dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN dan dugaan politisasi birokrasi dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang, seperti Inspektorat dan Komisi ASN. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan koridornya masing-masing, dan MK dapat fokus pada tugas utamanya dalam mengadili sengketa hasil pemilu.

MK dan Penegakan Demokrasi yang Adil dan Transparan

Kendati demikian, Bagindo Togar tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh pasangan Yudha-Bahar. Menurutnya, proses di MK merupakan bagian penting dalam memastikan demokrasi yang adil dan transparan. “Proses di MK adalah bagian penting dalam memastikan demokrasi yang adil dan transparan,” katanya. Setiap warga negara, termasuk pasangan calon yang merasa dirugikan, berhak untuk mengajukan gugatan ke MK jika merasa ada kecurangan atau pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilu.

Namun, Bagindo juga mengingatkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, apapun keputusan yang dikeluarkan oleh MK harus dihormati dan diterima oleh semua pihak. “Ia juga mengingatkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat,” imbuhnya. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas politik dan kondusivitas pasca Pilwako.

Implikasi Gugatan terhadap Proses Transisi Kepemimpinan

Gugatan PHPU Pilwako Palembang 2024 yang diajukan oleh pasangan Yudha-Bahar ini tentu berimplikasi terhadap proses transisi kepemimpinan di Kota Palembang. Meskipun pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU, proses pelantikan mereka sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang definitif masih harus menunggu putusan final dari MK.

Selama proses persidangan di MK berlangsung, ketidakpastian politik mungkin saja terjadi. Hal ini dapat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan dan pelaksanaan program-program pembangunan di Kota Palembang. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pentingnya Bukti yang Kuat dan Substansial

Dalam sengketa hasil pemilu di MK, beban pembuktian ada pada pihak penggugat. Pasangan Yudha-Bahar harus mampu menyajikan bukti-bukti yang kuat dan substansial untuk mendukung dalil gugatan mereka. Tidak cukup hanya dengan opini atau asumsi, tetapi harus ada bukti konkret yang menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang secara signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara.

Jika bukti-bukti yang diajukan lemah atau tidak relevan dengan kewenangan MK, maka gugatan tersebut berpotensi besar untuk ditolak. Oleh karena itu, tim hukum Yudha-Bahar harus bekerja ekstra keras untuk mengumpulkan dan menyajikan bukti-bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim MK.

Menanti Putusan MK: Harapan untuk Demokrasi yang Lebih Baik

Publik kini menanti putusan MK terkait gugatan PHPU Pilwako Palembang 2024 ini. Apapun keputusannya, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Putusan MK juga diharapkan dapat memperkuat sistem pemilu di Indonesia, sehingga pemilihan yang jujur, adil, dan transparan dapat terwujud di masa yang akan datang.

Menghormati Proses Hukum dan Menjaga Kondusivitas

Terlepas dari perbedaan pilihan politik, semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Hindari provokasi dan ujaran kebencian yang dapat memecah belah masyarakat. Mari kita jaga kondusivitas dan persatuan demi kemajuan Kota Palembang dan keutuhan bangsa Indonesia.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwako Palembang 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Yudha-Bahar, ke Mahkamah Konstitusi (MK), memicu berbagai tanggapan, termasuk dari pengamat sosial dan politik Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes), Bagindo Togar.

Meskipun menghormati langkah hukum tersebut, Bagindo menilai peluang gugatan untuk dikabulkan MK tipis, mengingat dalil gugatan yang lebih berfokus pada dugaan ketidaknetralan ASN dan dugaan pelanggaran lainnya, yang menurutnya bukan ranah MK.

Bagindo menekankan bahwa MK hanya berwenang menangani sengketa terkait hasil perolehan suara. Gugatan Yudha-Bahar sendiri menyoroti dugaan keterlibatan Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison, dalam kampanye Ratu Dewa-Prima Salam, penunjukan Herison sebagai Ketua KPPS, serta pelantikan dan rolling ASN pada 17 Mei 2024.

Terlepas dari perdebatan mengenai dalil gugatan, Bagindo Togar mengingatkan bahwa proses di MK adalah bagian penting dari demokrasi dan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat menahan diri, menghormati proses hukum yang berjalan, dan menjaga kondusivitas demi kemajuan Kota Palembang.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya bukti yang kuat dan substansial dalam mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu, serta perlunya semua pihak untuk memahami koridor hukum dan kewenangan lembaga peradilan seperti MK. Publik kini menanti putusan MK yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.