Palembang, NUSALY.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) atau KAI Divre III Palembang mengeluarkan imbauan serius kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk aktivitas di sekitar jalur kereta api, khususnya selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Imbauan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi bahaya kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan jiwa, terutama bagi warga yang seringkali berkumpul atau bermain di area jalur rel, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat yang aman untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian. Kegiatan seperti bermain, bersantai, atau bahkan berkumpul di sekitar jalur rel, menurutnya, sangat berisiko dan dapat berakibat fatal.
“Di bulan Ramadan ini, kami masih mendapati adanya masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja, yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api. Kondisi ini seringkali terjadi saat menjelang waktu berbuka puasa, maupun setelah sahur. Kami dengan sangat memohon kepada masyarakat untuk menyadari bahwa jalur kereta api bukanlah area publik atau tempat untuk melakukan aktivitas selain operasional perkeretaapian,” kata Aida Suryanti mengingatkan, Senin (10/03/2025).
Aida menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut, disebutkan secara jelas bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Larangan ini mencakup berbagai aktivitas, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
“Aturan ini bukan tanpa alasan. Jalur kereta api adalah area berbahaya yang memiliki risiko kecelakaan sangat tinggi. Oleh karena itu, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain, kami mengimbau masyarakat untuk benar-benar menjauhi jalur kereta api dan tidak melakukan aktivitas apapun di area tersebut,” tegas Aida.
Sanksi Pidana Menanti Pelanggar Aturan Keselamatan Jalur KA
Lebih lanjut, Aida Suryanti menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan larangan beraktivitas di jalur kereta api ini dapat dikenakan sanksi hukum yang tidak ringan. Sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, masyarakat yang nekat melanggar aturan keselamatan di jalur kereta api dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.
“Sanksi hukum ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai bentuk penegakan aturan demi keselamatan bersama. Kami berharap, dengan adanya sanksi ini, masyarakat akan lebih patuh dan disiplin dalam menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api,” ungkap Aida.
KAI Gencarkan Sosialisasi dan Perketat Patroli Keamanan
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya beraktivitas di jalur kereta api, KAI Divre III Palembang tidak hanya melakukan sosialisasi melalui media massa, tetapi juga aktif melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengunjungi sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur kereta api untuk memberikan edukasi kepada para siswa.
“Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama generasi muda seperti anak-anak dan remaja, adalah kunci utama dalam upaya pencegahan kecelakaan di jalur kereta api. Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran mereka akan bahaya bermain atau beraktivitas di sekitar rel,” tambah Aida.
Selain upaya sosialisasi dan edukasi, KAI Divre III Palembang juga meningkatkan langkah-langkah preventif di lapangan. Salah satunya adalah dengan memperkuat patroli keamanan secara rutin di seluruh area jalur kereta api. Untuk memaksimalkan pengawasan dan pengamanan, KAI Divre III Palembang juga menjalin kerja sama yang erat dengan aparat keamanan, seperti TNI/Polri. Sinergi dengan TNI/Polri ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib) di sekitar jalur kereta api.
“Kami terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak kewilayahan setempat, termasuk TNI dan Polri, untuk meningkatkan pengamanan di daerah-daerah yang kami anggap rawan terhadap gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Aida.
KAI Divre III Palembang juga telah mempersiapkan berbagai langkah pengamanan khusus menjelang masa angkutan Lebaran 2025 yang akan datang. Inspeksi dan pengecekan langsung ke lapangan secara berkala terus dilakukan untuk memastikan jalur kereta api tetap dalam kondisi aman dan tertib. Selain itu, penempatan personel keamanan juga diperketat di lokasi-lokasi strategis, terutama di perlintasan sebidang yang tidak terjaga namun memiliki frekuensi kendaraan yang tinggi.
“Selain itu, kami juga melakukan pemantauan secara intensif terhadap Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS), yaitu wilayah-wilayah yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap potensi gangguan keamanan maupun keselamatan perjalanan kereta api. Semua upaya ini kami lakukan demi mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, lancar, dan selamat sampai tujuan,” tambah Aida.
Aida juga kembali menegaskan bahwa keselamatan seluruh penumpang kereta api, serta masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel, merupakan prioritas utama dalam setiap operasional kereta api. Oleh karena itu, KAI Divre III Palembang akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengawasan dan mempererat kerja sama dengan berbagai pihak terkait demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
“KAI Divre III Palembang dengan tulus mengajak seluruh pihak, baik masyarakat maupun instansi terkait, untuk bersama-sama bekerja sama dalam menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan perkeretaapian. Mari kita wujudkan lingkungan yang aman dan tertib dengan tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur kereta api,” tutup Aida dengan penuh harap.
Dengan adanya imbauan yang terus disosialisasikan, serta langkah-langkah preventif yang telah dan akan terus ditingkatkan, KAI Divre III Palembang berharap masyarakat dapat semakin meningkatkan kesadaran akan bahaya yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas di sekitar jalur kereta api. Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan perkeretaapian, diharapkan dapat mendukung terciptanya perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.