Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250
Politik

KPU OKI Surati KPU Provinsi Soal Komisioner HI Jadi Tersangka Korupsi

×

KPU OKI Surati KPU Provinsi Soal Komisioner HI Jadi Tersangka Korupsi

Share this article

Layangkan Surat Resmi Kejari, KPU Pusat Akan Tentukan Nasib Komisioner Divisi Data yang Ditahan

KPU OKI Surati KPU Provinsi Soal Komisioner HI Jadi Tersangka Korupsi
KPU OKI Surati KPU Provinsi Soal Komisioner HI Jadi Tersangka Korupsi. Foto: dok. NUSALY

Ogan Komering Ilir, NUSALY.COM – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat merespons status hukum salah satu komisionernya, HI, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI. KPU OKI telah resmi melayangkan surat kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memberitahukan penetapan tersangka dan penahanan HI oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.

Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Kejari OKI terkait penahanan HI. Surat tersebut, menurut Irsan, menjadi dasar bagi KPU OKI untuk mengirimkan pemberitahuan resmi kepada KPU Provinsi Sumsel, yang selanjutnya akan diteruskan ke KPU Pusat di Jakarta.

“Kami sudah menerima surat dari Kejari OKI, yaitu seprin penahanan HI oleh Kejari OKI dengan Nomor: print-05/1.6.12/fd.1/03/2025 Tanggal 6 Maret 2025. Surat tersebut kami terima Senin, 10 Maret 2025 kemarin,” ungkap Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE, Kamis (13/03/2025).

Tunggu Keputusan KPU Pusat Soal Status HI Sebagai Komisioner

Irsan menjelaskan, dengan diterimanya surat resmi penetapan tersangka dan penahanan HI dari Kejari OKI, pihaknya telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPU Provinsi Sumsel. Langkah ini diambil sebagai prosedur resmi KPU OKI untuk menginformasikan perkembangan status hukum HI kepada jenjang KPU yang lebih tinggi.

“Surat dari Kejari OKI ini sudah kita layangkan kemarin ke KPU Sumsel. Ini adalah bentuk pemberitahuan resmi dari KPU OKI ke KPU Provinsi atau Pusat berdasarkan surat dari Kejari itu,” jelas Irsan.

Lebih lanjut, Irsan menyatakan bahwa KPU OKI menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait status HI sebagai komisioner KPU OKI kepada KPU Pusat. Ia menegaskan, KPU OKI akan menunggu arahan dan keputusan dari KPU Pusat terkait langkah selanjutnya yang akan diambil, termasuk kemungkinan pemberhentian HI dari jabatannya sebagai komisioner.

“Mengenai permasalahan HI ini, apakah pemberhentian ataupun sebagainya, yang berwenang menentukan adalah KPU Pusat. Kami di KPU Kabupaten OKI akan menunggu proses hukum yang berjalan dan keputusan dari KPU Pusat,” tegasnya.

KPU OKI “Pincang” Tanpa Komisioner Divisi Data

Sebelumnya, KPU Kabupaten OKI telah menyurati Kejari OKI untuk meminta surat resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan HI. Hal ini dilakukan KPU OKI setelah mengetahui informasi penetapan tersangka dan penahanan HI dari media massa. HI sendiri saat ini menjabat sebagai Komisioner KPU OKI Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan SE, mengakui bahwa penahanan HI akan berdampak pada kinerja KPU OKI, terutama dalam pelaksanaan tugas-tugas terkait data kepemiluan yang sangat krusial. Ia bahkan menyebut KPU OKI akan “pincang” jika HI benar-benar berstatus tersangka dan tidak dapat menjalankan tugasnya secara maksimal.

“Yang jelas KPU OKI akan pincang karena HI tidak ada jika benar-benar jadi tersangka. Kalau sekarang memang belum, tetapi kedepannya. Mengenai data kepemiluan sangat diperlukan, dan saat ini divisi tersebut kosong karena komisionernya berhalangan,” ungkap Irsan sebelumnya.

Kejari OKI Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKI telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI Tahun 2017-2018. Kedua tersangka tersebut adalah HI, yang saat itu menjabat sebagai anggota Panwaslu OKI, dan IH, yang juga merupakan anggota Panwaslu OKI periode 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari OKI menemukan bukti yang cukup dan kerugian negara yang signifikan dalam kasus korupsi dana hibah Panwaslu OKI.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten OKI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp4.728.709.454,00. Penetapan HI sebagai tersangka dan penahanannya oleh Kejari OKI menjadi babak baru dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini. (puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.