PALEMBANG, NUSALY.COM – Kabar gembira bagi umat Muslim di Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan menunaikan ibadah puasa dan membayar zakat fitrah pada Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Besaran zakat fitrah untuk tahun ini telah resmi ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan, serta berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam yang ada di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil kesepakatan yang diumumkan pada Kamis (13/3/2025), nilai zakat fitrah di Sumatera Selatan ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika dikonversikan dalam bentuk uang, dengan asumsi harga beras sebesar Rp 15.000 per kilogram, maka nilai zakat fitrah adalah sebesar Rp 37.500 per jiwa. Nilai ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi masyarakat Sumsel dalam menunaikan salah satu rukun Islam ini.
Ketua Baznas Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Marjundi, menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah ini telah melalui proses pembahasan dan pertimbangan yang matang bersama seluruh pihak terkait. Harga beras sebesar Rp 15.000 per kilogram diambil sebagai harga rata-rata yang berlaku di pasaran Sumatera Selatan saat ini. Namun, beliau juga menambahkan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang mereka konsumsi sehari-hari, jika memang terdapat perbedaan harga.
“Alhamdulillah, besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah kita tetapkan bersama. Nilainya adalah 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika diuangkan, dengan harga beras yang kita sepakati sebesar Rp 15.000 per kilogram, maka nominalnya menjadi Rp 37.500 per jiwa. Tentu saja, jika masyarakat mengonsumsi jenis beras yang harganya lebih tinggi, mereka juga bisa menyesuaikan nilai zakat fitrahnya,” ujar Ahmad Marjundi.
Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah dan Ketentuan Zakat Maal
Lebih lanjut, Ahmad Marjundi mengingatkan umat Muslim mengenai batas waktu pembayaran zakat fitrah. Beliau menyampaikan bahwa pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat hingga sebelum khatib selesai menyampaikan khutbah pada saat pelaksanaan Salat Idul Fitri.
“Zakat fitrah ini memiliki waktu pembayaran yang cukup fleksibel. Masyarakat bisa menunaikannya sejak awal Ramadan untuk memudahkan pendistribusian kepada yang berhak. Namun, batas waktu terakhirnya adalah sebelum khatib selesai membaca khutbah Salat Idul Fitri,” jelasnya.
Selain zakat fitrah, hasil kesepakatan bersama tersebut juga menetapkan ketentuan mengenai zakat harta atau zakat maal. Bagi umat Muslim yang memiliki harta kekayaan tertentu yang telah mencapai nisab (batas minimal kepemilikan harta yang wajib dizakati) dan haul (masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah), maka wajib untuk menunaikan zakat maal sebesar 2,5% dari total harta kekayaannya.
Adapun jenis harta yang wajib dizakati meliputi perdagangan, hasil pertanian, hewan ternak, emas dan perak, uang tunai atau deposito, serta harta lainnya yang memenuhi syarat nisab dan haul. Untuk nisab emas, disepakati setara dengan minimal 85 gram emas murni.
Penetapan Standar di OKU Timur: Utamakan Beras Berkualitas
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sariyono, menambahkan pentingnya penetapan standar besaran zakat fitrah di tingkat masyarakat. Beliau berharap agar masyarakat OKU Timur dapat memberikan zakat fitrah berupa beras dengan kualitas yang baik.
“Berdasarkan hasil rapat penetapan zakat fitrah di tingkat kabupaten, kami mengharapkan agar masyarakat Kabupaten OKU Timur yang akan menunaikan zakat fitrah berupa beras dapat memberikan minimal 2,5 kilogram per jiwa dengan kualitas yang baik. Jika masyarakat ingin memberikan lebih dari 2,5 kilogram, tentu kami persilakan,” ungkap Sariyono.
Beliau juga menjelaskan bahwa jika masyarakat OKU Timur ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, maka telah ditetapkan harga beras sebesar Rp 15.000 per kilogram, sehingga nilai uang yang harus dibayarkan adalah Rp 37.500 per jiwa. “Kami berharap, penetapan besaran zakat ini dapat memudahkan masyarakat Kabupaten OKU Timur dalam menunaikan kewajiban mereka,” imbuhnya.
Sariyono menyadari bahwa harga beras dapat berbeda antara daerah konsumsi dan daerah produksi. Beliau juga menyampaikan informasi dari perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten OKU Timur yang menyebutkan bahwa harga beras di wilayah tersebut saat ini sedang mengalami lonjakan.
“Secara pribadi, jenis beras yang kita zakatkan sebaiknya sesuai dengan jenis beras yang kita konsumsi sehari-hari. Namun, secara umum, Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur telah menyepakati dan menetapkan standarnya agar tidak terjadi kerancuan dan adanya keseragaman dalam jumlah dan harga zakat fitrah yang ditunaikan oleh masyarakat,” pungkas Sariyono.
Penetapan besaran zakat fitrah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemudahan bagi umat Muslim di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten OKU Timur, dalam menjalankan ibadah zakat di bulan Ramadan yang akan datang. Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para mustahik (penerima zakat) yang berhak. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.