Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250
Hukum

Polisi OKU Ringkus Penimbun BBM Subsidi, Sita 57 Jerigen Solar dari Rumah Pelaku

×

Polisi OKU Ringkus Penimbun BBM Subsidi, Sita 57 Jerigen Solar dari Rumah Pelaku

Share this article

Aksi Terendus Berkat Laporan Masyarakat, Pelaku Kedapatan Isi BBM Berulang Kali di SPBU

Polisi OKU Ringkus Penimbun BBM Subsidi, Sita 57 Jerigen Solar dari Rumah Pelaku
Polisi OKU Ringkus Penimbun BBM Subsidi, Sita 57 Jerigen Solar dari Rumah Pelaku. Foto: dok. Polres OKU

OGAN KOMERING ULU, NUSALY.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Seorang pria bernama Anggi Rivaldo (35) berhasil diringkus petugas di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 57 jerigen besar yang berisi BBM diduga kuat merupakan Solar bersubsidi.

Pengungkapan kasus penimbunan BBM ilegal ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BG-8732-TE. Kendaraan tersebut dilaporkan sering terlihat melakukan pengisian BBM jenis Solar secara berulang-ulang di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Kabupaten OKU.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres OKU, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ibnu Holdon, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti benar,” kata AKP Ibnu Holdon kepada wartawan pada Jumat (14/3/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU kemudian melakukan patroli di sepanjang Jalan Lintas Sumatera yang melintasi wilayah Kabupaten OKU. Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan Mitsubishi L300 hitam yang dimaksud sedang mengantri untuk melakukan pengisian BBM jenis Solar subsidi di salah satu SPBU.

“Petugas kemudian melakukan pemantauan dan menunggu hingga kendaraan tersebut selesai melakukan pengisian BBM. Setelah selesai, petugas langsung melakukan pengintaian dan mengikuti kendaraan tersebut hingga sampai di sebuah rumah yang kemudian diketahui merupakan kediaman pelaku,” terang AKP Ibnu Holdon.

Setibanya di rumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah jerigen yang berisi cairan berwarna kekuningan yang diduga kuat merupakan BBM jenis Solar bersubsidi. Jumlah jerigen yang berhasil ditemukan dan disita oleh petugas mencapai 57 buah.

“Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa BBM yang diduga jenis Solar subsidi tersebut didapatkannya dengan cara membeli di beberapa SPBU yang ada di wilayah Baturaja, Kabupaten OKU,” ujar AKP Ibnu Holdon. Pelaku diduga melakukan pembelian secara berulang-ulang untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar.

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan di Mapolres OKU

Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, petugas dari Satreskrim Polres OKU langsung membawa Anggi Rivaldo ke Markas Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami motif pelaku melakukan penimbunan BBM subsidi serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini.

Selain 57 jerigen berisi BBM yang diduga Solar subsidi, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 1 Unit Mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BG-8732-TE. Kendaraan ini diduga digunakan untuk mengangkut BBM yang telah dibeli dari SPBU.
  • 1 Unit Mobil Toyota Kijang LF berwarna biru dengan nomor polisi BG-1480-FV. Polisi masih mendalami peran kendaraan ini dalam aktivitas penimbunan BBM tersebut.
  • 57 buah jerigen berukuran 35 liter yang berisikan BBM diduga kuat jenis Solar subsidi. Total BBM yang disita mencapai kurang lebih 1.995 liter.
  • 1 buah corong plastik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke dalam jerigen.
  • 2 buah baskom berwarna hitam yang belum diketahui peruntukannya dalam praktik penimbunan ini.
  • 1 buah timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang volume atau berat BBM.
  • Beberapa pasang plat nomor kendaraan yang berbeda-beda. Polisi menduga plat nomor ini digunakan untuk mengelabui petugas saat melakukan pengisian BBM di SPBU agar tidak terdeteksi melakukan pembelian berulang.

AKP Ibnu Holdon menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi di wilayah Kabupaten OKU. “Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah pelaku ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penimbunan BBM Subsidi

Pelaku Anggi Rivaldo terancam dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda yang cukup besar.

Tindakan penimbunan BBM subsidi sangat merugikan masyarakat dan negara. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan sektor-sektor tertentu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Praktik penimbunan dapat menyebabkan kelangkaan BBM di pasaran dan memicu kenaikan harga yang tidak wajar, sehingga memberatkan masyarakat kecil.

Polres OKU mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah mereka. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas praktik ilegal ini demi menjaga ketersediaan dan stabilitas harga BBM di pasaran.

Pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi ini merupakan salah satu upaya Polres OKU dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri, di mana kebutuhan akan BBM biasanya meningkat. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat. (dhi)