Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Hukum

Terungkap dari Dua Laporan Kasus, Tiga Pelaku Curat dan Penganiayaan di OKI Ditangkap Polisi

×

Terungkap dari Dua Laporan Kasus, Tiga Pelaku Curat dan Penganiayaan di OKI Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Tim Gabungan Polres OKI dan Polsek Teluk Gelam Amankan Tiga Individu di Lokasi Berbeda Kemarin Sore Terkait Aksi Pencurian dengan Kekerasan dan Penusukan di Desa Mulya Guna.

Terungkap dari Dua Laporan Kasus, Pelaku Curat Penganiayaan OKI Ditangkap Tim Gabungan Polisi di Teluk Gelam
Terungkap dari Dua Laporan Kasus, Pelaku Curat Penganiayaan OKI Ditangkap Tim Gabungan Polisi di Teluk Gelam. Foto: Dok. Humas Polres OKI

Ogan Komering Ilir, NUSALY — Kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) dan penganiayaan merupakan tindak pidana serius yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Aparat kepolisian terus berupaya mengungkap dan menindak para pelaku kejahatan guna memberikan rasa aman bagi warga. Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kerja cepat tim gabungan kepolisian berhasil membuahkan hasil signifikan. Pelaku Curat Penganiayaan OKI ditangkap di wilayah Kecamatan Teluk Gelam setelah serangkaian aksi kriminal yang meresahkan warga, menunjukkan respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Tim gabungan yang berhasil mengamankan para pelaku kejahatan ini terdiri dari Unit Pidana Umum (Pidum) Polres OKI dan jajaran Polsek Teluk Gelam. Kerja sama antara unit di tingkat polres dan polsek ini sangat efektif dalam menjangkau lokasi dan melakukan penindakan di lapangan.

Dalam operasi yang dilakukan kemarin, mereka berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan di Dusun V Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta lokasi lainnya di kecamatan yang sama.

Identitas Pelaku dan Lokasi Penangkapan

Tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit Pidum Polres OKI dan Polsek Teluk Gelam telah teridentifikasi. Mereka adalah:

  1. Darmawan, berusia 30 tahun. Berdasarkan data kepolisian, Darmawan merupakan warga yang beralamat di Dusun 8, Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Keterlibatannya dalam kejahatan di OKI menunjukkan adanya lintas batas wilayah kabupaten.
  2. Hendra, berusia 16 tahun. Hendra merupakan warga yang beralamat di Dusun 1, Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI.
  3. Hendri. Hendri juga merupakan warga yang beralamat di Dusun 1, Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI, sama dengan Hendra.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini dilakukan pada hari Jum’at, 25 April 2025, kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB sore. Lokasi penangkapan para pelaku tersebar di beberapa titik di wilayah Kecamatan Teluk Gelam.

Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal SH, yang menyampaikan keterangan mewakili Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH, menjelaskan lokasi penangkapan para pelaku.

Menurut Kapolsek, salah satu pelaku diamankan saat sedang berada di bedeng (bangunan semi permanen) yang beralamat di Dusun 5 Air Hitam Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, OKI.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Untuk 2 tersangka lainnya ditangkap di perumahan Danau Teluk Gelam, Kecamatan Teluk Gelam OKI,” jelas Kapolsek.

Keberhasilan mengamankan ketiga pelaku di lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan menunjukkan koordinasi tim gabungan kepolisian.

Dua Laporan Kasus yang Terungkap dari Penangkapan

Penangkapan ketiga pelaku ini terkait dengan serangkaian aksi kejahatan yang dilaporkan terjadi di wilayah Desa Mulya Guna dan sekitarnya.

Kapolsek Teluk Gelam menerangkan bahwa para pelaku ini telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi di wilayah Kecamatan Teluk Gelam, yaitu di Dusun 5 Desa Mulya Guna dan di Dusun 1 Desa Mulya Guna. Aksi-aksi kejahatan ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan menjadi dasar penindakan.

Salah satu laporan polisi (LP) yang menjadi dasar penangkapan adalah LP/B- 07 / IV / 2025 / Sumsel / Res Oki / Teluk Gelam tanggal 25 April 2025. Laporan ini terkait dengan kejadian yang terjadi pada hari Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Aksi kejahatan pada tanggal 22 April tersebut terjadi di Dusun 5 Desa Mulya Guna. Modus aksi ini tergolong sadis karena pelaku menggunakan senjata tajam.

Pada kejadian itu, pelaku menusukkan sebanyak 4 kali ke leher, tangan, dan lengan terhadap korban yang diidentifikasi bernama Meta.

Pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban Meta adalah tersangka Darmawan. Dalam aksi ini, Darmawan tidak beraksi sendirian; ada dua pelaku lain yang terlibat, namun mereka masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Sandi dan Rokadi.

Laporan polisi lainnya yang terkait dengan penangkapan ini adalah LP / B – 06 / IV / 2025 / Sumsel / Res Oki / Teluk Gelam tanggal 24 April 2025.

Laporan ini terkait dengan kejadian yang terjadi beberapa waktu sebelumnya, yaitu pada hari Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB malam.

Aksi kejahatan pada tanggal 15 April ini terjadi di sebuah rumah makan yang berlokasi di Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI. Rumah makan tersebut diketahui milik korban bernama Suyono.

Aksi Curat di Rumah Makan dan Daftar Barang Bukti

Aksi kejahatan yang terjadi di rumah makan milik korban Suyono pada tanggal 15 April 2025 merupakan aksi curat atau pencurian dengan pemberatan.

Dalam aksi ini, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga dari rumah makan tersebut. Kapolsek Teluk Gelam membeberkan daftar barang yang hilang dari rumah makan milik korban Suyono.

Barang yang dicuri berupa 18 buah gas elpiji, 2 unit HP merk Vivo, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah STNK kendaraan tersebut. Selain itu, pelaku juga membawa kabur uang tunai senilai Rp2 juta.

Dalam aksi pencurian di rumah makan ini, para pelaku yang terlibat adalah tersangka Darmawan, Hendra, juga Hendri.

Keterangan ini menunjukkan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan kemarin sore terlibat dalam aksi curat yang terjadi pada tanggal 15 April, sementara aksi penganiayaan pada tanggal 22 April secara spesifik dilakukan oleh Darmawan bersama dua DPO.

Selain mengamankan para pelaku, tim gabungan kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi kejahatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini.

Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan oleh polisi adalah sebilah pisau gagang kayu warna coklat dan sarung warna coklat (diduga digunakan dalam aksi penganiayaan), 2 buah HP merk Vivo (sesuai dengan salah satu barang yang hilang dari rumah makan), 1 buah tang warna kuning, 1 buah palu (diduga alat yang digunakan dalam aksi curat untuk merusak atau membuka paksa), serta beberapa potong pakaian, yaitu 1 buah jaket moldi warna hitam garis abu abu dan 2 buah jaket moldi warna hitam. Penyitaan barang bukti ini penting untuk memperkuat pembuktian di pengadilan.

Jeratan Hukum bagi Para Pelaku

Atas aksi kejahatan yang telah mereka lakukan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal, menegaskan bahwa para pelaku ini akan dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan dengan perbuatan mereka.

Aksi pencurian dengan pemberatan akan dikenakan dalam Pasal 363 KUHP.

Pasal ini mengatur berbagai bentuk pencurian yang dilakukan dengan pemberatan, seperti dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dilakukan pada waktu malam, di dalam rumah/pekarangan tertutup, atau dengan cara merusak/memanjat/memakai kunci palsu, atau disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Sementara itu, aksi penganiayaan terhadap korban Meta akan dikenakan dalam Pasal 351 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka atau rasa sakit.

Dengan dikenakannya pasal 363 KUHP dan 351 KUHP, para pelaku terancam hukuman pidana yang cukup berat.

Kapolsek menyatakan bahwa ancaman hukuman untuk aksi para pelaku ini adalah di atas 5 tahun penjara. Ancaman hukuman ini mencerminkan beratnya tindak pidana yang dilakukan, terutama yang melibatkan kekerasan dan penganiayaan berat.

Penangkapan tiga pelaku Curat Penganiayaan OKI Ditangkap ini merupakan keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan yang terjadi di Teluk Gelam.

Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pelaku dalam setiap insiden, melengkapi berkas perkara, dan memburu dua pelaku lain yang masih DPO.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.