Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Kriminal

Kesal Dipindah Tugas, Polisi Tangkap Oknum Guru Diduga Aniaya Kepala Sekolah di Kepahiang

×

Kesal Dipindah Tugas, Polisi Tangkap Oknum Guru Diduga Aniaya Kepala Sekolah di Kepahiang

Sebarkan artikel ini

Pelaku RK Dilaporkan Menabrakkan Sepeda Motornya ke Motor Korban MY Lalu Melakukan Pemukulan dan Penyiraman dengan Minuman Keras di Tebat Karai, Diduga Dipicu Permasalahan Pribadi dan Pekerjaan Sebelum Mutasi.

Kesal Dipindah Tugas, Polisi Tangkap Oknum Guru Diduga Aniaya Kepala Sekolah di Kepahiang
Kesal Dipindah Tugas, Polisi Tangkap Oknum Guru Diduga Aniaya Kepala Sekolah di Kepahiang. Foto: Dok. Istimewa

Kepahiang, NUSALY — Aparat kepolisian di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berhasil mengamankan seorang individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang kepala sekolah. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai oknum guru berinisial RK, ditangkap oleh pihak kepolisian menyusul laporan penganiayaan yang dialaminya. Informasi awal menyebutkan bahwa aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa kesal pelaku akibat keputusan pemindahtugasan (mutasi) dirinya ke sekolah lain. Oknum Guru Aniaya Kepala Sekolah Kepahiang ditangkap beberapa hari setelah insiden dilaporkan, menunjukkan respons cepat aparat dalam menangani kasus ini.

Insiden penganiayaan ini terjadi di wilayah Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang. Pelaku, RK, merupakan warga yang beralamat di Kecamatan Tebat Karai.

Sementara itu, korban adalah seorang kepala sekolah yang diidentifikasi dengan inisial MY. Beruntung, meskipun sempat menjadi korban tabrakan dan penganiayaan, korban MY berhasil selamat setelah mendapatkan pertolongan dari guru lain yang menyaksikan kejadian tersebut.

Penangkapan terhadap oknum guru berinisial RK dilakukan oleh unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang.

Pelaku diringkus pada hari Selasa, 22 April 2025. Setelah kejadian, korban MY langsung membuat laporan resmi ke polisi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh unit Satreskrim Polres Kepahiang dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Polisi Tangkap Oknum Guru Diduga Aniaya Kepala Sekolah

Penangkapan oknum guru RK yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kepala sekolah MY telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian Polres Kepahiang.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Ismil Tanjung, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Beliau menyatakan bahwa terduga pelaku adalah seorang oknum guru berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kepahiang.

“Pelaku oknum guru sudah kita tangkap,” kata Ipda Ismil Tanjung, memberikan konfirmasi penangkapan saat dikonfirmasi pada hari ini, Sabtu, 26 April 2025. Ipda Ismil juga menambahkan bahwa terduga pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya yang menganiaya korban,” ujarnya, menunjukkan bahwa pelaku memberikan pengakuan awal kepada penyidik.

Motif Kekesalan Akibat Mutasi dan Kronologi Aksi Penganiayaan

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa motif di balik aksi penganiayaan ini berkaitan erat dengan dinamika di lingkungan kerja, khususnya keputusan pemindahtugasan pelaku.

Ipda Ismil Tanjung menjelaskan, insiden bermula saat pelaku mencegat korban dalam perjalanan pulang dari sekolah atau lokasi lainnya.

Ketika melihat korban, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku dengan sengaja menabrakkan sepeda motor miliknya ke arah sepeda motor korban yang dikendarai MY.

Akibat tabrakan tersebut, korban terjatuh. Saat korban dalam kondisi tidak berdaya setelah terjatuh itulah, pelaku melancarkan serangan fisik. Pelaku tidak hanya memukul, tetapi juga melakukan tindakan lain.

“Saat itulah pelaku memukul dan menyiram korban dengan minuman keras yang dibawa pelaku,” jelas Ipda Ismil, memerinci metode penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Ipda Ismil secara tegas menyatakan bahwa pelaku menabrakkan motornya ke motor korban dengan sengaja.

Alasan pelaku melakukan tindakan ini, menurut keterangan kepolisian, adalah karena pelaku kesal terhadap korban yang telah memutasinya.

Mutasi atau pemindahtugasan dari satu sekolah ke sekolah lain merupakan hal yang lumrah dalam manajemen ASN, namun keputusan tersebut tampaknya menimbulkan ketidakpuasan mendalam pada diri pelaku RK.

Ipda Ismil juga mengungkapkan bahwa antara korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan kerja. Korban MY, sebagai kepala sekolah, merupakan mantan atasan dari pelaku RK di salah satu sekolah tempat RK sebelumnya bertugas.

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa ada permasalahan pribadi serta pekerjaan antara RK dan MY yang sudah ada sebelum pelaku ini pindah tugas.

Permasalahan inilah yang kemungkinan memicu perselisihan antara keduanya dan memuncak setelah keputusan mutasi dikeluarkan. Pengakuan awal dari pelaku RK juga menguatkan dugaan adanya masalah pribadi yang mendasari kekesalannya.

“Pengakuan pelaku ada masalah pribadi, dan pelaku ini nekat menganiaya korban karena kesal,” tutup Ipda Ismil, menegaskan kembali motif kekesalan yang dipicu oleh masalah pribadi dan keputusan mutasi.

Korban Selamat dengan Luka Lebam, Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan

Meskipun mengalami tabrakan dan penganiayaan, korban kepala sekolah MY berhasil selamat. Kejadian ini terjadi di tempat umum, sehingga ada saksi mata.

Beruntung, korban mendapatkan pertolongan segera dari guru lain yang menyaksikan kejadian itu, yang kemungkinan besar mencegah terjadinya luka yang lebih serius. Akibat penganiayaan tersebut, korban MY mengalami luka lebam di bagian wajahnya.

Setelah insiden terjadi dan korban berhasil mendapatkan pertolongan, korban MY langsung membuat laporan ke polisi. Laporan inilah yang menjadi dasar bagi unit Satreskrim Polres Kepahiang untuk memulai proses penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, saat ini pelaku RK telah diamankan di Mapolres Kepahiang dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian telah menjerat pelaku dengan pasal 351 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal 351 KUHP mengatur berbagai tingkatan penganiayaan, mulai dari penganiayaan ringan hingga penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung tingkat keparahan luka korban.

Mengingat korban hanya mengalami luka lebam, kemungkinan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak penyidik Satreskrim Polres Kepahiang masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Pendalaman ini meliputi pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, saksi-saksi yang melihat kejadian, serta pengumpulan bukti-bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penangkapan oknum guru aniaya kepala sekolah Kepahiang ditangkap ini menjadi pengingat akan pentingnya manajemen konflik yang sehat di lingkungan kerja dan penyelesaian masalah melalui jalur yang benar, bukan dengan kekerasan.

Kasus ini juga menunjukkan peran aktif kepolisian dalam menindaklanjuti laporan penganiayaan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di lingkungan institusi pendidikan. (hadi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.