PALEMBANG, NUSALY — Praktik kejahatan berkedok tawaran kerja palsu berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Kepolisian di Palembang berhasil mengungkap praktik penipuan berkedok rekrutmen kerja fiktif yang merugikan banyak korban.
Pelaku penipuan dan penggelapan berkedok rekrutmen kerja fiktif di salah satu BUMN, PT KAI Divre III, Palembang berhasil diringkus dan dihadirkan polisi dalam gelar perkara di Mapolrestabes Palembang hari ini. Gelar perkara yang menampilkan pelaku ini dilaksanakan pada Rabu 30 April 2025.
Dalam gelar perkara tersebut, seorang perempuan pelaku penipuan dan penggelapan hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan polisi. Pelaku tersebut bernama Wita Anggraini (27), diketahui merupakan warga Desa Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Wita Anggraini berhasil membawa kabur uang yang disebut mencapai ratusan juta rupiah dari puluhan korbannya melalui aksi tipu-tipu ini.
Modus Iming-iming Lolos Kerja di PT KAI
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, menjelaskan modus operandi pelaku.
Menurut Harryo, pelaku Wita Anggraini menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai staf keuangan di PT KAI Divre III, Palembang. Dengan klaim palsu ini, pelaku pun menjanjikan kepada para korban bahwa ia bisa meloloskan mereka untuk bekerja di PT KAI.
Harryo menjelaskan lebih detail mengenai janji dan permintaan pelaku kepada korban. “Pelaku menjanjikan korban bisa memasukkan kerja di PT KAI,” kata Harryo.
Namun, janji ini disertai dengan syarat pembayaran sejumlah uang. Harryo menambahkan, pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta per korban. Permintaan uang tersebut beralasan sebagai uang administrasi untuk proses penerimaan kerja.
Namun, setelah uang diberikan kepada pelaku, janji pelaku kepada korban bisa bekerja di PT KAI pun hanyalah mimpi belaka. Harryo menyambung penjelasannya, para korban tidak pernah mendapatkan panggilan kerja resmi dari PT KAI.
Lowongan pekerjaan yang dimaksudkan oleh pelaku juga tidak ada atau fiktif. Uang yang telah diberikan oleh korban langsung digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Laporan Polisi, Kerugian, dan Ancaman Hukuman
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono juga membeberkan data laporan polisi yang masuk terkait kasus ini.
Dari laporan polisi yang masuk ke Polrestabes Palembang, terdata ada 11 laporan polisi dari para korban penipuan ini. Jumlah ini mencerminkan korban yang secara resmi melaporkan kejadian yang dialami.
Harryo menyebutkan, total kerugian yang dialami oleh 11 korban yang telah membuat laporan polisi tersebut berkisar Rp 55 juta. Angka ini merupakan akumulasi dari setoran uang yang diminta pelaku dari masing-masing korban yang melapor.
Atas ulahnya dalam melakukan penipuan dan penggelapan ini, pelaku Wita Anggraini akan dijerat dengan pasal pidana.
Harryo menyatakan, pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP. Pasal ini terkait dengan pemerasan atau pengancaman, meskipun modus utama adalah penipuan berkedok rekrutmen. Atas jeratan pasal tersebut, ancaman kurungan penjara yang dihadapi pelaku adalah 5 tahun.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus penipuan ini.
Lebih jauh Kapolrestabes Palembang mengatakan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku Wita.
Surat pernyataan ini kemungkinan berisi pengakuan atau keterangan pelaku terkait perbuatannya. Selain itu, disita juga 1 lembar bukti rekening mandiri, yang bisa menjadi bukti aliran dana hasil kejahatan.
Sementara itu, pelaku Wita Anggraini diberikan kesempatan untuk berbicara saat gelar perkara. Namun, ketika ditanya oleh awak media, ia hanya menundukkan kepalanya karena merasa malu atas perbuatannya yang telah merugikan banyak orang.
Wita, yang diketahui merupakan mantan pegawai honorer di PT PLN A Rivai Palembang, mengaku terpaksa melakukan penipuan tersebut. Motifnya, kata Wita, lantaran tuntutan ekonomi.
“Saya kepepet kebutuhan ekonomi,” ujarnya, menjelaskan desakan finansial yang dialami. Mengenai penggunaan uang hasil kejahatan, Wita mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Saya hanya pakai uang itu untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Pengungkapan kasus Penipuan Rekrutmen Kerja Fiktif PT KAI di Palembang ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja yang tidak masuk akal, terutama yang meminta biaya administrasi di awal proses rekrutmen.
Pelaku Wita Anggraini berhasil diringkus berdasarkan laporan dan inisiatif para korban sendiri, menunjukkan peran serta masyarakat dalam memerangi kejahatan.
Dengan jeratan Pasal 368 KUHP dan ancaman 5 tahun penjara, proses hukum akan berlanjut untuk memberikan keadilan bagi puluhan korban yang telah dirugikan ratusan juta rupiah oleh aksi tipu-tipu berkedok janji kerja di BUMN ini. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.