PALEMBANG, NUSALY — Upaya memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja rentan di sektor strategis terus digencarkan oleh pemerintah daerah dan lembaga jaminan sosial. Pemerintah Provinsi Sumsel bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja rentan petani sawit melakukan penyerahan secara simbolis santunan jaminan kematian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada petani/pekebun sawit di Sumatera Selatan tahun 2025. Penyerahan ini dilaksanakan di Graha Bina Praja, Palembang, pada Kamis (15/05/2025) hari ini.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, didampingi Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, serta para pejabat terkait dan perwakilan penerima manfaat atau ahli waris.
Arahan Gubernur Herman Deru
Dalam arahannya kepada para penerima manfaat atau ahli waris yang datang menerima santunan secara simbolis, Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasinya untuk layanan jaminan sosial ini.
Ia berharap layanan ini dapat memberikan keyakinan (confidence) bagi para pekerja bahwa mereka terjamin saat bekerja, mencakup jaminan kematian hingga beasiswa bagi ahli waris.
“Mudah-mudahan layanan ini bisa membuat confidence (keyakinan), bahwa dia bekerja dia dijamin ada jaminan kematian hingga beasiswa, kepada penerima manfaat semoga ini dimanfaatkan dengan baik dan tepat. Kami mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas capaian ini, ini salah satu service yang tidak terasa tapi ketika pekerja mengalami kecelakaan sangat dirasakan manfaatnya,” ungkap Herman Deru, menekankan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja di lapangan.
Tantangan Perlindungan Petani Sawit dan Peran Pemprov
Selanjutnya, Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Agus Darwa, memaparkan kondisi sektor kelapa sawit di Sumatera Selatan. Ia menyampaikan bahwa luasan lahan kebun sawit di Sumsel mencapai 1,25 juta Ha. Namun, masih banyak pekerja atau pekebun yang belum memiliki jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja, padahal risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun kematian sangat rentan terjadi di sektor ini.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumsel mengambil langkah dengan memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan petani sawit melalui skema dana bagi hasil sawit.
Agus Darwa menyebutkan bahwa selama ini tercatat sebanyak 63 pekerja yang meninggal, dan dari jumlah tersebut, 25 orang dinyatakan layak menerima santunan dan telah menerima santunan senilai Rp 42 juta per orang.
Ia menegaskan bahwa program ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekebun dan petani sawit. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan kesehatan hingga sembuh jika terjadi kecelakaan kerja, dan juga memberikan bantuan santunan kematian jika pekerja meninggal dunia.
Namun, Agus Darwa mengakui adanya masalah besar: masih banyak petani sawit yang belum terakomodasi untuk ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Masalah kami adalah Banyak petani sawit yang belum terakomodasi untuk ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, harapan kami program ini dapat berlanjut dan semakin luas,” harapnya, menyampaikan keinginan agar program ini dapat menjangkau lebih banyak petani sawit di masa mendatang.
Capaian BPJS Ketenagakerjaan dan Target Kepesertaan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumsel, Muhyidin, menyampaikan gambaran umum mengenai cakupan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) di Provinsi Sumsel.
Secara keseluruhan, cakupan perlindungan Jamsostek hingga tahun 2025 mencapai 36,39%, dengan jumlah peserta sebanyak 1.093.169 orang.
Muhyidin menjelaskan bahwa cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masuk ke dalam 45 indikator utama pembangunan nasional, menunjukkan pentingnya program ini dalam agenda pembangunan negara. Ia juga menyampaikan target kepesertaan di Sumatera Selatan.
“Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masuk kedalam 45 Indikator utama pembangunan nasional, dan harapan kami kepesertaan di Sumsel mencapai 49,46%,” ungkapnya, menunjukkan target ambisius untuk peningkatan cakupan jaminan sosial di provinsi tersebut.
Penyerahan santunan secara simbolis ini menandai komitmen bersama Pemerintah Provinsi Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit yang berisiko tinggi.
Meskipun sudah ada capaian signifikan dan program yang berjalan, tantangan besar masih dihadapi dalam menjangkau seluruh petani dan pekebun agar mereka mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial yang layak.
Pemprov Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan serahkan simbolis santunan jaminan kematian bg pekerja rentan petani sawit di Sumsel (Kamis 15/5, Graha Bina Praja Palembang).
Gubernur Herman Deru harap layanan beri keyakinan, apresiasi BPJS. Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Agus Darwa sebut luas kebun sawit 1.25 juta Ha, banyak belum jaminan risiko tinggi.
Pemprov beri jaminan via dana bagi hasil sawit. 63 meninggal, 25 layak terima santunan Rp 42 juta/orang. Program beri jaminan kesehatan hingga sembuh dan bantuan santunan kematian.
Masalah banyak petani belum terakomodasi. Harap program berlanjut dan semakin luas. Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumsel Muhyidin sebut cakupan Jamsostek Sumsel hingga 2025 capai 36.39% (1.093.169 peserta), bagian 45 Indikator nasional, harap capai 49.46%. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.