Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Politik

MK Tolak Gugatan PSU, Joncik-Arifa’i Siap Dilantik Jadi Bupati-Wabup Empat Lawang

×

MK Tolak Gugatan PSU, Joncik-Arifa’i Siap Dilantik Jadi Bupati-Wabup Empat Lawang

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny). Putusan ini membuka jalan bagi Paslon Joncik Muhammad-Arifa'i (JM-Fa'i) untuk segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih.

MK Tolak Gugatan PSU, Joncik-Arifa'i Siap Dilantik Jadi Bupati-Wabup Empat Lawang
MK Tolak Gugatan PSU, Joncik-Arifa'i Siap Dilantik Jadi Bupati-Wabup Empat Lawang. Foto: Tangkapan Layar Facebook Joncik Muhammad.

JAKARTA, NUSALY – Perjalanan panjang Pilkada Empat Lawang mencapai titik akhir. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, H Joncik MuhammadArifa’i (JM-Fa’i), kini tinggal menunggu penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepastian ini datang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1 H Budi Antoni AljufriHenny Verawati (HBA-Henny).

Sidang pengucapan putusan/ketetapan perkara nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu berlangsung pada Senin (26/5), mulai pukul 13.30 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Joncik Muhammad dan Arifa’i, didampingi istri masing-masing, pendukung, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel Dr HM Giri Ramanda N Kiemas SE MM, dan mantan Wabup Empat Lawang Yulius Maulana, menyaksikan jalannya sidang melalui kanal YouTube MK dari sebuah hotel di Jakarta.

Sorak sorai “Allahuakbar, Allahuakbar” langsung menggema di ruangan tersebut begitu Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya. Suasana haru menyelimuti, dengan saling berpelukan dan bersalaman sebagai ungkapan syukur.

“Terima kasih kepada seluruh tim pemenangan, relawan, keluarga besar JM-Fa’i, dan seluruh masyarakat Empat Lawang yang telah mendoakan kami. Semoga kami dapat mewujudkan Empat Lawang Lebih Baik dan Madani Jilid II,” ucap Joncik Muhammad penuh haru.

Bupati Empat Lawang periode 2018-2023 itu menyebut, semua ini tidak akan terjadi tanpa dukungan dan doa dari masyarakat Kabupaten Empat Lawang. Joncik dan Arifa’i menyatakan perjuangan panjang mereka selama ini telah membuahkan hasil.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah bersikap adil dan cermat dalam menelaah gugatan yang diajukan pihak Paslon 1. “Alhamdulillah, hari ini 26 Mei 2025, perjuangan panjang dengan segala rintangan membuahkan hasil yang sangat menyenangkan, oleh sebab itu tiada kata lain selain ucapan syukur,” ujar Joncik.

Putusan MK: Gugatan Ditolak, Eksepsi Dikabulkan

MK memutuskan menolak gugatan Pemohon secara keseluruhan dan mengabulkan eksepsi Termohon KPU Kabupaten Empat Lawang, serta eksepsi pihak Terkait. ”Artinya sudah final. Joncik Muhammad dan Arifa’i adalah Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih,” tegas Joncik.

Hoirozi SH MH, selaku kuasa hukum pihak Terkait (JM-Fa’i), mengungkapkan rasa terima kasih atas putusan yang dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi. “Kami mengapresiasi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum dan mengonfirmasi bahwa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Keputusan ini juga tidak hanya mencerminkan proses hukum yang adil, tetapi juga memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang,” tambahnya.

Ia menjelaskan, putusan Pemohon yang tidak dapat diterima tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat Kabupaten Empat Lawang yang telah melaksanakan pemilihan kepala daerah.

“Setelah putusan Pemohon tidak dapat diterima oleh MK, selanjutnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang nomor urut 2, Dr H Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-Fa’i) akan segera dilantik,” tegas Hoirozi.

Argumen Hukum MK dan Tanggapan KPU

Untuk diketahui, berdasarkan Putusan MK Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, telah diperintahkan agar dilakukan PSU dengan mengikutsertakan dua pasangan calon. MK menyatakan bahwa segala permasalahan yang terjadi berkenaan dengan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang sebelum diucapkannya putusan tersebut, telah final dan dibatalkan.

“Terlebih terhadap permohonan setelah pemungutan suara ulang tersebut telah terdapat objek sengketa yang berbeda dengan pemilihan bupati dan wakil bupati sebelumnya. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Guntur saat membacakan putusan perkara nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Mahkamah juga memberikan pertimbangan terkait dalil Pemohon mengenai dugaan pelanggaran etik oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, serta keberpihakan Bawaslu kepada Pihak Terkait.

Berdasarkan bukti dan fakta hukum di persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan pelanggaran etik, dikarenakan pelapor tidak melengkapi syarat materiil pada saat perbaikan laporan.

“Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” sebut Hakim Konstitusi Guntur.

Mengenai dalil Pemohon atas dugaan manipulasi atau kecurangan oleh Termohon (KPU) dan jajarannya, seperti manipulasi surat pemberitahuan pemungutan suara, Mahkamah berpendapat bahwa permasalahan tersebut bukan tanggung jawab Termohon sepenuhnya.

Peran serta masyarakat, khususnya pemilih, merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan. Mahkamah menekankan pentingnya kesadaran politik pemilih untuk aktif mencari informasi. Pemilih yang terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik, sebagaimana diatur dalam PKPU 17/2024.

Mahkamah juga memeriksa bukti bahwa Termohon telah mengeluarkan surat imbauan dan instruksi untuk memaksimalkan partisipasi pemilih dalam PSU.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan permohonan perkara a quo: “Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”

Kini, Paslon JM-Fa’i, tinggal menunggu tahapan berikutnya. Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, menjelaskan bahwa jadwal penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih akan menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI, sementara jadwal pelantikan masih menunggu dari Kemendagri. Pihak kuasa hukum Pemohon HBA-Henny, Fahmi Nugroho, dan Calon Bupati Empat Lawang Nomor Urut 1 H Budi Antoni Aljufri, belum memberikan respons saat coba dikonfirmasi terkait putusan MK ini. (nvr)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.