Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Hukum

Sidang Korupsi Banyuasin Memanas: Hakim ‘Bentak’ Saksi, Desak JPU Panggil Eks Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati!

×

Sidang Korupsi Banyuasin Memanas: Hakim ‘Bentak’ Saksi, Desak JPU Panggil Eks Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati!

Sebarkan artikel ini

Diduga Terima 'Fee' Rp 1 Miliar Saat Menjabat, Mantan Kadis PUPR Banyuasin Bersumpah Tak Terima; Bupati Askolani Ikut Disebut: "Tidak Ada yang Kebal Hukum!"

Sidang Korupsi Banyuasin Memanas: Hakim 'Bentak' Saksi, Desak JPU Panggil Eks Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati!
Sidang Korupsi Banyuasin Memanas: Hakim 'Bentak' Saksi, Desak JPU Panggil Eks Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati!. Foto: Dok. InSan/Nusaly.com

PALEMBANG, NUSALY – Drama korupsi yang merobek anggaran pembangunan di Kabupaten Banyuasin memasuki babak baru yang kian panas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Sidang perdana kasus dugaan Gratifikasi/Penyuapan proyek Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya, Talang Kelapa, menyeret tiga terdakwa dan langsung diwarnai ketegangan. Puncaknya, majelis hakim tak segan ‘membentak’ saksi, bahkan mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyeret nama besar: Anita Noeringhati, Mantan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH pada Rabu (4/6/2025) ini menghadirkan Ardi Arfani, mantan Kepala Dinas PUPR Banyuasin periode 2019-2023, sebagai saksi kunci. Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Arie Martharedho (AMR) selaku Kabag Humas dan Protokol di Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, Apriansyah (APR) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV.HK.

Kesaksian Janggal dan “Fee” Misterius Rp 1 Miliar

Dalam persidangan, Ardi Arfani bersaksi bahwa proyek yang menjerat para terdakwa ini dimulai pada Agustus 2023. Namun, ia mengaku pensiun pada Oktober 2023, jauh sebelum proyek rampung di Desember 2023, sehingga tidak mengetahui detail penyelesaiannya.

Yang paling mengejutkan, Ardi dengan tegas menyangkal menerima uang sebesar Rp 200 juta per proyek dari lima proyek aspirasi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumsel, yang totalnya mencapai Rp 1 miliar. Anggaran tersebut, yang berasal dari APBD Sumsel, disebut-sebut mengalir dari aspirasi yang saat itu di bawah kendali Anita Noeringhati selaku Ketua DPRD Sumsel. “Saya pensiun pada 1 Oktober 2023 sebelum selesai proyek. Selesai proyek seharusnya Desember 2023, saya tidak pernah menerima fee dari Anita Noeringhati selaku Ketua DPRD Sumsel pada saat itu,” terang Ardi, mencoba membersihkan namanya.

Hakim Geram, JPU Terkesan Menghindar: “Panggil Anita ke Persidangan!”

Mendengar penyangkalan dan nama Anita Noeringhati disebut berulang kali dalam dakwaan, Majelis Hakim Fauzi Isra tak tinggal diam. Dengan nada tegas, ia langsung menuntut JPU. “Panggil Anita ke persidangan, karena nama Anita ini ada dalam dakwaan kan,” perintah hakim ketua, sebuah desakan yang menyoroti keengganan JPU.

Namun, respons JPU justru memicu tanda tanya. “Belum yang mulia,” jawab JPU, sebuah jawaban yang terkesan mengelak dari panggilan tegas hakim. Situasi ini mengisyaratkan adanya ‘resistensi’ dalam menyeret nama-nama besar ke meja hijau.

Kejanggalan lain terungkap ketika Ardi Arfani mengaku tidak pernah terlibat langsung dalam pengawasan lapangan proyek. “Saya tidak pernah ke lapangan, pada saat itu hanya Sekretaris Dinas (Sekdin) yang ikut, yaitu Terdakwa Apriansyah,” terang Ardi, menambah daftar pertanyaan tentang pengawasan proyek vital ini.

Bupati Banyuasin “Jauh”, Hakim Beri Peringatan Keras: “Tidak Ada yang Kebal Hukum!”

Ketegangan mencapai puncaknya saat hakim mempertanyakan peran Askolani selaku Bupati Banyuasin dalam perkara ini. Jawaban Ardi Arfani yang datar, “Jauh yang Mulia,” sontak memicu reaksi keras dari hakim. “Apanya yang jauh? Kalau jauh akan kita dekatkan dan hadirkan dalam persidangan. Di sini tidak ada yang kebal hukum!” bentak hakim, sebuah peringatan keras yang jelas ditujukan kepada siapa pun yang mencoba menghindar dari jerat hukum.

Sebelumnya, As Pidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, memang telah mengisyaratkan potensi perluasan penyidikan. Terkait peran Anita Noeringhati, Umaryadi sempat menyatakan, “Kita lihat fakta persidangan, kalau memang Anita harus dihadirkan ke persidangan maka akan kita hadirkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini, kita lihat fakta persidanganlah.”

Pernyataan hakim yang tak pandang bulu dan desakan untuk memanggil pihak-pihak yang “jauh” menunjukkan komitmen pengadilan untuk membongkar tuntas akar korupsi di Banyuasin. Persidangan ini bukan sekadar mengadili tiga terdakwa, tetapi menjadi cerminan pertarungan antara keadilan dan kekuatan di balik layar. Publik menanti, apakah janji hakim untuk “mendekatkan yang jauh” akan benar-benar terwujud, dan apakah akan ada nama-nama besar lain yang akhirnya terseret. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.