Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Headline

Polda Metro Jaya Setop Penyelidikan, Hendry Ch Bangun Lega Tuduhan Penggelapan Gugur

×

Polda Metro Jaya Setop Penyelidikan, Hendry Ch Bangun Lega Tuduhan Penggelapan Gugur

Sebarkan artikel ini

Kepolisian Tak Temukan Unsur Pidana dalam Laporan Terhadap Ketua Umum PWI Pusat. Keputusan Ini Diharapkan Pulihkan Nama Baik Organisasi di Tengah Konflik Internal. Hendry Pertimbangkan Lapor Balik Pihak Pelapor.

Polda Metro Jaya Setop Penyelidikan, Hendry Ch Bangun Lega Tuduhan Penggelapan Gugur
Polda Metro Jaya Setop Penyelidikan, Hendry Ch Bangun Lega Tuduhan Penggelapan Gugur. Foto: Dok. Istimewa

JAKARTA, NUSALY – Kabar melegakan datang bagi Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun. Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang sebelumnya ditujukan kepadanya. Keputusan ini diambil setelah aparat penegak hukum menilai tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) telah diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid, menegaskan putusan kepolisian.

Menanggapi keputusan ini, Hendry Ch Bangun menyampaikan rasa syukurnya yang mendalam. Ia memandang penghentian penyelidikan ini sebagai bukti profesionalisme aparat penegak hukum.

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry.

Reputasi Organisasi dan Potensi Lapor Balik

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun, bersama Sayid Iskandarsyah, dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, tuduhan tersebut kini telah gugur secara hukum setelah penyidik secara resmi menyatakan tidak menemukan unsur pidana.

Hendry menegaskan bahwa tuduhan penggelapan dan korupsi yang dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baiknya secara pribadi maupun organisasi PWI.

“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.

Dengan pulihnya nama baik organisasi, Hendry Ch Bangun pun kini mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” lanjut Hendry, mengisyaratkan bahwa kasus ini mungkin belum sepenuhnya berakhir bagi pihak-pihak yang sebelumnya melaporkannya. Keputusan ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan stabilitas di internal organisasi PWI yang sempat didera konflik. (gun)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.