PALEMBANG, NUSALY – Lingkaran gelap dugaan korupsi fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten OKU kian tersingkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Dalam sidang lanjutan pada Selasa (24/6/2025), sebuah fakta baru yang mencengangkan kembali terungkap, semakin memperkuat jeratan hukum terhadap para terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi kunci: Gunawan, seorang sales dari dealer Anugerah Mobilindo. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH, Gunawan dengan gamblang mengonfirmasi adanya transaksi pembelian mobil mewah oleh Novriansyah, eks Kepala Dinas PUPR OKU yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Gunawan menjelaskan bahwa satu unit mobil Pajero warna hitam dibeli secara tunai dengan total transaksi mencapai Rp505 juta. Proses pembelian terjadi sekitar bulan Maret 2025. “Awalnya yang datang ke showroom adalah seseorang yang mengaku bernama Ahmad Fadil Saputra. Ia mengecek dan menawar mobil Pajero yang ditawarkan seharga Rp530 juta, lalu terjadi negosiasi dan disepakati harga jualnya Rp505 juta,” terang Gunawan, merinci awal mula transaksi.
Pelunasan Tunai Pecahan Rp100 Ribu, Bukti Aliran Dana Fee Proyek?
Transaksi pembelian mobil Pajero ini semakin mencurigakan dengan kronologi pelunasannya. Saksi Gunawan membeberkan, pada tanggal 8 Maret 2025, Fadil disebutkan mentransfer uang muka sebesar Rp100 juta. Namun, keesokan harinya, giliran Novriansyah sendiri bersama seseorang bernama Barmensyah yang datang langsung ke dealer untuk melunasi sisa pembayaran senilai Rp405 juta secara tunai, menggunakan uang pecahan Rp100 ribu.
“Setelah uang diserahkan, kami langsung menyerahkan STNK dan BPKB kepada mereka. Yang menyerahkan uang pelunasan itu adalah Pak Novriansyah dan Pak Barmensyah,” terang Gunawan di persidangan.
Keterangan saksi dari pihak dealer ini secara telanjang memperkuat dugaan bahwa Novriansyah membeli mobil Pajero tersebut menggunakan dana haram, yakni dari fee 2 persen yang dikutip dari proyek Pokir DPRD OKU. Novriansyah, yang kembali dihadirkan oleh jaksa KPK di persidangan atas nama terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, hanya bisa terdiam mendengar keterangan saksi Gunawan, seolah tak mampu membantah fakta yang terpapar jelas.
Pola Korupsi Sistematis: Dari Fortuner Hingga Pajero, Dibiayai “Uang Haram” Proyek Rakyat
Kasus pembelian Pajero ini bukan yang pertama kali terungkap. Dalam sidang sebelumnya, Novriansyah juga telah mengakui bahwa dirinya membeli mobil Toyota Fortuner dari dana fee yang diterima dari kontraktor proyek. Saat itu, ia berdalih bahwa mobil tersebut digunakan untuk keperluan operasional kedinasan karena kerap memakai kendaraan staf saat turun ke lapangan.
“Mobil Fortuner saya beli cash dari uang fee 2 persen yang diberikan Pak Sugeng. Belum seminggu dipakai, saya sudah ditangkap KPK,” ujar Novriansyah dalam sidang lalu.
KPK menduga bahwa kasus korupsi ini dirancang secara sistematis, bermula dari tawaran proyek oleh Novriansyah kepada dua kontraktor swasta. Sebagai syarat mendapatkan proyek, para kontraktor diminta menyerahkan fee tertentu. Mereka bahkan menggunakan nama perusahaan lain sebagai ‘bendera pinjaman’ demi meloloskan proyek.
Diketahui, terdapat sembilan proyek bernilai miliaran rupiah yang terlibat dalam skandal ini, di antaranya pembangunan kantor Dinas PUPR OKU senilai Rp9,88 miliar, peningkatan jalan di sejumlah desa, hingga rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati OKU. KPK menyebut proyek-proyek tersebut sudah dikondisikan sejak tahap pembahasan RAPBD 2025, jauh sebelum palu APBD diketok. Bahkan, ada permintaan khusus dari perwakilan DPRD agar dana Pokir tetap diberikan dalam bentuk proyek fisik, secara terang-terangan membuka ruang terjadinya praktik suap dan gratifikasi.
Kini, proses hukum terhadap Novriansyah dan pihak-pihak terlibat terus berlanjut. Fakta-fakta baru yang muncul di persidangan semakin membuka tabir korupsi berjemaah dalam pengelolaan anggaran proyek daerah, menunjukkan bagaimana dana rakyat yang seharusnya untuk pembangunan justru dialihkan untuk memperkaya kantong pribadi pejabat dan oknum yang bersekongkol. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.