Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
Musi Banyuasin

Muba Resmikan RDTR Sungai Lilin 2024-2044, Cetak Biru Kawasan Ekonomi Berbasis Perdagangan dan Jasa Berkelanjutan

×

Muba Resmikan RDTR Sungai Lilin 2024-2044, Cetak Biru Kawasan Ekonomi Berbasis Perdagangan dan Jasa Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

Dinas PUPR Musi Banyuasin Sosialisasikan Perbup No. 43 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Sungai Lilin. Dokumen Ini Jadi Panduan Pembangunan Aman, Nyaman, dan Kondusif Investasi Selama Dua Dekade ke Depan, Wujudkan Sentra Ekonomi Baru di Bumi Serasan Sekate.

Muba Resmikan RDTR Sungai Lilin 2024-2044, Cetak Biru Kawasan Ekonomi Berbasis Perdagangan dan Jasa Berkelanjutan
Muba Resmikan RDTR Sungai Lilin 2024-2044, Cetak Biru Kawasan Ekonomi Berbasis Perdagangan dan Jasa Berkelanjutan. Foto: Dok. Istimewa

SUNGAI LILIN, NUSALYPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menunjukkan komitmennya dalam pembangunan wilayah yang terstruktur dan berkelanjutan. Pada Selasa (24/6/2025), Pemkab Muba melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 43 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Lilin Tahun 2024-2044. Kegiatan ini, yang merupakan amanat dari PP No. 68 Tahun 2010, berlangsung di Ruang Aula Kantor Camat Sungai Lilin.

Tema utama sosialisasi ini adalah “Mewujudkan Kawasan Perkotaan Sungai Lilin sebagai Sentra Ekonomi Berbasis Perdagangan dan Jasa yang Aman, Nyaman, dan Berkelanjutan.” Acara dibuka oleh Plt. Camat Sungai Lilin, Irfan Afriadi, S.IP, M.Si, dan dihadiri oleh perwakilan desa/kelurahan, pihak kecamatan, tokoh masyarakat, serta media, menunjukkan partisipasi berbagai stakeholder.

Irfan Afriadi menjelaskan bahwa deliniasi RDTR mencakup wilayah Kelurahan Sungai Lilin, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Desa Pinang Banjar, Desa Mekar Jadi, dan Desa Sri Gunung. Output yang diharapkan dari penyusunan RDTR ini adalah masyarakat dan pelaku usaha dapat melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang ditetapkan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di kawasan tersebut.

Perbup sebagai Amanah Tata Ruang Regional dan Nasional

Andri Wahyudi, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUBMTR Provinsi Sumatera Selatan, menegaskan bahwa RDTR adalah rencana terperinci tentang tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Ia mengingatkan bahwa tujuan penataan ruang adalah menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muba, Alva Elan, S.ST, M.PSDA, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Ir. Arwin, ST, M.Si, menyampaikan bahwa Perbup No. 43 Tahun 2024 merupakan amanah dari Perda RTRW Kab. Muba No. 8 Tahun 2016. Deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin sendiri memiliki luas ± 2.723,30 hektar, mencakup area yang signifikan untuk pengembangan.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan informasi mengenai rencana tata ruang dapat tersebar luas kepada seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Tujuannya jelas: untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang tertuang dalam rencana tata ruang, demi kemajuan Kawasan Perkotaan Sungai Lilin sebagai sentra ekonomi baru yang terencana dan berkelanjutan di Musi Banyuasin. (jon)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.