PALEMBANG, NUSALY – Komitmen kuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur dalam merancang masa depan pembangunan daerah kembali terukir. Pada Jumat, 16 Mei 2025, DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur menyepakati rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025 hingga 2029. Kesepakatan strategis ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dalam Rapat Paripurna XIII (13).
Rapat Paripurna XIII (13) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumsel Tahun 2025-2029 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, S.E., didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel; Raden Gempita, S.H., H. Nopianto, S.Sos., M.M., dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M. Hadir pula Gubernur Sumsel H. Herman Deru, S.H., M.M., dan Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang, S.H., Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Para Kepala Dinas, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, menegaskan kolaborasi solid antara legislatif dan eksekutif.
Penyelarasan Visi Pusat dan Daerah: Fondasi RPJMD 2025-2029
Mengawali Rapat Paripurna, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie, S.E., menjelaskan landasan utama penyusunan RPJMD ini. Ia menegaskan bahwa RPJMD 2025-2029 merupakan penyelarasan Rencana Pembangunan antara pusat dan daerah, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
“Mengingat perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, diperlukan penyelarasan RPJMD tahun 2025-2029 dengan RPJMN Tahun 2025-2029. Penyelarasan ini mencakup penyelarasan kinerja dan periodisasinya,” jelas Andie Dinialdie.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Provinsi Sumsel memaparkan bahwa penyelarasan ini bermakna RPJMD 2025-2029 tidak hanya menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah terpilih, tetapi juga merupakan upaya untuk mendukung secara seiring sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaian 8 (Delapan) Asta Cita, 17 (Tujuh Belas) Program Prioritas, dan 8 (Delapan) Proyek Hasil Terbaik Cepat (Quickwins) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2025-2029. Hal ini menegaskan komitmen Sumsel untuk berkontribusi pada agenda pembangunan nasional.
Proses Pembahasan Cermat: Dari Rancangan Teknokrasi hingga Kesepakatan Bersama

Ketua DPRD Provinsi Sumsel juga menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Awal RPJMD ini dimulai sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik, dan merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD yang berpedoman pada visi, misi, dan program kepala daerah serta wakil kepala daerah terpilih. Hal ini sesuai dengan Pasal 47 Ayat (1) dan (2) Permendagri No 86 Tahun 2017.
Proses pembahasan rancangan awal RPJMD ini melibatkan berbagai pihak. Gubernur Sumatera Selatan, melalui surat Nomor: 000.7.2.2/1058/Bappeda-V/2025 Tanggal 7 Mei 2025, telah menyampaikan rancangan awal RPJMD untuk dibahas bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Tim Penyusun Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Selatan.
“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, pembahasan dan penyepakatan nota kesepakatan terhadap Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima oleh DPRD,” papar Ketua DPRD Provinsi Sumsel. Menindaklanjuti hal tersebut, pembahasan rancangan awal RPJMD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025-2029 telah dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Ketua Komisi I sampai V DPRD Provinsi Sumsel bersama Tim Penyusun Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumsel pada Rabu, 14 Mei 2025.
Penandatanganan Nota Kesepakatan: Wujud Sinergi Legislatif dan Eksekutif

Ketua DPRD Provinsi Sumsel menegaskan bahwa paripurna ini adalah puncak dari rangkaian pembahasan Rancangan Awal RPJMD tahun 2025-2029, yang diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. “Pada hari ini kita akan melakukan tahapan pendatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Sumatera Selatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025-2029,” jelasnya.
Penandatanganan ini memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 Pasal 49 ayat (5) dan Bab II huruf f angka 3 Lampiran Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025, serta Pasal 67 ayat (6) Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2025. Setelah ditandatangani, rancangan awal RPJMD yang telah disempurnakan ini akan dilanjutkan ke tahap pembahasan untuk dijadikan rancangan peraturan daerah.
Setelah penjelasan komprehensif dari Ketua DPRD Provinsi Sumsel, acara inti berupa prosesi penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel pun dilaksanakan, menandai komitmen bersama dalam merencanakan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan bagi Bumi Sriwijaya. (ADV)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.