PALEMBANG, NUSALY – Sebuah angin segar berhembus di lingkungan pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, secara resmi mengeluarkan kebijakan yang mengubah identitas visual pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Kini, mereka diizinkan untuk mengenakan seragam dinas berwarna kuning khaki, seragam yang selama ini menjadi ciri khas dan identik dengan ASN.
Kebijakan progresif ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel Nomor 025/040/SE/VII/2025 tentang Pakaian Dinas Non Aparatur Sipil Negara. SE yang diterbitkan pada 20 Juni 2025 ini secara resmi berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.
“Saya senang mereka pakai seragam kuning khaki. Sekarang SE itu sudah berlaku ke seluruh Sumsel. Tenaga non-ASN boleh pakai seragam kuning khaki,” ujar Gubernur Herman Deru dengan antusias, usai membuka rangkaian acara Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 di Palembang, Rabu (25/6).
Herman Deru menegaskan bahwa dalam pengabdian terhadap negara, tidak ada kasta atau tingkatan yang membedakan antara pegawai ASN dan non-ASN. Baginya, kebijakan ini adalah bentuk konkret penghargaan atas dedikasi tenaga non-ASN yang selama ini turut serta mensukseskan roda pemerintahan dan pembangunan di Sumatera Selatan.
Melampaui Simbol: Membangun Kultur Kerja yang Inklusif
Keputusan ini disambut hangat dan penuh haru oleh para pegawai non-ASN. Banyak dari mereka mengaku bangga karena kini merasa diakui secara simbolis melalui kesetaraan atribut dinas. Penerapan seragam kuning khaki ini bukan hanya dipandang sebagai perubahan simbolik, melainkan langkah konkret membangun kultur kerja yang lebih inklusif di lingkungan pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Gubernur Herman Deru, identitas seorang pegawai tidak semata dinilai dari status kepegawaiannya, melainkan dari semangat pengabdian dan integritas kerja yang diemban. Dengan kesamaan seragam, semangat kerja kolektif diharapkan semakin kuat dan menghilangkan sekat-sekat yang ada.
“Kita ingin semua merasa dihargai dan termotivasi. Yang penting adalah pengabdiannya, bukan statusnya,” tegas Gubernur, menggarisbawahi filosofi di balik kebijakan ini.
Komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam membangun lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan menghargai semua elemen tanpa kecuali, sekali lagi terbukti melalui kebijakan ini. Ini adalah bukti nyata bahwa birokrasi dapat bertransformasi menjadi lebih humanis dan adaptif.
Kebanggaan dan Kepercayaan Diri yang Meningkat
Respon positif datang langsung dari para pegawai yang merasakan dampak kebijakan ini. Putri Bunga Kinanti, pegawai non-ASN di Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumsel yang telah bekerja selama lima tahun, mengaku sangat gembira. Ia merasa keberadaannya kini lebih dihargai.
“Ya, bahagia mendengar kabar baik ini. Meskipun saya pegawai non-ASN, dengan adanya SE ini saya merasa disetarakan. Tidak ada lagi kesan diskriminatif dari seragam,” katanya dengan wajah ceria.
Senada dengan Putri, Ahmad Afrizal, pegawai non-ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel, juga menyampaikan rasa syukur. Ia mengaku kini lebih percaya diri dalam menjalankan tugas setelah diberi kebebasan mengenakan seragam kuning khaki.
“Sudah lima tahun saya bekerja. Sekarang saya tidak merasa dibedakan lagi. Tidak merasa kecil hati kalau berdampingan dengan ASN,” ungkapnya, menggambarkan dampak psikologis positif yang signifikan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan moral pegawai non-ASN, tetapi juga mendorong produktivitas dan kolaborasi yang lebih erat antar seluruh elemen di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, demi pelayanan publik yang lebih prima. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.