PALEMBANG, NUSALY – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Saharudin, Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/7/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau membacakan amar tuntutan yang cukup berat terhadap terdakwa.
Saharudin didakwa melakukan penyelewengan terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikelola selama masa jabatannya sebagai kepala desa. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, perbuatannya diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.
JPU Kejari Lubuk Linggau, Ikhsan Azwar, dalam tuntutannya menguraikan, Saharudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tuntutan Penjara, Denda, dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Kristanto Sahat, S.H., M.H., JPU dengan tegas menuntut agar terdakwa Saharudin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Tak hanya pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 24 juta. “Bila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan dikenai hukuman tambahan berupa penjara selama 3 tahun,” urai JPU Ikhsan saat membacakan petikan amar tuntutan.
Hal Memberatkan dan Meringankan dalam Pertimbangan JPU
Dalam uraian amar tuntutannya, JPU menyoroti sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya: perbuatan terdakwa telah secara nyata merugikan keuangan negara, menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan, dan belum melakukan pengembalian dana yang diselewengkan.
Sementara itu, hal yang dianggap meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama proses persidangan, serta fakta bahwa ia belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Saharudin selama lima tahun enam bulan, serta menjatuhkan pidana denda dan uang pengganti sebagaimana telah kami sampaikan,” tegas JPU di hadapan persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa Saharudin yang hadir didampingi oleh tim penasihat hukumnya, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Pembelaan tersebut rencananya akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Perkara ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Muratara, mengingat Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di desa, bukan untuk memperkaya diri secara pribadi. Proses hukum ini diharapkan bisa menjadi efek jera dan peringatan keras bagi para pejabat desa lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.