OKI, NUSALY — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) terus memperdalam investigasi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani tambak udang. Sebagai langkah lanjutan, Kejari OKI melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Bandar Lampung dan Lampung Tengah pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan fokus mencari alat bukti tambahan.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, dan Kasi Pidsus, P Purnomo SH. Target penggeledahan adalah rumah saksi “SS” di Kabupaten Lampung Tengah serta rumah saksi “W” dan saksi “S” di Kota Bandar Lampung.
Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, termasuk perjanjian kredit dan buku tabungan, serta dua unit kendaraan: satu mobil minibus dari saksi “W” dan satu mobil pick up dari saksi “SS”. “Mobil minibus saksi W dan mobil pick up saksi SS,” jelas Kajari Hendri Hanafi pada Jumat, 4 Juli 2025.
Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan dana KUR senilai lebih dari Rp10 miliar yang disalurkan oleh salah satu bank plat merah kepada petani tambak udang di Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Fokus pada Alat Bukti Baru dan Keterlibatan Pihak Lain
Kajari Hendri Hanafi menyatakan bahwa dokumen dan barang bukti yang disita akan dipelajari lebih lanjut untuk mencari alat bukti baru dan mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. “Dari hasil penggeledahan, dokumen yang dibawa selanjutnya akan dipelajari dahulu agar mendapatkan alat bukti yang baru,” ujar Kajari.
Tim penyidik juga akan mencermati alat bukti yang telah dihimpun dan berjanji akan segera melakukan tindakan hukum lanjutan yang diperlukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana ini. Proses penggeledahan yang berlangsung lebih dari dua jam ini dilakukan dengan pengamanan ketat untuk memastikan prosedur sesuai aturan dan mencegah penghilangan alat bukti.
Meskipun demikian, Kejari OKI belum dapat menjelaskan detail lebih lanjut mengenai kasus dugaan penyalahgunaan KUR ini karena masih dalam tahap penyidikan yang terus berjalan.
Refleksi Kasus Korupsi Panwaslu OKI Sebelumnya
Dalam konteks penegakan hukum di OKI, perlu diingat bahwa Kejari OKI juga pernah melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi lain. Pada Selasa, 10 September 2024, tim Jaksa penyidik Kejari OKI menggeledah rumah mewah milik Tirta Arisandi SSos MSi di Palembang. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta dokumen penting ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017/2018.
Hal ini menunjukkan upaya konsisten Kejari OKI dalam memberantas korupsi di wilayahnya, termasuk dengan tindakan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti krusial. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.