Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
HukumKabarNusa

Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Eddy Ganefo Gugat Balik Pelapor

×

Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Eddy Ganefo Gugat Balik Pelapor

Share this article
Foto: (Indra Hadi/nusalycom)

PALEMBANG – Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan Eddy Ganefo menggugat balik pelapor Maria Fransisca Mariani ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terkait perihal laporan dirinya oleh Maria Fransisca ke Polda Sumsel atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Hal tersebut tertuang dalam gugatan yang dilayangkan oleh Eddy Ganefo terkait kelebihan bayar sebesar Rp 750 juta, Rabu (17/05/2023).

sidomuncul

Dalam perjalanannya, perkara ini sendiri sedang menjalani proses sidang mediasi antara penggugat Eddy Ganefo dan tergugat l Maria Fransisca M dan tergugat ll Ahli Waris M Kasim Kadir.

Sidang gugatan perdata tersebut diketuai oleh majelis hakim Edi Palawi SH MH yang digelar di PN Palembang, dihadiri penggugat dan pihak tergugat.

Usai mediasi kuasa hukum tergugat Edward Jaya SH MH, mengatakan bahwa dalam kasus ini Eddy Ganefo menggugat Maria Fransisca dengan mengatakan bahwa mereka kelebihan bayar sebesar Rp 750 juta kepada tergugat.

“Yang aneh lagi saat ini, Eddy Ganefo sudah di tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Sumsel,” terangnya.

Dikatakan dia, penggugat mengatakan bahwa dirinya kelebihan bayar sekitar Rp 750 juta. Namun, dari mediasi tadi kelebihan bayar yang tidak bisa dibuktikan, tidak membawah berkas, tidak ada bukti pembayaran, kan aneh bisa seperti ini.

“Saya berharap kepada Majelis Hakim, agar tahap mediasi ini cepat selesai, tersangka Eddy Ganefo dapat ditahan dan segera disidangkan,” harap Edward.

Perkara ini sendiri berawal dari tahun 2014 yang lalu, bahwa tersangka Eddy Ganifo meminjam uang kepada ibu Maria Fransisca sebesar Rp 1,7 miliar untuk kepentingan mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif (Caleg) dan berjanji akan membayar dan mengembalikan uang klien kami hanya dalam waktu 1 minggu.

“Namun kenyataannya, sampai sekarang dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2023 Eddy Ganefo belum juga membayar, yang aneh lagi dalam gugatannya Eddy Ganefo mengatakan kelebihan bayar, nah itulah yang membuat kita sedih dan aneh,” terang Edward Jaya yang merupakan mantan anggota DPRD Sumsel.

Atas penetapan tersangka oleh Polda Sumsel saat ini Eddy Ganefo tidak dilakukan penahanan, menurut Edward bahwa tersangka Eddy Ganifo tidak ditahan karena melayangkan gugatan perdata terhadap kliennya yang sekarang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Saya berharap kepada Majelis Hakim, agar tahap mediasi ini selesai dan tersangka Eddy Ganefo dapat ditahan dan segera disidangkan,” tegasnya.

Sementara itu penggugat Eddy Ganefo, saat diwawancarai enggan berkomentar terkait mediasi tersebut dan terkesan menghindari awak media.

Sebelumnya, perkara dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian yang diderita oleh Korban Maria Fransisca mencapai Rp 1,7 miliar ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel, dan atas laporan dugaan penipuan tersebut pihak Kepolisian Polda Sumsel, telah resmi menetapkan EG sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama terhitung dari tahun 2014, saat terlapor ingin mencalonkan diri sebagai Caleg, untuk diketahui EG merupakan mantan Ketua Umum Kadin Indonesia ini dilaporkan mantan Presiden Lion Clubs, MF Mariani ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.

Atas laporan tersebut Polda Sumsel resmi menetapkan terlapor EG menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum itu ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, pada 24 Februari 2023 lalu. (dra)