Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Skandal Korupsi Pasar Cinde: CEO PT Aldiron Aldrin Tando Jadi Tersangka, Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun

×

Skandal Korupsi Pasar Cinde: CEO PT Aldiron Aldrin Tando Jadi Tersangka, Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini

Ditetapkan Kejati Sumsel Sejak 2 Juli, Pengusaha Properti Aldrin Tando Diduga Otaki Rekayasa Proyek Revitalisasi Pasar Cinde dan Terlibat Obstruction of Justice, Kini Diburu di Luar Negeri.

Skandal Korupsi Pasar Cinde: CEO PT Aldiron Aldrin Tando Jadi Tersangka, Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun
Skandal Korupsi Pasar Cinde: CEO PT Aldiron Aldrin Tando Jadi Tersangka, Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY — Nama Aldrin Tando, yang dikenal sebagai CEO PT Aldiron sekaligus Direktur PT Magna Beatum, kini menjadi sorotan tajam publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal besar korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai hampir Rp1 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Sumatera Selatan.

Penetapan status tersangka terhadap Aldrin Tando, seorang pengusaha yang aktif membangun kawasan komersial dan merevitalisasi pasar tradisional, diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada 2 Juli 2025 lalu. Meskipun sudah menyandang status tersangka, Aldrin Tando belum juga menjalani pemeriksaan lantaran posisinya masih berada di luar negeri.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan secara resmi kepada Aldrin untuk diperiksa sebagai tersangka. “Saat ini belum ditetapkan sebagai DPO karena posisinya masih berada di luar negeri. Tapi kita sudah melakukan pencekalan dan akan terus memanggil secara patut,” ujarnya di sela rilis penetapan tersangka Harnojoyo pada Senin, 7 Juli 2025 lalu.

Peran Sentral Aldrin Tando dalam Proyek Bermasalah

Aldrin Tando bukanlah sosok asing di dunia properti dan konstruksi. Lewat PT Magna Beatum, ia kerap menggandeng pemerintah daerah dalam proyek strategis bernilai besar dengan skema kerja sama pemanfaatan aset negara atau model build-operate-transfer (BOT). Salah satu proyek ambisiusnya adalah revitalisasi Pasar Cinde, pasar legendaris yang merupakan ikon Kota Palembang. Proyek ini digadang-gadang akan mengubah wajah pasar tradisional menjadi pusat perdagangan modern lengkap dengan fasilitas UMKM, perkantoran, dan area parkir.

Baca juga  Resmi Kembali Berstatus, Bandara SMB II Internasional Punya Waktu 2 Tahun Aktifkan Penerbangan ke Luar Negeri Sesuai Kepmenhub 26/2025

Namun, ambisi tersebut justru menjelma menjadi polemik hukum berskala besar. Kejati Sumsel menduga Aldrin Tando memiliki peran sentral dalam pengaturan alur proyek sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Penyelidikan Kejati Sumsel menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan prosedur, rekayasa legalitas lahan, serta pengelolaan aset negara yang menyalahi aturan. Hal ini secara langsung menyebabkan kerugian besar bagi daerah.

Dugaan Obstruction of Justice dan Keterlibatan Nama Besar Lain

Kompleksitas kasus ini semakin bertambah dengan mencuatnya dugaan upaya menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice yang melibatkan Aldrin Tando. Ia diduga terlibat dalam skema penggantian tersangka dengan memberikan kompensasi uang sebesar Rp17 miliar, sebuah manuver yang kini juga tengah diusut oleh penyidik Kejati Sumsel.

Kasus ini kian kompleks karena turut menyeret nama-nama besar lainnya di Sumsel, termasuk mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keterlibatan berbagai tokoh penting ini menunjukkan skala dan dampak luas dari skandal korupsi revitalisasi Pasar Cinde.

Aldrin Tando kini bukan sekadar tokoh bisnis. Ia telah menjadi bagian dari pusaran besar korupsi yang mencoreng upaya modernisasi pasar rakyat dan mengancam kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek-proyek strategis di Sumatera Selatan. Dengan statusnya sebagai tersangka yang masih berada di luar negeri, publik kini menanti langkah tegas Kejati Sumsel untuk menghadirkan Aldrin Tando ke hadapan hukum dan mengungkap keseluruhan aktor di balik proyek ambisius yang berujung petaka ini. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.