Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Penyidikan Korupsi Pasar Cinde: Rumah Tersangka Eddy Hermanto Turut Digerebek Kejati Sumsel

×

Penyidikan Korupsi Pasar Cinde: Rumah Tersangka Eddy Hermanto Turut Digerebek Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini

Dipimpin Ketua Tim Erwin Indrapraja, Penggeledahan Kedua Kasus Revitalisasi Pasar Cinde Ini Berlangsung di Komplek Kedamaian Palembang, Menindaklanjuti Dugaan Kerugian Negara Miliaran Rupiah dan Komitmen Kejati Bongkar Jaringan Korupsi.

Penyidikan Korupsi Pasar Cinde: Rumah Tersangka Eddy Hermanto Turut Digerebek Kejati Sumsel
Penyidikan Korupsi Pasar Cinde: Rumah Tersangka Eddy Hermanto Turut Digerebek Kejati Sumsel. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY — Penyidikan kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus berlanjut dengan intensitas tinggi. Setelah menggeledah kediaman Raimar Yousnaidi, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kini menyasar rumah tersangka lainnya, Eddy Hermanto.

Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidikan Korupsi Pasar Cinde, Erwin Indrapraja, tim penyidik melakukan penggeledahan kedua ini di kediaman Eddy Hermanto pada Rabu, 9 Juli 2025. Rumah megah yang berlokasi di Komplek Kedamaian Tahap II EE-17 RT 10 RW 02, Kecamatan Kalidoni Palembang, menjadi target.

Dalam rangkaian penggeledahan ini, tim penyidik Kejati Sumsel didampingi oleh beberapa petugas kepolisian bersenjata lengkap, serta perangkat RT setempat untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan. Sebelum memasuki rumah, ketua tim penyidikan juga telah menunjukkan surat perintah penggeledahan kepada penghuni rumah. Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, mencari alat bukti yang relevan.

Rangkaian Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari giat serupa yang dilakukan sebelumnya. Pada penggeledahan pertama, tim penyidik menyasar rumah Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, yang berada di kawasan Jalan Angkatan 66, Perumahan Ruby Residence, Kelurahan Pipareja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Dari hasil penggeledahan di rumah Raimar, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek bermasalah tersebut. Tak hanya itu, satu unit kendaraan pribadi juga turut disita sebagai barang bukti awal.

Langkah agresif ini menunjukkan eskalasi serius dalam penyidikan, menyusul penetapan lima orang tersangka dalam perkara yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Selain Raimar Yousnaidi dan Eddy Hermanto, penyidik juga menetapkan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum), serta dua nama besar lainnya yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, sebagai tersangka.

Baca juga  Kejati Sumsel Klarifikasi Kasus Novi, Penyiram Air Keras ke Penyandang Disabilitas

Nama Harnojoyo sendiri menjadi perhatian khusus publik setelah Kejati mengumumkan status tersangkanya beberapa waktu lalu. Pasalnya, proyek ini dijalankan saat ia menjabat sebagai orang nomor satu di Palembang, sehingga keterlibatannya menjadi sorotan tajam masyarakat.

Komitmen Kejati dan Harapan Publik

Tak berhenti pada Raimar dan Eddy, tim penyidik dikabarkan akan melanjutkan penggeledahan ke rumah para tersangka lainnya, termasuk milik Harnojoyo dan Alex Noerdin. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel melalui bidang Penerangan Hukum belum memberikan keterangan resmi terkait hasil dan rencana lanjutan dari penggeledahan di rumah Eddy Hermanto.

Meski begitu, langkah agresif ini mempertegas komitmen Kejati Sumsel dalam membongkar praktik korupsi yang membelit proyek strategis daerah. Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula digadang-gadang menjadi ikon baru pusat perdagangan, justru berubah menjadi simbol kegagalan tata kelola dan penyalahgunaan kewenangan.

Publik pun berharap penyidikan ini tidak berhenti pada nama-nama besar yang telah diumumkan. Ada desakan kuat agar penyidik juga menyisir dan menyeret pihak-pihak lain yang selama ini mungkin bersembunyi di balik kebijakan dan proses birokrasi. Lebih dari sekadar proses hukum, masyarakat menanti adanya upaya nyata untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.