Banner Sumsel Maju untuk Semua
Kriminal

Siber Polda Sumsel Ringkus Bapak dan Anak Jaringan Penyebar Konten Porno Berbayar, Raup Untung Rp70 Juta

×

Siber Polda Sumsel Ringkus Bapak dan Anak Jaringan Penyebar Konten Porno Berbayar, Raup Untung Rp70 Juta

Sebarkan artikel ini

Tiga Pria di Gandus Palembang Ditangkap Usai Patroli Siber, Diduga Kelola Akun Medsos @mella_gemoyyyy dan INFO VIRAL INDONESIA untuk Jual Video Telanjang dan Jasa Video Call Sex.

Siber Polda Sumsel Ringkus Bapak dan Anak Jaringan Penyebar Konten Porno Berbayar, Raup Untung Rp70 Juta
Siber Polda Sumsel Ringkus Bapak dan Anak Jaringan Penyebar Konten Porno Berbayar, Raup Untung Rp70 Juta. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY — Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meringkus tiga orang pria dalam kasus penyebaran konten pornografi melalui media sosial. Yang mengejutkan, dua di antara tersangka adalah bapak dan anak kandung yang merupakan warga Gandus, Palembang.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Leo Adi Pratama (20), Budi Sartono (28), dan Mulyadi (35). Penangkapan ketiganya dilakukan pada Minggu (6/7/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, dalam sebuah operasi senyap yang digelar usai patroli siber dan dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Sumsel. Lokasi penangkapan berada di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan RT 016 RW 006, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang.

“Penangkapan tiga tersangka ini berawal dari patroli siber yang kita lakukan dan menemukan akun media sosial yang menjual konten video telanjang,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suryopratomo Oktobrianto, SIK, melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, saat merilis kasusnya pada Rabu (9/7/2025) siang.

Modus Operandi dan Keuntungan Fantastis

Dari hasil aksinya, ketiga pelaku bisa meraup keuntungan fantastis sebesar Rp70 juta dari penjualan konten pornografi. Mereka diduga kuat mengelola akun media sosial Threads dan X (Twitter) dengan nama pengguna @mella_gemoyyyy dan INFO VIRAL INDONESIA. Kedua akun ini secara aktif menyebarkan dan menawarkan konten seksual berbayar kepada publik.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan tautan yang mengarah pada jasa video call sex. Setelah transaksi dilakukan, korban diarahkan untuk melakukan pembayaran ke rekening atas nama orang lain, lalu mereka diberikan akses atau layanan sebagaimana dijanjikan dalam promosi akun.

Baca juga  Dua Personel Brimob Polda Sumsel Dipecat Tidak dengan Hormat Akibat Disersi

Dari penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah alat bukti penting, yaitu 3 unit handphone, 1 rekening Bank Mandiri atas nama Astiani yang digunakan sebagai penampung dana, akun-akun media sosial aktif tempat promosi konten pornografi, serta uang tunai sebesar Rp2.250.000 hasil transaksi.

Pengakuan Tersangka: Peran Bapak, Anak, dan Partner

Kepada polisi, tersangka Mulyadi (ayah) mengaku hanya berperan ikut menjual video porno dan mendapat uang dari anaknya. “Rekening atas nama Astuti itu rekening bini aku pak. Aku cuma nerimo duit dari anak aku, kalau teknis yang lain itu anak aku yang jalanke,” katanya, memberikan kesaksian yang mengindikasikan keterlibatannya meskipun teknis operasional dilakukan sang anak.

Sementara itu, Leo Adi Pratama (anak), yang merupakan owner dari akun tersebut, mengaku berperan selaku operator penuh. Ia bertugas mempromosikan video porno dan menawarkan video kepada konsumennya. Leo juga mengaku telah mengoperasikan akun jual beli video pornografi itu sejak tahun 2024 lalu. “Kalau video call yang meras-meras itu aku tidak lakukan pak, aku cuma jual video yang telanjang bae. Video itu aku dapat dari internet lalu dijual lagi,” bebernya. Selain menjual melalui aplikasi Twitter dan WhatsApp, Leo juga mengaku memposting video-video tersebut di sejumlah platform digital lainnya seperti Videy untuk menggaet konsumen.

Untuk peran Budi Sartono, dia merupakan partner Leo dalam mencari konsumen.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun karena menyebarkan dan memfasilitasi konten asusila secara daring. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan siber di Sumsel. (emen)