Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Buron Korupsi Batik Desa, Eks Kadis PMD Sumsel Wilson Serahkan Diri ke Kejari Palembang

×

Buron Korupsi Batik Desa, Eks Kadis PMD Sumsel Wilson Serahkan Diri ke Kejari Palembang

Sebarkan artikel ini

Setelah mengabaikan empat kali panggilan, Wilson, mantan Kepala Dinas PMD Sumsel, menyerahkan diri ke Kejari Palembang. Ia menjadi tersangka pengembangan kasus korupsi pengadaan batik desa 2021 yang telah menyeret tiga terpidana lainnya.

Buron Korupsi Batik Desa, Eks Kadis PMD Sumsel Wilson Serahkan Diri ke Kejari Palembang
Buron Korupsi Batik Desa, Eks Kadis PMD Sumsel Wilson Serahkan Diri ke Kejari Palembang. Foto: Dok. Indra/Nusaly.com

PALEMBANG, NUSALY – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumatera Selatan, Wilson, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya menyerahkan diri secara sukarela kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis (17/7/2025). Wilson langsung mengenakan rompi pink, simbol bagi para tersangka korupsi, setelah terjerat dalam perkara korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel tahun anggaran 2021.

Wilson menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang dari pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB. Setelah pemeriksaan, ia langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, dalam press release resminya di hadapan awak media, menjelaskan bahwa Wilson menyerahkan diri setelah mengabaikan empat kali panggilan sebagai tersangka.

“Tersangka WL ini adalah tersangka pengembangan dari perkara Pengadaan Bahan Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021. Dalam perkara tersebut sudah ada tiga terpidana, yaitu Agus Sumantri, Joko Nuroini, dan Priyo Prasetyo, yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang dan telah berkekuatan hukum tetap,” urai Kajari Palembang.

Status DPO Sejak Mei 2025, Kejari Ancam Kejar DPO Lain

Menurut Hutamrin, Wilson telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan nomor: R 68 tertanggal 15 Mei 2025.

“Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan, menyusun surat dakwaan, dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari hasil pengungkapan tersangka Wilson nanti di persidangan,” tambah Hutamrin.

Baca juga  Kasus Mayat Dicor di Palembang: Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejari, Terancam Hukuman Mati

Kajari Hutamrin juga mengingatkan kepada para tersangka yang saat ini masih berstatus DPO untuk segera menyerahkan diri. “Ada lima tersangka yang berstatus DPO yang belum menyerahkan diri. Kami himbau para tersangka untuk segera menyerahkan diri, sampai kapan pun akan kami kejar. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel bekerja sama dengan tim Intelijen Kejagung, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Hutamrin, menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.