PALEMBANG, NUSALY – Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, didampingi Wakil Gubernur H. Cik Ujang, menghadiri penyerahan aset perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Batang Hari Sembilan. Aset-aset yang berlokasi strategis di Yogyakarta, Bandung, dan Palembang ini diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel di Auditorium Graha Bina Praja, pada Selasa, 22 Juli 2025. Penyerahan ini menandai babak baru bagi pengelolaan aset daerah yang memiliki nilai historis mendalam.
Gubernur Herman Deru menyatakan kebanggaannya atas kembalinya aset-aset bersejarah ini yang selama ini proses penyelesaiannya berlarut-larut. “Apa yang selama ini kita kejar untuk aset Yogyakarta, Bandung, dan Palembang telah selesai berkat kerja keras Kejaksaan Tinggi Sumsel,” ujarnya, menyampaikan apresiasi.
Herman Deru menjelaskan bahwa nilai aset ini bukan sekadar nominal semata, tetapi jauh lebih besar karena memiliki nilai sejarah yang tinggi dan merupakan marwah bagi masyarakat Sumsel. Ia mengingatkan bahwa banyak alumni Sumsel memiliki histori personal dengan asrama/mess di Bandung dan Yogyakarta, serta Yayasan Batang Hari Sembilan di Mayor Ruslan, Kota Palembang.
“Banyak orang-orang hebat pernah tinggal di situ saat kuliah. Ini adalah masalah yang tidak selesai-selesai oleh beberapa gubernur sebelumnya, namun saat ini sudah tertunaikan bahwa kejaksaan sudah mengembalikan kepada masyarakat Sumsel,” ungkap Herman Deru, menekankan keberhasilan ini sebagai penyelesaian masalah yang telah lama tertunda.
Gubernur juga menerangkan bahwa seluruh proses surat-menyurat telah inkracht dan selesai, sehingga Pemprov tinggal menerbitkan sertifikat baru. Ia berharap penyerahan ini menjadi pemacu penataan aset-aset lain di daerah Sumsel agar lebih tertib. “Saya atas nama masyarakat Sumsel mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan sudah mengembalikan ke masyarakat Sumsel,” tambahnya, menunjukkan rasa syukur.
Peran Kejaksaan sebagai Solusi dan Tantangan Pengelolaan Aset Bersejarah
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, DR. Yulianto, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kejaksaan hadir sebagai solusi dalam berbagai permasalahan hukum. Ia menyoroti berbagai tantangan dalam proses pengembalian aset, termasuk adanya oknum yang tidak kooperatif atau aset yang sudah berpindah nama.
“Harapan saya ke depannya harus betul-betul dijaga, tujuan kita untuk masyarakat Sumsel,” tegas Yulianto, mengingatkan pentingnya menjaga aset negara.
Ia menjelaskan bahwa aset-aset ini sudah ada sejak tahun 1950, dan jika dibandingkan dengan harga sekarang, nilainya sangat besar. Yulianto juga menekankan bahwa sinergitas akan selalu dijalankan untuk mewujudkan program pemerintah pusat maupun daerah.
“Itulah ketidaktertiban aset-aset itu. Aset ini sudah 73 tahun lalu. Alhamdulillah tadi yang di Jogja sudah inkracht dari Kejaksaan Agung, tentu putusannya adalah untuk dikembalikan ke negara, yakni Pemerintah Provinsi Sumsel,” ungkapnya, menegaskan legalitas pengembalian aset.
Yulianto juga menambahkan bahwa per hari ini, terdapat sebanyak 3.074 pengaduan yang masuk di Kejaksaan Tinggi Sumsel, menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan. Namun, ia menegaskan bahwa Kejaksaan harus menjadi solusi, bukan hanya menindak, agar tidak semua laporan harus ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan penindakan semata. Ini menggambarkan pendekatan Kejaksaan yang lebih holistik. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.






