Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Skandal Penggelapan Auto 2000 Palembang Rp15,2 Miliar, Aliran Dana Nyaris Setengah Miliar ke Kepala Cabang Terkuak di Persidangan

×

Skandal Penggelapan Auto 2000 Palembang Rp15,2 Miliar, Aliran Dana Nyaris Setengah Miliar ke Kepala Cabang Terkuak di Persidangan

Sebarkan artikel ini

Dua mantan karyawan Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api terancam pidana 4,5 tahun penjara atas penggelapan dana Rp15,2 miliar dengan modus pameran fiktif. Fakta mengejutkan persidangan mengungkap dugaan setoran rutin hingga Rp415 juta kepada Kepala Cabang, memicu pertanyaan tentang jaring-jaring korupsi internal dan akuntabilitas manajemen.

Skandal Penggelapan Auto 2000 Palembang Rp15,2 Miliar, Aliran Dana Nyaris Setengah Miliar ke Kepala Cabang Terkuak di Persidangan
Skandal Penggelapan Auto 2000 Palembang Rp15,2 Miliar, Aliran Dana Nyaris Setengah Miliar ke Kepala Cabang Terkuak di Persidangan. Foto: Ilustrasi

PALEMBANG, NUSALY – Kasus penggelapan dana jumbo yang melibatkan dua mantan karyawan Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api Palembang memasuki babak baru dengan terungkapnya fakta mengejutkan di persidangan. Modus pameran fiktif yang dijalankan dua terdakwa, Eko Suryono dan Victor Buana Citra, tak hanya merugikan perusahaan sebesar Rp15,2 miliar, tetapi juga diduga kuat melibatkan aliran dana signifikan kepada pimpinan tertinggi cabang tersebut.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis, 31 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi dari Kejati Sumsel membeberkan bahwa uang hasil penggelapan tidak sepenuhnya dinikmati pribadi oleh Eko dan Victor. Dari total dana yang digelapkan, terungkap bahwa Eko Suryono dan Victor Buana rutin memberikan uang kepada Kepala Cabang Auto 2000 Tanjung Api-Api sebesar Rp25 juta per bulan selama 19 bulan. Jika dijumlahkan, aliran dana tersebut mencapai angka fantastis Rp415 juta.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada keterangan resmi apakah Kepala Cabang tersebut akan ikut terseret dalam pusaran hukum kasus ini. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik mengenai pertanggungjawaban hukum yang menyeluruh.

Modus Operandi Terorganisir dan Hasil Audit Internal

Penggelapan dana ini dilakukan dengan modus yang terbilang rapi, memanfaatkan posisi strategis Eko Suryono sebagai Finance Administration Head dan Victor Buana Citra sebagai staf personalia. Keduanya terbukti bersalah membuat dokumen fiktif berupa Bukti Pengeluaran Uang Muka (BPUM) dan Bukti Pencatatan Hutang (BPH) dengan dalih untuk keperluan pameran dan event marketing.

Kejahatan ini akhirnya tercium setelah tim internal Auto 2000 pusat melakukan audit komprehensif pada Juli 2024. Hasil audit menunjukkan bahwa dari 515 transaksi yang diajukan antara Januari 2022 hingga Juli 2024, sebanyak 434 di antaranya terbukti palsu. Tidak ada kegiatan atau vendor yang sebenarnya terlibat, bahkan sebagian besar dokumen hanya duplikasi atau tidak memiliki lampiran pendukung yang sah.

Baca juga  Drama Deposito Rp1,8 Miliar: Dana Nasabah Prioritas Bank Mega Diduga Digelapkan, Gugatan Melayang

Dari hasil audit internal dan penyidikan, total kerugian yang diderita perusahaan mencapai Rp15.220.522.181. Eko Suryono diketahui menikmati sekitar Rp4,75 miliar, sementara Victor mengantongi Rp950 juta dari aksi penggelapan ini.

Penggunaan Dana Hasil Kejahatan: Melampaui Keuntungan Pribadi

Aliran dana hasil kejahatan ini juga terungkap digunakan untuk berbagai keperluan di luar keuntungan pribadi terdakwa. Selain dugaan setoran ke Kepala Cabang, dana tersebut juga dipakai untuk:

  • Membayar utang ke supplier aksesori senilai Rp2,3 miliar.
  • Merenovasi kantor dan membeli perabot.
  • Mendanai acara internal perusahaan seperti Family Day sebesar Rp100 juta.
  • Bahkan membiayai mudik pribadi Eko Suryono senilai Rp50 juta.

Penggunaan dana untuk keperluan internal perusahaan, seperti renovasi kantor atau acara Family Day, mengindikasikan adanya kemungkinan instruksi atau keterlibatan pihak lain yang lebih tinggi dalam pemanfaatan dana hasil penggelapan ini.

Meskipun tuntutan pidana 4 tahun 6 bulan penjara telah dijatuhkan terhadap kedua terdakwa, namun kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar terkait sejumlah aliran dana dan potensi keterlibatan figur di level manajemen. Publik kini menanti langkah tegas pihak penegak hukum terkait dugaan keterlibatan Kepala Cabang. Jika terbukti menerima aliran dana secara rutin dari dua terdakwa, maka pertanggungjawaban hukum bukan hanya milik Eko dan Victor semata, melainkan juga harus menyentuh pihak-pihak lain yang diuntungkan atau terlibat dalam skandal ini. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.