Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Kasus Persetubuhan Anak di Ogan Ilir: Pelaku Divonis Pidana Bersyarat, PN Kayuagung Terapkan Keadilan Restoratif

×

Kasus Persetubuhan Anak di Ogan Ilir: Pelaku Divonis Pidana Bersyarat, PN Kayuagung Terapkan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan pidana bersyarat satu tahun penjara dan denda Rp5 juta kepada pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Putusan ini didasarkan pada pendekatan keadilan restoratif, mempertimbangkan perdamaian kedua belah pihak dan kesediaan terdakwa menikahi korban, meski anak korban kini telah melahirkan.

Kasus Persetubuhan Anak di Ogan Ilir: Pelaku Divonis Pidana Bersyarat, PN Kayuagung Terapkan Keadilan Restoratif
Kasus Persetubuhan Anak di Ogan Ilir: Pelaku Divonis Pidana Bersyarat, PN Kayuagung Terapkan Keadilan Restoratif. Foto: Ilustrasi

INDRALAYA, NUSALYPengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan putusan pidana bersyarat terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur, dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Guntoro Eka Sekti SH MH dalam persidangan di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), pada Kamis, 31 Juli 2025.

Humas PN Kayuagung, Annisa Lestari SH, mengonfirmasi putusan tersebut. “Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp5 juta, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani,” ujar Annisa, Jumat, 1 Agustus 2025. Ia menambahkan, pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir.

Kasus ini bermula antara Februari hingga Agustus 2024, ketika pelaku dan anak korban, yang merupakan sepasang kekasih, melakukan persetubuhan. Setiap kali perbuatan itu dilakukan, pelaku selalu menjanjikan akan menikahi anak korban. Namun, pada September 2024, ketika anak korban memberitahu mengenai kehamilannya, pelaku hanya menenangkan dan berjanji bertanggung jawab, tanpa merealisasikannya hingga November 2024.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan anak korban hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak, sebagaimana Hasil Visum et Repertum Nomor: 445/21/III/RSUD.OI/2025 tanggal 16 Januari 2025,” ungkap Annisa.

Dasar Keadilan Restoratif dan Pertimbangan Hakim

Dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim mendasarkan putusannya pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 dan semangat pendekatan keadilan restoratif. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan fakta telah terjadinya perdamaian dan pemulihan hubungan antara terdakwa dan keluarganya dengan anak korban dan keluarganya.

Baca juga  Sengketa Hutan Kota Kayuagung, Dinas Pendidikan Mainkan Peta Bidang, BPN Bungkam Soal Warkah, Sidang Penentu di Depan Mata

“Dimungkinkan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa di bawah minimal dengan pertimbangan khusus,” ucap Annisa, mengutip pertimbangan hakim. Pertimbangan khusus tersebut mencakup fakta bahwa telah dilakukan perdamaian antara kedua keluarga, di mana disepakati bahwa anak korban akan dinikahkan dengan terdakwa, dan kedua belah pihak akan menjalin hubungan menjadi keluarga.

Fakta ini juga didukung oleh keterangan anak korban di persidangan yang menyatakan bersedia menikah dengan terdakwa dan berharap terdakwa dapat segera dibebaskan. Hal ini dinilai sebagai alasan yang patut dipertimbangkan dalam menentukan jenis pidana yang tepat untuk dijatuhkan.

Annisa menegaskan, meskipun dalam perkara ini tidak dapat diterapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 (tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Keadilan Restoratif bagi Anak dalam Sistem Peradilan Pidana), Majelis Hakim berpendapat bahwa semangat untuk mengadili dengan pendekatan keadilan restoratif tetap dapat diterapkan.

“Sehingga lebih tepat dan lebih bermanfaat bagi terdakwa, serta memenuhi rasa keadilan bagi anak korban dan keluarganya apabila terhadap terdakwa tersebut dijatuhkan pidana bersyarat,” ujarnya. Selama persidangan berlangsung, terdakwa didampingi penasihat hukumnya dan terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan saat pembacaan putusan yang turut dihadiri oleh Penuntut Umum. Putusan ini diharapkan dapat mendorong pemulihan hubungan dan tanggung jawab sosial dalam kasus pidana yang melibatkan anak. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.