Banner Sumsel Maju untuk Semua
Hukum

Hotel Beston Palembang Digugat Mantan Karyawan, Saling Tuduh Soal Pemecatan dan Pencemaran Nama Baik

×

Hotel Beston Palembang Digugat Mantan Karyawan, Saling Tuduh Soal Pemecatan dan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

Pihak hotel menuduh gugatan pemecatan sepihak sebagai pencemaran nama baik, mengklaim bahwa karyawan menolak perpanjangan kontrak dan justru dianggap mengundurkan diri.

Hotel Beston Palembang Digugat Mantan Karyawan, Saling Tuduh Soal Pemecatan dan Pencemaran Nama Baik
Pihak hotel melalui kuasa hukumnya, Supendi SH MH, secara resmi membantah tuduhan pemecatan sepihak dan pengabaian hak pesangon yang dilayangkan oleh mantan karyawannya, Endang Wahyuni. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY – Kasus sengketa ketenagakerjaan yang menyeret nama besar Hotel Beston Palembang kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pihak hotel melalui kuasa hukumnya, Supendi SH MH, secara resmi membantah tuduhan pemecatan sepihak dan pengabaian hak pesangon yang dilayangkan oleh mantan karyawannya, Endang Wahyuni. Hotel Beston justru menilai gugatan tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik dan tidak berdasar.

Konflik ini bermula ketika Endang Wahyuni, yang telah bekerja sebagai koki selama 10 tahun, menggugat hotel dengan dalih dipecat secara sepihak. Namun, pihak hotel memberikan narasi yang berbeda. Menurut Supendi, kliennya tidak pernah memecat Endang. Sebaliknya, manajemen menawarkan perpanjangan kontrak selama tiga bulan karena dinilai ada penurunan kinerja. Tawaran ini, kata Supendi, justru ditolak oleh Endang.

“Pihak Hotel Beston Palembang tidak ada melakukan pemecatan sepihak. Justru hotel menawarkan perpanjangan kontrak tiga bulan, namun ditolak oleh yang bersangkutan,” tegas Supendi dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Supendi melanjutkan, setelah menolak tawaran tersebut, Endang Wahyuni tidak lagi datang bekerja. Pihak hotel telah mengirimkan dua kali surat pemanggilan resmi, namun tidak ditanggapi. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, tindakan mangkir tanpa keterangan ini dapat dikategorikan sebagai pengunduran diri secara sukarela.

Persoalan PKWT dan Hak Karyawan

Gugatan Endang, melalui kuasa hukumnya Rizal Syamsul SH, juga menyoroti penggunaan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berulang selama 10 tahun. Menurut Rizal, pola kontrak kerja yang terus-menerus ini adalah siasat perusahaan untuk menghindari kewajiban mengangkat Endang sebagai karyawan tetap, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 8-11.

Baca juga  Kisah Tragis Koki 10 Tahun Hotel Beston Palembang: Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, Berujung Gugatan di Pengadilan

Namun, pihak Hotel Beston Palembang menepis tudingan ini. Supendi menegaskan bahwa penggunaan sistem kontrak kerja bertahun-tahun adalah hal yang lazim di industri perhotelan dan bukan merupakan pelanggaran hukum.

Terkait klaim tidak adanya kompensasi, Supendi membantah keras. Ia menyebut pihak hotel sudah menawarkan uang kompensasi sebesar satu bulan gaji di akhir kontrak, yang juga ditolak oleh Endang.

Kasus ini menjadi sorotan karena mempertemukan dua argumen yang saling bertolak belakang: hak pekerja yang merasa dirugikan versus hak perusahaan yang merasa dicemarkan nama baiknya. Masyarakat kini menanti bagaimana majelis hakim PHI akan memutuskan perkara yang juga menyoroti kompleksitas regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait sistem kontrak dan hak karyawan. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.