Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Awal Pajri

Banner HUT OKU 116 Ibu Siti PKB

Banner HUT OKU 116 Maryono PDIP

Banner HUT OKU 116 Dadang Wijaya

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Hukum & Kriminal

Pengakuan Mengejutkan GM Beston Palembang: Status Pegawai Kontrak, Padahal Aturan Wajibkan Tetap

×

Pengakuan Mengejutkan GM Beston Palembang: Status Pegawai Kontrak, Padahal Aturan Wajibkan Tetap

Sebarkan artikel ini
Pengakuan Mengejutkan GM Beston Palembang: Status Pegawai Kontrak, Padahal Aturan Wajibkan Tetap
Pengakuan Mengejutkan GM Beston Palembang: Status Pegawai Kontrak, Padahal Aturan Wajibkan Tetap. Foto: Dok. Sumeks.co
Samsat OKU

Dinas Pertanian OKU

Dinas Perkim OKU

PALEMBANG, NUSALY — Persidangan gugatan hubungan industrial antara mantan koki senior Endang Wahyuni dan Hotel Beston Palembang kembali memanas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Rabu (13/8/2025). Pihak tergugat dihadapkan pada fakta mengejutkan setelah General Manager (GM) Hotel Beston Palembang, Jhon Johan Tisera, mengaku dirinya bukan pegawai tetap dan hanya berstatus kontrak sejak 2019.

Pengakuan Jhon, yang hadir sebagai saksi, membuat kuasa hukum Endang Wahyuni mencecar pihak hotel dengan pertanyaan seputar status kontrak kerja kliennya. Jhon menjelaskan, kontrak tiga bulan yang diberikan kepada Endang adalah hasil evaluasi kinerja. Ia mengklaim Endang beberapa kali dipanggil namun tidak merespons, sehingga dianggap mengundurkan diri.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Hotel Beston Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan dan Mediasi

Namun, keterangan Jhon dibantah keras oleh Endang Wahyuni melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum penggugat, Rizal Syamsul, menunjukkan bukti berupa tangkapan layar percakapan yang menyebutkan alasan pemutusan hubungan kerja kliennya adalah program regenerasi pegawai.

Lebih jauh, tim kuasa hukum Endang menunjukkan bahwa surat panggilan yang diklaim pihak hotel justru dikirim setelah adanya mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang merekomendasikan pembayaran pesangon. Fakta ini dinilai Rizal semakin memperburuk posisi hukum Hotel Beston.

“Dalam aturan UU Ciptaker terbaru, ada jabatan-jabatan yang wajib berstatus pegawai tetap, seperti top management, resepsionis, hingga juru masak. Kalau GM saja kontrak, jelas ini menyalahi aturan,” tegas Rizal.

Menurut Rizal, ketidakpatuhan terhadap UU ketenagakerjaan ini berpotensi merugikan, tidak hanya dari sisi pelayanan, tetapi juga dapat memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang dari sektor perhotelan. Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian. Publik menanti apakah kasus ini akan menjadi preseden hukum penting di sektor ketenagakerjaan perhotelan. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HUT OKU SMAN 1

HUT OKU SMAN 5

HUT OKU SMKN 1