KAYUAGUNG, NUSALY – Praktik pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur kembali terkuak. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025, ditemukan adanya indikasi manipulasi dalam pengadaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) di lima kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Permasalahan ini diduga melibatkan satu orang yang mengendalikan seluruh proses, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp176.156.709.
Dokumen LHP BPK yang diterbitkan pada 24 Mei 2025 tersebut secara spesifik menyoroti bahwa pengadaan belanja PDL di Kecamatan Tulung Selapan, Pampangan, Air Sugihan, Sirah Pulau Padang, dan Pangkalan Lampam dilakukan secara tidak transparan. Seluruh proses pengadaan tersebut dilaksanakan melalui metode e-purchasing dengan total nilai kontrak mencapai Rp1.115.981.500.
Satu Dalang, Dua Tangan: Manipulasi E-Katalog di OKI
Hasil audit BPK mengungkapkan temuan yang mencengangkan. Berdasarkan keterangan dari lima camat terkait, diketahui bahwa kelima akun E-Katalog
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kecamatan masing-masing dikelola oleh satu orang yang sama, yaitu Sdr. DHe, Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten OKI.
Temuan ini semakin menguat setelah Direktur CV AmP dan CV BP, dua perusahaan penyedia yang memenangkan kontrak, mengakui bahwa akun E-Katalog
perusahaan mereka juga dikelola oleh Sdr. DHe.
BPK menyimpulkan, kondisi ini menunjukkan bahwa proses pengadaan PDL dilakukan secara proforma—sebuah sandiwara pengadaan—di mana seluruh tahapan, mulai dari pemilihan penyedia, negosiasi, hingga persetujuan, berada dalam kendali satu orang. Praktik ini secara nyata melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Kerugian Negara dan Kekurangan Volume
Investigasi BPK tidak hanya berhenti pada prosedur. Dari konfirmasi kepada kedua penyedia, diketahui bahwa pakaian tersebut dibeli dari pihak ketiga di Kabupaten Bandung dengan nilai riil hanya Rp695 juta untuk 1.595 set. Setelah dihitung kembali, BPK menemukan adanya pemahalan harga sebesar Rp171.957.909 dari total nilai kontrak.
Selain itu, audit juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan di Kecamatan Pampangan, di mana enam set PDL senilai Rp4.198.800 tidak pernah dikirimkan oleh penyedia. Total kerugian negara dari gabungan pemahalan harga dan kekurangan volume ini mencapai Rp176.156.709.
Atas temuan ini, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati OKI untuk memerintahkan para camat terkait agar memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan kembali uang tersebut ke kas daerah. Pihak Bupati OKI menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.