Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80

Banner PUPR OKI HUT RI 80
Headline

Divonis Penjara, Dua Mantan Karyawan Auto 2000 Terbukti Gelapkan Dana Rp15,2 Miliar

×

Divonis Penjara, Dua Mantan Karyawan Auto 2000 Terbukti Gelapkan Dana Rp15,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

Putusan Pengadilan Negeri Palembang mengakhiri babak baru kasus penggelapan dana di PT Auto 2000. Vonis terhadap Eko Suryono dan Victor Buana Putra mengungkap celah fatal pada pengawasan internal perusahaan.

Divonis Penjara, Dua Mantan Karyawan Auto 2000 Terbukti Gelapkan Dana Rp15,2 Miliar
Sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 21 Agustus 2025, majelis hakim memvonis dua terdakwa, Eko Suryono dan Victor Buana Putra, dengan hukuman pidana penjara. Foto: Dok. istimewa

PALEMBANG, NUSALY – Kasus penggelapan dana sebesar Rp15,2 miliar di PT Auto 2000 Palembang yang telah bergulir di meja hijau akhirnya menemukan kepastian hukum. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 21 Agustus 2025, majelis hakim memvonis dua terdakwa, Eko Suryono dan Victor Buana Putra, dengan hukuman pidana penjara.

Vonis ini menjadi pembaruan signifikan dari rangkaian laporan yang telah kita terbitkan sebelumnya, yang menyorot dakwaan jaksa dan terungkapnya aliran dana fiktif dalam persidangan.

Dua terdakwa, Eko Suryono (mantan Finance Administration Head) dan Victor Buana Putra (mantan staf personalia), dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Agus Raharjo SH MH. Keduanya divonis pidana penjara masing-masing 3 tahun 4 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 4 tahun 6 bulan.

Modus dan Celah Pengawasan Perusahaan

Fakta di persidangan mengungkap modus operandi yang menunjukkan celah fatal dalam sistem pengawasan internal perusahaan sekelas PT Auto 2000. Selama lebih dari dua tahun, kedua terdakwa leluasa memalsukan 434 dokumen dari total 515 aktivitas marketing event yang seharusnya diadakan antara Januari 2022 hingga Juli 2024.

Modus penggelapan yang sistematis ini, menggunakan dokumen palsu seperti bukti pengeluaran uang muka (BPUM) dan bukti pencatatan hutang (BPH) untuk kegiatan fiktif, menunjukkan celah fatal dalam tata kelola perusahaan. Pertanyaan besar muncul: bagaimana mungkin sistem kontrol yang berada di bawah naungan perusahaan raksasa sekelas PT Astra International Tbk bisa kecolongan dalam skala sebesar ini?

Menurut majelis hakim, salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah kerugian luar biasa yang dialami perusahaan. Audit internal perusahaan sendiri mengungkap kerugian mencapai Rp15.228.913.310. Faktanya, Eko berhasil menguasai lebih dari Rp4,7 miliar, sementara Victor menikmati sekitar Rp950 juta dari hasil kejahatan tersebut.

Baca juga  Sidang TPPU Gembong Narkotika, Istri Ungkap Aset Miliaran Rupiah

Evaluasi dan Tanggung Jawab yang Tak Terhindarkan

Vonis terhadap para pelaku memang telah dijatuhkan, namun publik menilai kasus ini bukan sekadar soal kejahatan dua orang karyawan. Ini adalah momen kritis bagi PT Auto 2000 untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Pihak perusahaan seharusnya tidak hanya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum, melainkan juga membenahi mekanisme audit, manajemen keuangan, hingga prosedur operasional standar.

Skandal ini tidak hanya meninggalkan catatan kelam, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan konsumen terhadap brand yang selama ini identik dengan kredibilitas dan profesionalitas. Kasus ini seharusnya bisa terdeteksi sejak dini jika perusahaan memiliki kontrol yang ketat dan berlapis. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap terima atau banding. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.