Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Headline

Skandal Moral Kades Ogan Ilir: Terdakwa Perzinaan Masih Menjabat, Pemkab Tunggu Putusan Pengadilan

×

Skandal Moral Kades Ogan Ilir: Terdakwa Perzinaan Masih Menjabat, Pemkab Tunggu Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Meskipun warga menggelar aksi protes, Kepala Desa Ulak Segara, Ogan Ilir, tetap aktif bertugas dan menerima gaji. Pemerintah Kabupaten beralasan harus menghormati proses hukum dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Skandal Moral Kades Ogan Ilir: Terdakwa Perzinaan Masih Menjabat, Pemkab Tunggu Putusan Pengadilan
Asisten I Setda Ogan Ilir, Dicky Syailendra. Foto: Dok. Istimewa

OGAN ILIR, NUSALY – Kepala Desa (Kades) Ulak Segara, Kabupaten Ogan Ilir, berinisial EN, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perzinaan, masih menjabat sebagai kepala desa dan aktif menerima gajinya. Situasi ini memicu keresahan dan aksi protes dari warga, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir menegaskan bahwa mereka tidak akan menjatuhkan sanksi sebelum adanya putusan hukum yang final.

Asisten I Setda Ogan Ilir, Dicky Syailendra, menjelaskan bahwa Pemkab akan menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah selanjutnya. Ia menegaskan bahwa proses ini harus sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Kami hormati proses persidangan terlebih dahulu. Jika sudah ada putusan, baru Pemkab bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan menentukan tindak lanjutnya,” kata Dicky, Selasa (26/8/2025).

Proses Hukum: Terdakwa, Bukan Terpidana

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana, terdakwa EN didakwa melanggar Pasal 284 Ayat (1) angka 2 huruf a KUHP tentang perzinaan. Pasal ini menetapkan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Pandu Wardhana juga menjelaskan alasan mengapa terdakwa tidak ditahan. “Belum kita tahan karena penahanan baru bisa dilakukan apabila ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ungkapnya. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana status terdakwa tidak serta merta mencabut haknya sebagai warga negara, termasuk hak untuk menjalankan tugas dan menerima gaji.

Situasi ini menciptakan dilema antara tuntutan moral masyarakat yang menginginkan tindakan tegas dan kewajiban Pemkab untuk menghormati prosedur hukum. Saat ini, nasib Kades Ulak Segara sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim dan menunggu putusan yang akan mengikat semua pihak. (wir)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.