PALEMBANG, NUSALY – Setelah menanti kelanjutan kasus ijazah palsu yang mencuat sejak bulan Juli lalu, titik terang akhirnya tiba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan untuk Ibrahim bin Hasan, Kepala Desa Pematang Panggang. Tuntutan ini disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Rabu, 3 September 2025.
JPU dalam materi dakwaannya merincikan secara lugas bagaimana terdakwa Ibrahim melakukan perbuatan pidana tersebut. Terdakwa dituduh secara sengaja memakai ijazah dan surat keterangan palsu untuk melengkapi persyaratan pencalonan kepala desa pada tahun 2021.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Ibrahim bekerja sama dengan dua orang, Yeri Feri dan Herman Padli, yang kini masih berstatus DPO. Keduanya diduga berperan dalam proses pemalsuan dokumen tersebut dengan imbalan mencapai Rp34 juta.
Ironisnya, setelah diduga menggunakan dokumen palsu itu, Ibrahim justru berhasil memenangkan pemilihan dan dilantik menjadi Kepala Desa Pematang Panggang pada 22 Desember 2021. Namun, kecurangan tersebut terungkap setelah adanya laporan dan proses hukum yang bergulir.
Dasar Tuntutan dan Bukti-Bukti Kuat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa terdakwa Ibrahim secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP. Pasal ini secara tegas mengatur tentang perbuatan “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati”.
Bukti yang paling menguatkan keyakinan JPU adalah hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Hasil uji tersebut menyatakan bahwa tanda tangan dan surat-surat keterangan yang ada di ijazah SD, SMP, dan SMA milik terdakwa non-identik, atau dengan kata lain, terbukti palsu. Bukti ini menjadi kunci yang tak terbantahkan dalam proses penuntutan.
Menanti Babak Akhir di Meja Hijau
Setelah JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim diminta untuk menyatakan terdakwa Ibrahim terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Hukuman ini dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Jaksa juga meminta agar barang bukti terkait, termasuk berkas usulan pencalonan kades, dilampirkan dalam berkas perkara.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 10 September 2025, dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum terdakwa. Semua mata akan tertuju pada Pengadilan Negeri Kayuagung untuk melihat bagaimana akhir dari drama hukum yang menjerat sang kepala desa ini. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.