Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Hukum

Babak Baru Drama Hukum Kades Pematang Panggang, Sidang Pembelaan Ditunda, Putusan Kian Dinanti

×

Babak Baru Drama Hukum Kades Pematang Panggang, Sidang Pembelaan Ditunda, Putusan Kian Dinanti

Sebarkan artikel ini

Perkara dugaan ijazah palsu Kepala Desa Ibrahim kembali tertunda. Penasihat hukum terdakwa belum siap dengan nota pembelaan, menambah panjang daftar penantian nasib sang kepala desa.

Babak Baru Drama Hukum Kades Pematang Panggang, Sidang Pembelaan Ditunda, Putusan Kian Dinanti
Babak Baru Drama Hukum Kades Pematang Panggang, Sidang Pembelaan Ditunda, Putusan Kian Dinanti. Foto: Dok. Sumeks.co

KAYUAGUNG, NUSALY – Perjalanan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Ibrahim, kembali berlanjut. Sidang yang semula diagendakan untuk pembacaan pembelaan atau pledoi, terpaksa ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Penundaan ini menjadi kelanjutan dari serangkaian proses hukum yang penuh dengan intrik, mulai dari statusnya sebagai tersangka hingga aksi pembelaan warga yang memadati ruang sidang.

Terdakwa Ibrahim, yang dihadirkan di PN Kayuagung pada Rabu, 10 September 2025, harus kembali menunggu. Penasihat hukumnya dari Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH, memohon kepada majelis hakim agar sidang ditunda. “Yang mulia untuk nota pembelaan belum siap. Pekan depan siap dibacakan,” ujar Andi di hadapan majelis hakim yang diketuai Iqbal Lazuardi SH.

Mata Rantai Kisah Hukum yang Memanjang

Sidang hari ini, yang seharusnya menjadi momentum bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaannya, justru menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang telah kami ikuti sejak awal. Pada 03/09/2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI telah menuntut Ibrahim dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara. Tuntutan ini jauh lebih rendah dari jeratan pasal yang seharusnya, memicu perdebatan di ruang sidang dan di luar sana.

Penundaan ini membuat kelanjutan drama hukum sang Kades kian dinanti, terutama dua hari sebelum sidang pembacaan pembelaan atau pledoi ini ratusan warga justru datang untuk memberikan pembelaan dan dukungan moral. Sebagaimana yang kita laporkan, kasus ini telah menjadi polemik sejak awal, dengan pihak PMD OKI yang menunggu keputusan hukum tetap (inkrah) sementara pakar hukum mendesak agar Ibrahim diberhentikan sementara dari jabatannya.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan di hari yang sama, memberikan waktu bagi penasihat hukum untuk merampungkan nota pembelaan. Keputusan ini kembali memancing spekulasi publik mengenai nasib seorang kepala desa yang terjerat kasus hukum. (dhi)