JAKARTA, NUSALY — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skala mengejutkan dari dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penyelidikan terbaru menunjukkan bahwa hampir 400 biro perjalanan haji atau travel diduga terlibat dalam skema ilegal ini. Kasus ini tidak hanya menyoroti kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun, tetapi juga membuka celah praktik curang di balik salah satu ibadah terpenting bagi umat Islam.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui bahwa penanganan perkara ini berjalan lambat. Penyebabnya adalah kompleksitas yang tinggi. “Itu kan hampir 400 travel (haji) yang membuat ini juga agak lama,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, setiap travel memiliki modus yang berbeda-beda dalam menjual kuota haji ilegal tersebut. KPK harus berhati-hati agar penyelidikan bisa betul-betul solid dan tidak gegabah. Penelusuran ini, kata Asep, membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Penyimpangan Aturan dan Modus Operandi
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji 2023-2024. Perkara ini terjadi di masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyelewengan diduga terjadi dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji seharusnya dibagi menjadi 18.400 (92 persen) untuk haji reguler dan 1.600 (8 persen) untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut diduga tidak dilakukan oleh Kementerian Agama. Pembagian kuota tambahan tersebut justru dibuat 50:50. “Ini menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
Penyimpangan ini sangat merugikan calon jemaah haji reguler. Mereka harus menunggu bertahun-tahun untuk bisa berangkat. Sebaliknya, hal ini menguntungkan haji khusus yang mendapatkan kuota tambahan dengan cara ilegal.
Penelusuran Aliran Dana dan ‘Juru Simpan’ Uang Korupsi
Dalam penyelidikan, KPK tidak hanya fokus pada penyimpangan aturan, tetapi juga pada aliran uang yang diduga hasil korupsi. Penyidik tengah mendalami siapa saja pihak yang menjadi “juru simpan” atau penampung dari uang-uang tersebut.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya,” ujar Asep. Penemuan “juru simpan” ini akan memudahkan penyidik untuk melacak jejak uang korupsi.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun. Angka ini mencerminkan besarnya skala korupsi. KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. Tiga orang tersebut adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Integritas Birokrasi di Tengah Praktik Haram
Kasus ini menguak ironi yang mendalam. Sebuah program yang seharusnya sakral—menjadi jembatan bagi umat Islam untuk memenuhi rukun Islam kelima—justru menjadi lahan subur bagi praktik korupsi. Pelanggaran aturan yang secara terang-terangan mengubah rasio kuota haji menunjukkan adanya niat jahat untuk mengambil keuntungan dari para calon jemaah.
Skandal ini adalah tamparan keras bagi integritas birokrasi dan lembaga-lembaga yang terlibat. Ini adalah pengingat bahwa pengawasan harus lebih ketat. Selain itu, sistem harus dibuat lebih transparan untuk mencegah penyimpangan serupa di masa depan. Apalagi, dengan banyaknya travel haji yang terlibat, ini menunjukkan adanya sindikasi yang terorganisir.
Keterlibatan tokoh-tokoh penting, termasuk seorang mantan menteri, menuntut KPK untuk bertindak tegas dan transparan. Masyarakat menantikan kejelasan dan keadilan dalam kasus ini. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang jujur dan adil. (awn)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.