Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Hukum

Mantan Wawako Palembang Disidang, Korupsi Dana Hibah PMI Masuki Babak Baru

×

Mantan Wawako Palembang Disidang, Korupsi Dana Hibah PMI Masuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Siapkan Jaksa Terbaik untuk Bongkar Aliran Dana Gelap, Menguji Integritas Figur Publik di Meja Hijau Pengadilan

Mantan Wawako Palembang Disidang, Korupsi Dana Hibah PMI Masuki Babak Baru
Mantan Wawako Palembang Disidang, Korupsi Dana Hibah PMI Masuki Babak Baru. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY — Babak baru kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang akan segera dimulai. Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 30 September 2025. Persidangan ini diprediksi akan menyita perhatian publik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, mengaku pihaknya tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi sidang perdana ini. Ia menegaskan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan jadwal sidang pun sudah keluar. “Beberapa waktu lalu berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan jadwal sidangnya sudah keluar. Persidangan pertama akan digelar akhir bulan ini,” ujar Hutamrin. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan telah yakin dengan bukti-bukti yang mereka miliki.

Meskipun tanpa persiapan khusus, Hutamrin menegaskan bahwa pihaknya akan menurunkan jaksa-jaksa terbaik untuk mengawal jalannya persidangan. Kehadiran jaksa-jaksa pilihan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus yang melibatkan figur publik. Janji untuk “membongkar” semua fakta di depan majelis hakim, termasuk ke mana saja aliran dana dan untuk apa saja penggunaannya, menjadi poin krusial yang akan dinantikan publik.

Alur Perkara dan Peran Para Tersangka

Kasus ini berawal ketika Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto sebagai tersangka pada April 2025. Fitrianti saat itu menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024. Sementara itu, suaminya, Dedi, bertugas sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Baca juga  Kejati Sumsel Periksa Mantan Gubernur Alex Noerdin Terkait Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Palembang periode 2020-2023. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan transfusi darah. Namun, dana tersebut justru disalahgunakan hingga menimbulkan potensi kerugian negara. Peran aktif keduanya dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya inilah yang menjadi dasar penetapan status tersangka.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, sedangkan Dedi dititipkan di Rutan Kelas IA Palembang. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan para tersangka tidak menghambat jalannya proses penyelidikan.

Ancaman Hukuman Berat dan Harapan Publik

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya tidak main-main. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup. Hukuman berat ini menunjukkan betapa seriusnya tindak pidana korupsi. Terutama ketika dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan, seperti pelayanan transfusi darah, justru diselewengkan.

Kajari Palembang juga mengingatkan agar proses persidangan berjalan tertib. Ia berharap masyarakat yang hadir menghormati semua pihak yang terlibat. “Mari kita jaga sidang ini tetap kondusif,” ujarnya. Permintaan ini mencerminkan tingginya atensi publik. Terutama mengingat status Fitrianti sebagai figur politik perempuan yang cukup populer di Palembang.

Ujian Integritas di Lembaga Kemanusiaan

Kasus ini memiliki bobot yang lebih dari sekadar kasus korupsi biasa. Kasus ini menyentuh ranah kemanusiaan dan kepercayaan publik terhadap sebuah lembaga sosial. PMI, sebagai organisasi yang sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat, mengalami pukulan telak. Dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan nyawa, mengkhianati amanah yang diberikan oleh publik.

Baca juga  Perintah Jaksa Agung: Seluruh Jajaran Wajib Dukung Mentan Wujudkan Swasembada Pangan

Persidangan ini tidak hanya akan membuktikan apakah Fitrianti dan suaminya bersalah, tetapi juga akan menguji seberapa jauh integritas pejabat publik dalam mengelola dana yang bukan milik mereka. Janji Kejaksaan untuk membuka semua fakta secara rinci adalah hal yang sangat penting. Transparansi ini akan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah terkikis.

Pada akhirnya, putusan hakim akan menjadi tolok ukur penting. Jika terbukti bersalah, vonis yang adil akan memberikan efek jera. Ini juga akan menjadi pelajaran bagi pejabat lain agar lebih berhati-hati. Kasus ini adalah pengingat bahwa kekuasaan datang dengan tanggung jawab besar, dan penyelewengan terhadap kepercayaan publik akan selalu berujung pada konsekuensi hukum yang serius. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.