Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Headline

Akses Laporan di Lapor Bupati Terblokir, Ungkap Kontradiksi Transparansi

×

Akses Laporan di Lapor Bupati Terblokir, Ungkap Kontradiksi Transparansi

Sebarkan artikel ini

Laporan Sensitif yang Bocorkan Privasi Korban Kini Dihapus, Menunjukkan Kegagalan Fundamental dalam Tata Kelola Sistem.

Akses Laporan di Lapor Bupati Terblokir, Ungkap Kontradiksi Transparansi
Akses Laporan di Lapor Bupati Terblokir, Ungkap Kontradiksi Transparansi. Foto: Tangkapan layar IG @kominfo.oki

KAYUAGUNG, NUSALY — Meskipun aplikasi layanan Lapor Bupati di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih aktif digunakan dan terus menerima laporan dari masyarakat, sebuah ironi besar terungkap. Laporan sensitif yang sempat memicu polemik, khususnya terkait dugaan pelecehan seksual, kini tidak lagi bisa diakses publik. Laman yang sebelumnya memuat laporan tersebut kini menampilkan pesan kesalahan 403 Forbidden, sebuah pertanda bahwa akses ke halaman itu telah sengaja diblokir.

Tindakan ini, alih-alih meredam isu, justru menguatkan narasi bahwa ada upaya untuk menghilangkan jejak digital. Langkah ini memperlihatkan kontradiksi yang mencolok dari janji transparansi pemerintah. Platform yang digadang-gadang sebagai ruang terbuka untuk akuntabilitas, pada akhirnya terpaksa melakukan tindakan tidak transparan dengan menghilangkan jejak digital demi meredam kritik.

Penerapan “Privacy by Design” yang Gagal Total

Sejumlah pihak yang mencoba membela platform tersebut sebelumnya mengklaim bahwa aplikasi itu dibangun di atas dasar hukum dan telah dilengkapi dengan opsi anonimitas. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Laporan sensitif yang seharusnya ditangani secara privat justru terpampang di ruang publik, dan baru dihapus setelah menuai sorotan tajam. Langkah ini menjadi bantahan paling telak terhadap argumen-argumen pembelaan yang beredar.

Menurut Panji Pamungkas, seorang pakar tata kelola digital, insiden ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi cerminan dari kegagalan serius dalam penerapan prinsip “privacy by design”.

“Sebuah sistem pelayanan publik yang baik harusnya dirancang dengan perlindungan data sebagai inti, bukan sekadar tempelan. Ketika laporan sensitif bisa lolos tanpa verifikasi dan moderasi yang ketat, itu menunjukkan adanya lubang keamanan dan pemahaman yang dangkal tentang etika data,” jelas Panji.

Baca juga  Dorong Transparansi Digital, Bupati OKI Terpilih Muchendi Mahzareki: Ekspos Semua Kegiatan di Platform Digital!

Lebih dari sekadar kelalaian, pemblokiran akses ini menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas dan tanggung jawab. Publik kini dihadapkan pada kontradiksi: pemerintah yang mengkampanyekan transparansi justru memilih untuk menghilangkan bukti ketika terbukti melakukan kesalahan. Tindakan ini berpotensi menciptakan ‘efek gentar’ yang lebih berbahaya, membuat masyarakat ragu untuk menggunakan platform serupa di masa depan karena khawatir data pribadi mereka akan disalahgunakan.

Pada akhirnya, keberanian untuk mengakui kesalahan dan bertanggung jawab secara terbuka adalah bentuk transparansi yang sejati. Upaya untuk membersihkan jejak digital, sebaliknya, hanya akan memperkuat persepsi bahwa ada yang sengaja ditutupi. Laporan yang terblokir ini akan menjadi pengingat bahwa inovasi tanpa integritas adalah kegagalan yang berisiko tinggi. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.