Fokus

Banalitas Kejahatan, Dana Korupsi PMI Palembang Dipakai Beli Krim Wajah dan Biaya Sekolah Anak

×

Banalitas Kejahatan, Dana Korupsi PMI Palembang Dipakai Beli Krim Wajah dan Biaya Sekolah Anak

Sebarkan artikel ini

Dakwaan jaksa dalam kasus Korupsi PMI Palembang mengungkap detail remeh-temeh: dana lembaga kemanusiaan diduga kuat disalahgunakan eks Wawali Fitrianti Agustinda dan suami untuk kebutuhan pribadi, dari krim wajah hingga biaya sekolah anak. Fakta ini menunjukkan erosi etika dan menguji batas hukum: jaksa mendakwa kerugian negara Rp4 miliar, sementara pihak terdakwa membantah karena dana PMI dianggap bukan berasal dari APBD.

Banalitas Kejahatan, Dana Korupsi PMI Palembang Dipakai Beli Krim Wajah dan Biaya Sekolah Anak
Banalitas Kejahatan, Dana Korupsi PMI Palembang Dipakai Beli Krim Wajah dan Biaya Sekolah Anak. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY – Fakta dakwaan dalam kasus Korupsi PMI Palembang yang menyeret mantan Wakil Wali Kota, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Siprianto, mengungkap dimensi baru yang meresahkan: banalitas korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga merugikan negara lebih dari Rp4 miliar.

Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah rincian pengeluaran dana Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang. Dana yang seharusnya untuk layanan kemanusiaan ini diduga kuat dialirkan untuk kebutuhan pribadi yang remeh-temeh dan sangat dasar.

Dana Kemanusiaan dan Korupsi PMI Palembang: Dari Krim Wajah hingga Parcel

Dalam sidang yang diketuai Masriati SH MH, JPU merinci penggunaan dana yang totalnya mencapai Rp664,1 juta oleh Dedi Siprianto. Dana tersebut digunakan untuk: membeli parcel, belanja kebutuhan rumah tangga, membeli ayam, membayar biaya sekolah anak, hingga pembelian krim wajah selama periode 2020-2023.

Pengeluaran ini bukan hanya menyalahi prosedur, tetapi juga menunjukkan erosi etika yang ekstrem, di mana lembaga kemanusiaan seolah dianggap sebagai “ATM Pribadi” untuk membiayai gaya hidup sehari-hari.

Untuk menutupi penyalahgunaan dana ini, terdakwa dan saksi diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, seperti klaim belanja beras dan sembako di Toko Acai Madang yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

Dana ini diambil dari pos anggaran yang sensitif, seperti humas publikasi, bantuan sosial donor, hingga kebutuhan rumah tangga PMI.

Papan Bunga dan Mobil Kredit: Eksploitasi Jabatan Publik

Dakwaan jaksa mengungkap pula eksploitasi jabatan publik. Dana PMI senilai Rp239,8 juta diduga digunakan untuk pembelian papan bunga atas nama pribadi Fitrianti sebagai Wakil Wali Kota dan Dedi sebagai anggota DPRD Sumsel.

Baca juga  Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Gugat Pra-Peradilan Status Tersangka Kasus Korupsi Dana PMI

Selain itu, jaksa menemukan pembelian satu unit mobil Toyota Hi-Ace secara kredit atas nama UTD PMI, namun penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi terdakwa Dedi.

Dua rincian pengeluaran ini memperkuat angle kekuasaan dalam kasus Korupsi PMI Palembang ini: kekuasaan politik (Wawako dan DPRD) disalahgunakan untuk memfasilitasi dan membenarkan penyalahgunaan dana kemanusiaan.

Argumentasi Hukum yang Menguji Batas Kerugian Negara dalam Korupsi PMI Palembang

Meskipun detail dakwaan sangat kuat, penasihat hukum Dedi Siprianto, Grees Selly SH MH, kompak menolak dakwaan jaksa. Alasannya: dana PMI adalah anggaran internal lembaga, bukan bersumber dari APBD, sehingga tidak sah bila dianggap kerugian negara.

Oleh karena itu, kasus ini menjadi penting secara hukum. Jaksa mendakwa dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang merujuk pada kerugian negara.

Majelis hakim kini harus menilai: apakah dana yang dikelola lembaga swasta yang mengemban misi publik, seperti PMI, otomatis terklasifikasi sebagai keuangan negara saat terjadi penyalahgunaan, terlepas dari sumbernya (APBD atau donasi/biaya layanan)?

Putusan ini akan menjadi preseden hukum yang krusial bagi akuntabilitas seluruh lembaga nirlaba di daerah. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.