Headline

Utang Proyek RSUD Sekayu Capai Rp5,9 Miliar, Subkontraktor Ancam Bongkar Granit dan Kaca Gedung

×

Utang Proyek RSUD Sekayu Capai Rp5,9 Miliar, Subkontraktor Ancam Bongkar Granit dan Kaca Gedung

Sebarkan artikel ini

Delapan subkontraktor proyek pembangunan RSUD Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), mendatangi gedung rumah sakit menuntut tanggung jawab PT. Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) atas tunggakan utang Rp5,9 miliar. Ancaman membongkar lantai granit hingga plafon gedung mencuat di tengah fakta Pemkab Muba telah melunasi pembayaran proyek 100 persen.

Utang Proyek RSUD Sekayu Capai Rp5,9 Miliar, Subkontraktor Ancam Bongkar Granit dan Kaca Gedung
Momen mediasi antara perwakilan subkontraktor (kanan) dengan pihak RSUD Sekayu (tengah) di ruang rapat, menyusul tuntutan pembayaran total Rp5,9 Miliar yang terancam dibongkar. Foto: Dok. Indra/Nusaly.com

MUSI BANYUASIN, NUSALY – Sebuah sengketa proyek pembangunan infrastruktur publik di Kabupaten Muba kembali terjadi. Sebanyak delapan subkontraktor proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu mendatangi RSUD Sekayu pada Senin (20/10/2025). Kedatangan mereka dipicu oleh janji pembayaran uang pekerjaan oleh Kontraktor Utama, PT. Citra Prasasti Konsorindo (Cipako), yang tak kunjung terealisasi, dengan total kerugian mencapai Rp 5,9 miliar lebih.

Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat RSUD Sekayu tersebut, para subkontraktor meradang dan mengancam akan membongkar seluruh hasil pekerjaan yang telah terpasang, mulai dari lantai granit, plafon, hingga pemasangan kaca gedung.

Pemkab Sudah Bayar Lunas, PT Cipako Lari dari Tanggung Jawab

Bakti Karya Tambunan, salah satu subkontraktor, didampingi tim kuasa hukumnya, Advokat Andi Wijaya SH dan Kodroten Kaderisman SH, menjelaskan duduk perkara sengketa ini. Menurutnya, masalah ini bermula dari kerjasama pembangunan pada tahun 2021.

“Para subkontrak merasa dirugikan, karena bahan-bahan yang sudah terpasang ini akan terancam dibongkar. Bahkan pemilik toko terancam gulung tikar karena materialnya belum dibayar,” terang Advokat Andi Wijaya.

Fakta yang mengejutkan adalah bahwa sisa tagihan ini mencuat setelah Pemkab Muba diketahui telah menyelesaikan kewajibannya kepada PT. Cipako.

Bakti Tambunan menegaskan, “Dari Pemkab Muba sendiri sudah melakukan pembayaran ke PT. Cipako dan sudah selesai seratus persen. Bahkan pada termin ke-6 pembayaran dari Pemkab Muba ke PT. Cipako sebesar Rp 22 miliar lebih, namun tidak ada pembayaran ke subkontraktor yang telah mengerjakan pembangunan RSUD Sekayu,”.

Baca juga  RSUD Sekayu Klarifikasi Video Viral Pelayanan Pasien, Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

Pihak subkontraktor menuding manajemen PT. Cipako, termasuk Ibu Yeni, Ibu Yulianti (Lili), dan Pak Joko, terkesan saling lempar tanggung jawab dan bahkan memblokir nomor telepon mereka.

Daftar Utang: Rantai Pasok Terancam Gulung Tikar

Total tunggakan sebesar Rp 5,9 miliar ini tersebar kepada delapan subkontraktor dan supplier yang terlibat dalam proyek tersebut. Angka ini mencerminkan krisis likuiditas serius di rantai pasok infrastruktur daerah.

Subkontraktor/SupplierPekerjaanJumlah Tunggakan (Rp)
Venus SutrisnoPekerjaan Umum1.400.000.000
Koko Iwan Toko KacaPemasangan Kaca Gedung1.200.000.000
Bakti Karya TambunanPemasangan Plafon902.000.000
Semen Merah PutihMaterial Semen900.000.000
JohanPekerjaan Umum600.000.000
Dewi Kupik (Toko Materil)Material500.000.000
H PanharPemasangan Kayu Material Papan235.000.000
MuslimPekerjaan Umum200.000.000
TOTAL TUNGGAKANRp 5.937.000.000 Lebih

Bakti Tambunan menambahkan, “Selesainya pembangunan gedung RSUD Sekayu tidak terlepas dari jirih payah kami. Kami sampai berhutang-hutang sama pihak lain. Belum lagi tenaga kerja belum kami selesaikan, karena kami belum dibayar full,”.

Ancaman Pembongkaran dan Respons RSUD

Kedatangan para subkontraktor ke RSUD Sekayu adalah upaya terakhir mencari keadilan, setelah kesulitan berkomunikasi dengan kontraktor utama. Mereka berharap manajemen RSUD Sekayu dapat memfasilitasi mediasi.

Advokat Andi Wijaya menegaskan ancaman kliennya, “Apabila tidak ada solusi penyelesaian, para subkontraktor ini akan mengambil barang dengan membongkarnya, seperti plafon, lantai granit, kaca gedung. Kita masih menunggu itikad baik kontraktor,”.

Yulrizal, Kabag Administrasi RSUD Sekayu, menanggapi tuntutan ini dengan hati-hati. Ia menyatakan bahwa pihak RSUD hanyalah pengguna akhir dari proyek tersebut.

“Kami akan melayangkan surat dan menghubungi pihak kontraktor PT. Cipako. Terkait itikad (pembayaran), kita belum tahu, karena pekerjaan ini sudah lama empat tahun yang lalu. Kami akan memfasilitasi antara kontraktor dan subkontraktor, terkait masalah pelunasan pembayaran sisa pekerjaan,” tukas Yulrizal.

Baca juga  Tersangka Pemaksa Buka Masker Dokter di Muba Dijerat Pasal Berlapis, Polda Sumsel Ungkap Tiga Dakwaan

Sengketa ini telah dilaporkan dan digugat di Polda Sumsel, namun para subkontraktor kini menunggu hasil mediasi dari pihak rumah sakit sebelum mengambil langkah ekstrem membongkar kembali hasil pekerjaan mereka. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.