Edukasi

Kepsek OKI Diteror, Ini Jaminan Resmi Pemkab Lawan Sindikat Pemerasan Dana BOS

×

Kepsek OKI Diteror, Ini Jaminan Resmi Pemkab Lawan Sindikat Pemerasan Dana BOS

Sebarkan artikel ini

Sindikat lintas provinsi menargetkan Kepala Sekolah di OKI, mengancam Kepsek dengan membawa kasus Dana BOS ke Kejaksaan. Pemkab OKI dan SWI memberikan jaminan perlindungan penuh dan siap memberikan pendampingan hukum.

Kepsek OKI Diteror, Ini Jaminan Resmi Pemkab Lawan Sindikat Pemerasan Dana BOS
Ilustrasi Kepsek OKI Diteror, Ini Jaminan Resmi Pemkab Lawan Sindikat Pemerasan Dana BOS. Foto: Generate by AI

KAYUAGUNG, NUSALY – Operasi pemerasan terstruktur menargetkan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pelaku, yang mencatut profesi jurnalis, menuntut sejumlah uang dengan modus mengancam akan mencari kesalahan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Modus intimidasi ini terungkap melalui tangkapan layar pesan WhatsApp (WA) yang beredar di kalangan Kepsek. Pelaku memperkenalkan diri sebagai AGUS DARI WARTAWAN MEDIA LENTERA dan meminta transfer uang melalui aplikasi DANA ke nomor yang disediakannya.

Modus Ancaman Hukum dan Skala Lintas Provinsi

Ancaman yang dilontarkan oknum ini sangat serius dan spesifik: membawa anggaran dana BOS sekolah (misalnya, Rp 258.300.000) ke Kejaksaan Provinsi jika permintaan uang (antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000) tidak dipenuhi. Pesan bernada intimidasi tersebut berbunyi: “Kalau TDK dikrm pak,hari Senin anggaran dana bos anda saya naikan kejaksaan provinsi bukan kabupaten”.

Modus pemerasan yang mencatut nama “Agus Wartawan Lentera” ini identik dengan kasus-kasus yang dilaporkan di luar OKI, menguatkan dugaan bahwa teror ini adalah bagian dari sindikat pemerasan terstruktur dan terorganisir lintas provinsi yang mengeksploitasi dana pendidikan.

Dampak Psikologis dan Suara Korban

Ancaman yang diterima melalui pesan singkat menciptakan tekanan psikologis yang meluas di kalangan pendidik. Salah satu Kepsek yang menjadi korban teror mengaku panik, terutama karena ancaman tersebut menyasar langsung pada dana pendidikan.

“Kami bekerja sesuai prosedur, tapi kenapa tiba-tiba ada ancaman yang menyeret Kejaksaan? Ini membuat kami panik,” ungkap Kepsek tersebut.

Baca juga  Pj Bupati OKI Turun Langsung, Periksa Fasilitas Belajar dan Dugaan Pungli di Sekolah

Senada, seorang Kepsek dari kecamatan lainnya mengonfirmasi menerima teror dengan narasi dan nomor yang sama. “Modusnya persis sama, meminta uang ke DANA dan mengancam akan mencari celah Dana BOS kami. Syukurlah kami segera berkoordinasi untuk memastikan ini adalah murni teror,” jelasnya.

Jaminan Resmi Pemkab dan Aksi Perlindungan Hukum

Dinas Pendidikan Kabupaten OKI menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh dan pendampingan hukum bagi para Kepala Sekolah. Ahmad, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan OKI, meminta seluruh Kepsek untuk tidak perlu khawatir atau terintimidasi.

“Kami mengimbau Kepala Sekolah untuk tetap tenang. Intimidasi yang diterima melalui pesan singkat adalah murni tindakan kejahatan. Disdik yang merupakan perpanjangan Pemkab OKI siap memberikan pendampingan hukum resmi bagi Kepsek yang ingin memproses ancaman ini, menjamin bahwa Kepsek yang bekerja sesuai prosedur tidak perlu takut. Pemkab akan menjadi garda terdepan perlindungan,” tegas Ahmad.

Sikap Tegas SWI: Melindungi Marwah Jurnalisme

Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten OKI menegaskan bahwa tindakan pemerasan yang mencatut profesi jurnalis tersebut adalah kriminal murni dan merupakan penodaan serius terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. SWI menarik garis tegas, memisahkan jurnalis profesional yang bekerja untuk kepentingan publik dari oknum yang menggunakan label pers sebagai alat intimidasi.

“SWI tidak akan melindungi oknum semacam ini. Kami meminta seluruh Kepala Sekolah untuk segera melaporkan teror tersebut kepada pihak kepolisian dan tidak memenuhi permintaan uang sepeser pun,” kata Deni Kusnindar, Ketua SWI OKI.

Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian, khususnya unit Siber, untuk menindak tegas sindikat ini. SWI juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi identitas wartawan melalui kartu pers resmi, bukan sekadar pengakuan via pesan singkat, demi menjaga iklim pers yang sehat dan profesional.

Baca juga  Awas Terlewat! Batas Akhir Laporan Dana BOS Tahap 3 Pekan Depan, Cek Ketentuannya

Jurus Melawan Teror Digital: Panduan Anti-Penipuan WhatsApp

Di sisi hukum, Sobirin, SH, MH, seorang praktisi hukum pidana, menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut adalah kejahatan serius yang dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sobirin menekankan urgensi pelaporan, sebab Kepala Sekolah adalah korban dan perlu segera mengumpulkan bukti screenshot serta nomor rekening pelaku untuk mempercepat proses hukum.

Di ranah digital, Generasi Digital Indonesia (GRADASI)—organisasi penggerak literasi digital nasional—memberikan panduan yang komprehensif. Koordinator Data, Informasi dan Publikasi DPP GRADASI, Adi Rasmiadi, menjelaskan bahwa modus penipuan lewat WhatsApp ini memanfaatkan psikologi ASN yang terbiasa dengan komunikasi vertikal dan tekanan birokrasi.

“Inti dari penipuan digital seperti ini adalah tekanan waktu dan ancaman otoritas (seperti Kejaksaan atau media besar). Kami meminta para Kepala Sekolah untuk mengadopsi langkah-langkah anti-penipuan sebagai berikut,” ujar Adi.

Langkah-langkah Perlindungan Digital untuk Kepala Sekolah:

  1. Tunda Respon (Pause dan Verifikasi): Jangan pernah menanggapi atau memenuhi permintaan transfer, terutama jika disertai ancaman dan harus dilakukan segera. Selalu lakukan verifikasi identitas pihak yang mengaku dari instansi pers atau penegak hukum melalui kontak telepon kantor atau alamat resmi, bukan hanya berdasarkan screenshoot WA.
  2. Dokumentasikan dan Blokir: Segera dokumentasikan (screenshot) seluruh percakapan sebagai bukti tindak pidana siber. Setelah itu, blokir nomor pelaku dan jangan pernah menghapus pesannya.
  3. Lapor ke Institusi dan Hukum: Setelah menenangkan diri, segera laporkan kejadian kepada Dinas Pendidikan (Pemkab) untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang menangani kejahatan siber.

Adi menambahkan, dengan menerapkan tindakan literasi digital ini secara kolektif, para Kepala Sekolah tidak hanya melindungi diri, tetapi juga memutus rantai sindikat yang mengandalkan kepanikan dan ketidaktahuan korban. (puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.