MUARA ENIM, NUSALY — Dugaan tindak pidana penipuan yang memanfaatkan kedekatan pertemanan dan latar belakang institusi pendidikan terungkap di Palembang. Seorang mahasiswi fakultas ekonomi di salah satu universitas swasta, Isnadia Mey Lestari (18), melaporkan rekannya, FR (18), ke Polres Muara Enim pada Kamis (6/11/2025).
FR, yang diketahui merupakan rekan sekost, satu kampus, bahkan teman sekolah di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, diduga menipu korban dengan serangkaian permintaan transfer uang sejak awal perkuliahan.
Penasihat hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Indah Permatasari, menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari Polda Sumsel. Namun, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Muara Enim.
“Benar, kami mendampingi klien kami ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan. Kasus tersebut dilimpahkan ke sini (Polres Muara Enim), karena locus delicti atau tempat pengiriman uang beberapa kali dilakukan orang tua korban di Muara Enim,” terang Indah Permatasari, didampingi Agung Dwi Pramono dan Tresya Mey Rinda Putri, kepada awak media.
Modus Berkedok Kampus dan SKS
Indah menjelaskan awal mula dugaan penipuan ini terjadi sejak Juli 2025. Korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Fitriana dari pihak kampus.
“Penipuan ini berawal bulan Juli. Klien kami menerima pesan WhatsApp dari Fitriana yang mengaku dari pihak kampus. Ia meminta klien kami segera membayarkan uang biaya perlengkapan perkuliahan, mulai dari almamater, buku, hingga tas, dengan jumlah Rp 2,5 juta. Uang itu dipenuhi korban dengan membayar menggunakan dompet digital,” urai Indah.
Setelah pembayaran pertama, pelaku kembali beraksi. Korban kembali diminta mengirimkan uang untuk sumbangan mahasiswa baru.
Indah menambahkan, korban tanpa curiga kembali mengirimkan uang yang diminta. Puncak penipuan terjadi pada September, ketika korban kembali diminta membayar uang Satuan Kredit Semester (SKS) sebesar Rp 3,2 juta.
Terungkap oleh Kecurigaan Orang Tua
Permintaan uang yang terus-menerus dan dalam jangka waktu berdekatan itulah yang memicu kecurigaan orang tua korban. Setelah diselidiki, terungkaplah kebohongan tersebut. Pelaku penipuan ini ternyata adalah rekan korban sendiri, FR.
“Kebohongan tersebut dilakoni oleh rekan korban sendiri. Mereka sama-sama satu tempat kuliah yang sama, satu tempat kos, bahkan SMA pun sama-sama di Kabupaten Muara Enim,” tambah Indah.
Indah menjelaskan, total kerugian yang dialami korban mencakup beberapa kali transfer, termasuk untuk perlengkapan kuliah, sumbangan, dan SKS.
Sebelum melangkah ke jalur hukum, kedua belah pihak sudah pernah melakukan komunikasi. Keluarga korban hanya meminta pengembalian uang yang telah dikirimkan. “Namun, pihak FR belum juga memenuhinya, meskipun sudah ada perjanjian hitam di atas putih dengan tempo waktu pengembalian yang telah terlewati,” tutup Indah.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Muara Enim. Pelaku FR diduga melanggar Pasal Penipuan (378 KUHP) atau Penggelapan (372 KUHP), meskipun pasal spesifik akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
(emen)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.







