Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak
Hukum

Judi Online Pemicu Perceraian Tertinggi di Palembang, Total Kasus Naik 5 Persen

×

Judi Online Pemicu Perceraian Tertinggi di Palembang, Total Kasus Naik 5 Persen

Sebarkan artikel ini

Daya rusak akibat praktik judi online (judol) telah merambah ke sektor rumah tangga. Judol tercatat menjadi pemicu perceraian paling dominan secara spesifik di Palembang, berkontribusi pada 298 kasus cerai, di luar perselisihan umum.

Judi Online Pemicu Perceraian Tertinggi di Palembang, Total Kasus Naik 5 Persen
Judi Online Pemicu Perceraian Tertinggi di Palembang, Total Kasus Naik 5 Persen. Ilustrasi generate by AI

PALEMBANG, NUSALY — Angka perceraian di Kota Palembang menunjukkan tren kenaikan, sekaligus mencerminkan dampak destruktif dari fenomena sosial baru, yakni praktik judi online (judol). Data Pengadilan Agama (PA) Palembang mencatat, perceraian yang diakibatkan oleh judol menempati peringkat teratas sebagai penyebab spesifik.

Juru Bicara PA Palembang, Drs Muhammad Iqbal SH MH, membenarkan bahwa kasus perceraian yang terjadi akibat judi online merupakan yang tertinggi di luar kategori umum.

“Kasus perceraian akibat judi online merupakan yang tertinggi. Jika dikalkulasikan dengan judi konvensional, kasus perceraian akibat judi ini berjumlah 325 kasus,” ungkap Iqbal, Rabu (5/11/2025). Secara rinci, kasus perceraian yang disebabkan judol spesifik tercatat sebanyak 298 kasus, disusul oleh pemicu spesifik lainnya seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Poligami, dan masalah ekonomi.

Data ini menggarisbawahi bagaimana krisis finansial yang dipicu oleh judol kini menjadi faktor keretakan rumah tangga yang paling terukur.

Peningkatan Kasus dan Dominasi Cerai Gugat

Secara keseluruhan, PA Palembang mencatat peningkatan kasus perceraian sebesar 5,46 persen terhitung sejak Januari hingga akhir Oktober 2025, yakni sebanyak 2.724 kasus. Jumlah ini meningkat dari 2.583 kasus yang masuk pada periode yang sama di tahun 2024.

Dari total 2.724 kasus yang masuk, 2.105 kasus (77,2 persen) di antaranya merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Sementara cerai talak (diajukan suami) hanya sebanyak 619 kasus.

“Memang yang mengajukan cerai kebanyakan dari istri dibandingkan suami, di mana cerai gugat meningkat sebanyak 6,64 persen dibanding tahun sebelumnya,” jelas Iqbal.

Iqbal merinci, rentang usia paling banyak terlibat perceraian adalah usia produktif antara 26-35 tahun (1.150 kasus), disusul rentang usia 36-50 tahun (1.076 kasus).

Baca juga  Kecanduan Judi Slot Jadi Motif Pemalakan Sopir Truk di OKI

Adapun pemicu terbanyak secara umum (kategori payung) didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang mencakup orang ketiga atau perselingkuhan, dengan total 1.795 kasus. Setelah itu diikuti masalah ekonomi (114 kasus) dan perjudian (yang teridentifikasi).

Hingga akhir Oktober, dari 2.724 kasus yang masuk, sebanyak 2.453 kasus telah diputus dalam persidangan.

(desta)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.