Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak
Berita

Ribuan Surat Tilang ETLE di OKI Tak Dikonfirmasi, Tingkat Kepatuhan Pelanggar Masih Rendah

×

Ribuan Surat Tilang ETLE di OKI Tak Dikonfirmasi, Tingkat Kepatuhan Pelanggar Masih Rendah

Sebarkan artikel ini

Tingkat konfirmasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE di OKI hanya mencapai belasan persen, menunjukkan rendahnya kesadaran tertib lalu lintas.

Ribuan Surat Tilang ETLE di OKI Tak Dikonfirmasi, Tingkat Kepatuhan Pelanggar Masih Rendah
Satlantas Polres OKI mencetak lebih dari 2.000 surat tilang elektronik (ETLE) dalam dua bulan terakhir, namun tingkat konfirmasi pelanggar sangat rendah, mengindikasikan masalah kepatuhan. (Dok. Istimewa)

OGAN KOMERING ILIR, Kompas.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mencetak lebih dari 2.000 surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Namun, tingginya angka penindakan ini tidak diikuti oleh kepatuhan respons dari para pelanggar. Sebagian besar surat tilang yang dikirim tidak dikonfirmasi, memicu kekhawatiran terkait disiplin berlalu lintas.

Data dari Satlantas Polres OKI menunjukkan disparitas yang signifikan antara penindakan dan konfirmasi pelanggaran.

Pada September 2025, tercatat 1.058 surat tilang ETLE dicetak, tetapi hanya 135 pengendara yang melakukan konfirmasi (sekitar 12,7%). Tren serupa terjadi pada Oktober 2025, di mana surat tilang yang dicetak meningkat menjadi 1.108, tetapi jumlah konfirmasi justru menurun drastis menjadi hanya 85 pengendara (sekitar 7,6%). Sementara itu, hingga awal November, Satlantas telah mencetak 211 surat tilang baru yang angkanya diperkirakan akan terus bertambah.

Kanit Turjawali Satlantas Polres OKI, Ipda Sunarto, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kesadaran publik.

“Meskipun berbagai langkah sosialisasi sudah kami lakukan, masih banyak pengendara yang terekam melanggar, khususnya dalam kasus-kasus dasar seperti tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, dan berboncengan lebih dari dua orang,” ujar Sunarto, Jumat (7/11).

Ancaman Pemblokiran Kendaraan

Sunarto menekankan bahwa pelanggaran yang terekam kamera ETLE tidak hanya berujung pada sanksi denda administratif, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius bagi pengendara yang tidak merespons surat tilang.

“Kami mengingatkan agar masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas. Jika melanggar dan tidak melakukan konfirmasi, denda sesuai ketentuan akan diberlakukan. Lebih lanjut, pelanggar yang acuh terhadap surat tilang berpotensi menghadapi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai sanksi terberat,” tegasnya.

Baca juga  Sinergi Lintas Instansi di OKI: Polres OKI Gelar Fun Walk dan Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Pihak Satlantas telah melakukan berbagai upaya sosialisasi, mulai dari pemasangan spanduk imbauan di titik-titik strategis, pelaksanaan program Polisi Kecil (Pocil), hingga patroli keamanan dan penyuluhan di lingkungan sekolah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi preventif untuk membangun budaya disiplin berlalu lintas sejak dini.

(puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.