Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak
Layanan Vital

Operasi Zebra 2025, Fokus Polisi Menekan Angka Fatalitas Jalan Raya

×

Operasi Zebra 2025, Fokus Polisi Menekan Angka Fatalitas Jalan Raya

Sebarkan artikel ini

Penertiban skala nasional Korlantas Polri selama dua pekan ini diarahkan untuk menertibkan 11 jenis pelanggaran fatal, sekaligus upaya mitigasi risiko kecelakaan menjelang periode libur panjang akhir tahun.

Operasi Zebra 2025, Fokus Polisi Menekan Angka Fatalitas Jalan Raya
Operasi Zebra 2025, Fokus Polisi Menekan Angka Fatalitas Jalan Raya. (Dok. Satlantas Polres OKI)

JAKARTA, NUSALY – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memulai Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi penertiban ini akan berlangsung selama dua pekan penuh, mulai dari 17 hingga 30 November 2025, dengan fokus utama pada penindakan pelanggaran yang berpotensi fatal dan mengancam keselamatan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk menekan angka kecelakaan menjelang periode krusial libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Data historis menunjukkan, mobilitas tinggi pada akhir tahun seringkali diikuti peningkatan fatalitas di jalan raya.

Kepala Korlantas Polri, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa Operasi Zebra kali ini tidak semata-mata bersifat punitif, tetapi diarahkan untuk membangun kesadaran kolektif tentang disiplin berlalu lintas. Penindakan akan menyasar 11 pelanggaran utama yang terbukti menjadi pemicu kecelakaan serius.

Konteks Fatalitas di Balik 11 Pelanggaran Utama

Dari sebelas jenis pelanggaran yang menjadi target, penggunaan ponsel saat mengemudi dan melawan arus menjadi fokus utama, mengingat tingginya kontribusi kedua faktor ini terhadap kecelakaan dengan korban jiwa.

1. Penggunaan Ponsel Saat Mengemudi: Pelanggaran ini dianggap paling membahayakan karena merampas fokus pengendara dari jalanan. Pelaku terancam denda maksimal mencapai Rp 750.000, sanksi tertinggi yang diterapkan untuk jenis pelanggaran non-administrasi.

2. Melawan Arus: Pelanggaran ini dikategorikan sebagai tindakan nekat yang berpotensi memicu tabrakan berhadapan (head-to-head), yang memiliki tingkat fatalitas sangat tinggi. Sanksinya dibedakan berdasarkan jenis kendaraan: sepeda motor didenda maksimal Rp 500.000, sementara pengemudi mobil dapat dikenakan sanksi hingga Rp 1.000.000 atau kurungan empat bulan.

Baca juga  Baru Diaspal Kurang Dua Bulan, Jalinteng di Sanga Desa Muba Kembali Berlubang Akibat Musim Hujan

Pelanggaran fatal lainnya yang juga menjadi target utama dan berpotensi memicu kecelakaan meliputi pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, dan melebihi batas kecepatan. Seluruh penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Daftar Rinci Sanksi Maksimal

Berikut adalah rincian sanksi maksimal yang dapat diterapkan untuk 11 pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra 2025:

Jenis PelanggaranSanksi Maksimal (Rupiah)Regulasi (UU No. 22/2009)
Menggunakan Ponsel Saat BerkendaraRp 750.000Pasal 283
Melawan Arus (Mobil)Rp 1.000.000 / Kurungan 4 bulanPasal 287
Melawan Arus (Motor)Rp 500.000 / Kurungan 2 bulanPasal 287
Melanggar Marka JalanRp 500.000Pasal 287
Melebihi Batas KecepatanRp 500.000 / Kurungan 2 bulanPasal 285
Menerobos Lampu MerahRp 500.000 / Kurungan 2 bulanPasal 287
Melanggar Aturan Ganjil-GenapRp 500.000 / Kurungan 2 bulanPasal 287
Tidak Pakai Sabuk Pengaman (Mobil)Rp 250.000 / Kurungan 1 bulanPasal 289
Tidak Pakai Helm SNI (Pengendara & Penumpang)Rp 250.000 / Kurungan 1 bulanPasal 291
Boncengan Lebih dari Satu Orang (Motor)Rp 250.000 / Kurungan 1 bulanPasal 292
Lampu Motor Tidak Menyala (Siang/Malam)Rp 250.000 / Kurungan 1 bulanPasal 293

Efektivitas Penindakan dan Harapan Perubahan Perilaku

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengajak masyarakat untuk melihat Operasi Zebra ini sebagai momentum kolektif untuk memperkuat disiplin berlalu lintas.

“Keselamatan adalah hasil kerja bersama antara aparat dan masyarakat. Indikator keberhasilan kami adalah penurunan fatalitas, bukan seberapa banyak yang kami tindak,” ujarnya.

Operasi ini tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga didukung oleh kegiatan edukatif, seperti pembagian ribuan leaflet dan publikasi di media sosial yang memuat pesan mengenai etika berkendara dan kewaspadaan. Hal ini menunjukkan pergeseran fokus dari sekadar penghukuman menjadi penciptaan budaya keselamatan yang berkelanjutan, sejalan dengan visi Polri Presisi.

Baca juga  Polda Sumsel di Garda Terdepan Revolusi Digital Lalu Lintas

Pada akhirnya, Operasi Zebra 2025 adalah intervensi krusial yang menempatkan kesadaran dan keselamatan publik di atas segala kepentingan. Kepatuhan pada 11 jenis pelanggaran ini secara langsung menentukan keamanan perjalanan seluruh masyarakat Indonesia menuju periode libur akhir tahun.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.