Fungsi Datun Kejaksaan Amankan PAD, Kejari OKI Jadi Mitra Strategis Genjot Kepatuhan Retribusi
Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri OKI menegaskan perannya bukan sekadar penegak hukum, melainkan mitra strategis pemerintah daerah dalam penertiban aset. Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sinergi ini berhasil menaikkan kepatuhan retribusi pedagang Pasar Kayuagung sebesar 34,21%, mengamankan potensi kerugian negara.
Pemasangan stiker oleh Kajari OKI H. Sumantri pada kios pedagang yang menunggak retribusi, Rabu (3/12/2025). (Dok. Istimewa)
OGAN KOMERING ILIR, NUSALY — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berada di garis depan upaya penertiban aset daerah dan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten OKI ini menempatkan Kejaksaan pada peran baru, yakni sebagai mitra strategis preventif yang berfokus pada penyelamatan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, menjelaskan bahwa keterlibatan institusinya, terutama melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), ditujukan untuk memastikan aset negara dikelola secara benar dan tidak menimbulkan potensi kerugian. Langkah terbaru adalah penertiban aset Pasar Rakyat Kayuagung, yang ditandai dengan pemasangan stiker pada kios pedagang yang menunggak retribusi, Rabu (3/12/2025).
“Fungsi Datun terus mendampingi pemanfaatan aset negara berupa pasar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tutur Sumantri.
Datun: Dari Tunggakan Rp 2,2 Miliar Menuju Kepatuhan
Intervensi Datun Kejari OKI terbukti signifikan dalam mengubah perilaku kepatuhan pedagang. Sumantri mencatat bahwa Pasar Kayuagung memiliki tantangan besar, yakni total tunggakan retribusi yang mencapai sekitar Rp 2,2 miliar, di tengah potensi penerimaan yang harusnya diamankan sebesar Rp 1,2 miliar.
Sebelum pendampingan hukum, dari 845 pemilik kios, hanya 94 pedagang yang rutin membayar sewa. Setelah Kejari OKI memberikan pendampingan, jumlah pedagang yang patuh melonjak menjadi 385 pedagang, mencatatkan kenaikan kepatuhan sekitar 34,21 persen. Lonjakan ini secara langsung menambah pemasukan daerah sebesar Rp 539 juta.
Sumantri menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata penegakan hukum represif, tetapi upaya konstruktif untuk menata aset daerah yang didasari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023.
“Kami berkomitmen bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga mitra strategis pemerintah mencegah kerugian negara,” katanya, menekankan dimensi pencegahan kerugian negara dalam setiap penertiban aset.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri. (Dok. Istimewa)
Kolaborasi Strategis dan Jaminan Keamanan Aset
Sinergi antara Pemkab dan Kejari OKI ini merupakan kelanjutan dari pola yang sama yang sebelumnya berhasil menertibkan kendaraan dinas. Model kolaborasi ini, menurut Kejari, menjadi penting mengingat Pemda tidak dapat bekerja sendirian dalam memastikan ketertiban pengelolaan aset.
Sekretaris Daerah OKI, H. Asmar Wijaya, yang mewakili Bupati, membenarkan efektivitas sinergi ini.
“Sinergi yang telah kita bangun ini harus terus kita tingkatkan,” ujar Asmar, mengakui dukungan Kejaksaan sangat vital.
Kejari OKI berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang terbuka dan intensif dengan Pemkab OKI agar setiap langkah penertiban berjalan efektif dan menghindari kesan intimidasi. Stiker yang dipasang pada kios penunggak adalah simbol komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pasar yang tertib dan akuntabel.
Kepala Kejari Sumantri berharap, upaya penertiban aset ini tidak berhenti di Pasar Kayuagung saja, tetapi menjadi pilot project dalam pengamanan aset daerah lainnya.
Melalui penguatan fungsi Datun sebagai konsultan dan pengawal kebijakan daerah, Kejaksaan Negeri OKI menawarkan model kemitraan yang efektif dan preventif, memastikan bahwa potensi PAD yang besar tidak terbuang akibat ketidakdisiplinan, sekaligus mengamankan aset negara dari potensi kerugian, yang sejalan dengan semangat penguatan fiskal daerah.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.