Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Investasi Fiktif Bisnis Ikan di Palembang Berakhir di Polda Sumatera Selatan

×

Investasi Fiktif Bisnis Ikan di Palembang Berakhir di Polda Sumatera Selatan

Sebarkan artikel ini

Tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat kembali memakan korban melalui skema investasi supplier ikan laut. Langkah hukum diambil setelah janji profit dan pengembalian modal puluhan juta rupiah menemui jalan buntu.

Investasi Fiktif Bisnis Ikan di Palembang Berakhir di Polda Sumatera Selatan
Ketua Kantor Hukum Glory Law Office & Partners, Imron Ahmad SH MH didampingi rekannya Fauzi SH. (Dok. Emen/Nusaly.com)

PALEMBANG, NUSALY – Modus investasi dengan iming-iming keuntungan tidak masuk akal kembali mencuat di Sumatera Selatan. Surya Akmal Wijaya, seorang warga Palembang, resmi menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan penipuan bisnis supplier ikan laut yang menjanjikan profit fantastis dalam hitungan hari.

Melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1818/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, korban melaporkan terlapor berinisial IF alias E. Kasus ini bermula saat terlapor menawarkan kerja sama bisnis dengan janji keuntungan sebesar Rp 22 juta hanya dalam waktu 21 hari, jika korban menyetorkan modal awal senilai Rp 36,5 juta.

Korban yang tergiur kemudian mengirimkan dana tersebut pada November 2024. Namun, hingga melewati batas waktu yang dijanjikan, terlapor selalu berdalih dengan berbagai alasan. Upaya persuasif melalui surat pernyataan kesanggupan bayar pada Juli 2025 pun berakhir sia-sia karena komitmen tersebut kembali diingkari.

Upaya Hukum dan Jerat Pasal Penggelapan

Ketua Kantor Hukum Glory Law Office & Partners, Imron Ahmad SH MH, yang mendampingi korban, menegaskan bahwa pelaporan ke Polda Sumsel pada Senin (5/1/2026) merupakan langkah terakhir. Menurutnya, tidak ada iktikad baik dari terlapor meskipun telah diberikan tenggang waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan.

“Kami datang ke Polda Sumatera Selatan untuk mencari keadilan bagi klien kami yang telah dirugikan secara materiil oleh saudara IF,” ujar Imron Ahmad di markas Polda Sumsel.

Pihak kuasa hukum mendesak kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut dengan persangkaan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Seluruh bukti transfer dan surat pernyataan di atas meterai yang telah diingkari telah diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat konstruksi kasus tersebut.

Baca juga  Polisi Bongkar Korupsi Proyek Kemenhub di Sumsel, Rugikan Negara Hampir Rp 2 Miliar

Literasi Keuangan dan Kewaspadaan Investasi

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat, terutama kalangan menengah yang mencari instrumen investasi alternatif. Janji keuntungan sebesar 60 persen dalam waktu kurang dari satu bulan merupakan ciri khas skema investasi bodong yang tidak logis secara bisnis.

Imron Ahmad, didampingi rekannya Fauzi SH, mengimbau masyarakat untuk lebih skeptis terhadap tawaran bisnis yang menawarkan profit tinggi dengan risiko minim. Pengawalan kasus ini oleh Glory Law Office & Partners diharapkan tidak hanya memulihkan hak korban, tetapi juga memberikan efek jera agar modus serupa tidak terus berulang di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Kasus investasi ikan ini adalah pelajaran penting tentang pentingnya verifikasi legalitas dan rasionalitas dalam berbisnis. Di tengah maraknya tawaran investasi digital dan konvensional, ketelitian sebelum melakukan transfer dana adalah pertahanan pertama agar tidak menjadi korban “janji manis” yang berujung pada laporan polisi.

(emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.